Kemenag Pastikan Guru PAI akan dapat Tunjangan Hari Raya
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkas Guru Besar UIN Bandung ini. (rid)
Baca juga :
- Update BMKG: Gempa Bumi Susulan Paska Gempa Flores M7.7, Hingga 26-08-2026
- Relawan Kemanusiaan Gempa Flores-NTT ‘Ahmad Zaki Ali’ Wafat Saat Salurkan Bantuan
- Penyintas Gempa Flores: Jangan Saling Mencakar dalam Situasi Saat Ini
- Hujan Jakarta Hari Ini Mengguyur Cempaka Putih, Pengendara Diminta Waspada Jalan Licin
- Masjid Pantai Bali Kembali Jadi “Bumi Perkemahan”, Hadirkan Konsep Masjid Out of The Box
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


