Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat
e. kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
Namun, lanjut Niam, ketentuan wajib zakat tersebut dikhususkan bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat.
“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan ”, tegasnya.
Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (Iin)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


