Halal Corner Uji Lab Wine Nabidz dan Terdapat Kandungan 8,84 Persen Alkohol
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No.14 Tahun 2016 pasal 5, batas maksimum kandungan metanol dalam suatu minuman beralkohol adalah 0,01 persen dari volume produk. Bila kadar metanol lebih dari itu maka dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka produk NABIDZ masuk dalam golongan B karena memiliki kadar 5-20 persen,” lanjut Halal Corner.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 86/Menkes/Per/IV/77 mengatakan kandungan etanol dalam minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Golongan A: ? 5 persen
Golongan B: > 5-20 persen
Golongan C: > 20-55 persen
(wink)
Baca juga :
- Hari Santri Nasional 2026: Santri Ponpes Mahabbatul Qur’an Raih Prestasi Membanggakan dalam MHQ Kota Bekasi & Tangerang Tahun 2026
- Kanwil Kementerian Haji Dan Umrah NTT: ‘Selamat Memperingati Hari Santri Nasional’
- Hari Santri Nasional 2026: Meneladani Peran Rumah Tahfidz Qur’an Opung Membina Generasi Qurani
- PPDB 2027/2028 MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi Resmi Dibuka, Gratis SPP Bagi Yatim Segera Daftar!
- Sejarah TNI: Dari Perjuangan Kemerdekaan 1945 hingga HUT ke-81 Tahun 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


