Halal Corner Uji Lab Wine Nabidz dan Terdapat Kandungan 8,84 Persen Alkohol
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No.14 Tahun 2016 pasal 5, batas maksimum kandungan metanol dalam suatu minuman beralkohol adalah 0,01 persen dari volume produk. Bila kadar metanol lebih dari itu maka dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka produk NABIDZ masuk dalam golongan B karena memiliki kadar 5-20 persen,” lanjut Halal Corner.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 86/Menkes/Per/IV/77 mengatakan kandungan etanol dalam minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Golongan A: ? 5 persen
Golongan B: > 5-20 persen
Golongan C: > 20-55 persen
(wink)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


