Dompet Dhuafa bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) Mengembangkan Instrumen Sukuk Wakaf
Ia menjelaskan, kegiatan wakaf di pasar modal tidak keluar dari aturan yang berlaku di mana pelaku utamanya adalah nazir.
“Ketika seseorang ingin berwakaf di pasar modal, dapat dilakukan melalui sekuritas yang kemudian disampaikan dan dikelola oleh nazir,” jelas Irwan.
Irwan pun menekankan bisnis sekuritas tidak akan berubah. Bila perusahaan ingin memasukkan instrumen wakaf, maka wajib menggandeng pengelola wakaf atau nazir. (rid)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


