Dompet Dhuafa bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) Mengembangkan Instrumen Sukuk Wakaf
Ia menjelaskan, kegiatan wakaf di pasar modal tidak keluar dari aturan yang berlaku di mana pelaku utamanya adalah nazir.
“Ketika seseorang ingin berwakaf di pasar modal, dapat dilakukan melalui sekuritas yang kemudian disampaikan dan dikelola oleh nazir,” jelas Irwan.
Irwan pun menekankan bisnis sekuritas tidak akan berubah. Bila perusahaan ingin memasukkan instrumen wakaf, maka wajib menggandeng pengelola wakaf atau nazir. (rid)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


