Dompet Dhuafa bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) Mengembangkan Instrumen Sukuk Wakaf

Dengarkan Artikel Ini

Ia menjelaskan, kegiatan wakaf di pasar modal tidak keluar dari aturan yang berlaku di mana pelaku utamanya adalah nazir.

“Ketika seseorang ingin berwakaf di pasar modal, dapat dilakukan melalui sekuritas yang kemudian disampaikan dan dikelola oleh nazir,” jelas Irwan.

Irwan pun menekankan bisnis sekuritas tidak akan berubah. Bila perusahaan ingin memasukkan instrumen wakaf, maka wajib menggandeng pengelola wakaf atau nazir. (rid)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca