Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp93 Juta, Jamaah Haji Bayar Rp56 Juta
Jakarta — 1miliarsantri.net : Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286, sedangkan biaya Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayar tiap jamaah Rp56 juta. Berkaitan dengn kesepakatan tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga ikut mendukung.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran BPIH lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.
“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.
Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.
Sementara fasilitas makanan yang diterima jamaah berjumlah 27 kali makan di Madinah dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna).
Menu katering untuk jamaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp.14.558.658.000.
Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja Kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


