Berbagai Pandangan dari NU dan Muhammadiyah Tentang Istitha’ah
Calon jamaah yang demikian ini tergolong dalam kelompok yang memang tidak masuk kriteria istitha’ah haji. Ia menyebut calon jamaah yang termasuk golongan ini adalah mereka yang memiliki kondisi penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.
Selain kelompok tersebut, Agus juga menyampaikan ada tiga kategori lain, yakni (1) calon jamaah yang memang memenuhi istitha’ah menjadi jamaah haji; (2) calon jamaah yang istitha’ah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jamaah tidak istitha’ah untuk sementara waktu.
Kedua kategori terakhir itu, menurutnya, bisa diberangkatkan ketika sudah terpenuhi. Jamaah yang demikian diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya ibadah haji.
“Tentu masyarakat harus mengetahui ini sehingga mempersiapkan fisik dengan baik, mempersiapkan mental dengan baik, di samping mempersiapkan biaya haji yang menjadi bagian kriteria istitha’ah,” pungkasnya. (mif)
Baca juga :
- PPDB 2027/2028 MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi Resmi Dibuka, Gratis SPP Bagi Yatim Segera Daftar!
- Sejarah TNI: Dari Perjuangan Kemerdekaan 1945 hingga HUT ke-81 Tahun 2026
- Doa dan Ikhtiar Membangun Pemahaman Agama Anak Sejak Dini, Bekal Generasi Saleh
- Resmi! DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru Gantikan Jenderal Listyo Sigit
- 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila Menggugah Kesadaran Bangsa Akan Bahaya Laten Komunis
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


