Berbagai Pandangan dari NU dan Muhammadiyah Tentang Istitha’ah
Calon jamaah yang demikian ini tergolong dalam kelompok yang memang tidak masuk kriteria istitha’ah haji. Ia menyebut calon jamaah yang termasuk golongan ini adalah mereka yang memiliki kondisi penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.
Selain kelompok tersebut, Agus juga menyampaikan ada tiga kategori lain, yakni (1) calon jamaah yang memang memenuhi istitha’ah menjadi jamaah haji; (2) calon jamaah yang istitha’ah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jamaah tidak istitha’ah untuk sementara waktu.
Kedua kategori terakhir itu, menurutnya, bisa diberangkatkan ketika sudah terpenuhi. Jamaah yang demikian diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya ibadah haji.
“Tentu masyarakat harus mengetahui ini sehingga mempersiapkan fisik dengan baik, mempersiapkan mental dengan baik, di samping mempersiapkan biaya haji yang menjadi bagian kriteria istitha’ah,” pungkasnya. (mif)
Baca juga :
- Relawan Kemanusiaan Gempa Flores-NTT ‘Ahmad Zaki Ali’ Wafat Saat Salurkan Bantuan
- Penyintas Gempa Flores: Jangan Saling Mencakar dalam Situasi Saat Ini
- Hujan Jakarta Hari Ini Mengguyur Cempaka Putih, Pengendara Diminta Waspada Jalan Licin
- Masjid Pantai Bali Kembali Jadi “Bumi Perkemahan”, Hadirkan Konsep Masjid Out of The Box
- MTs & SMP Islam Al-Huda Rawasapi Bersama RW 09 Jatimulya Gelar Upacara HUT RI ke-81
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


