Berbagai Pandangan dari NU dan Muhammadiyah Tentang Istitha’ah

Dengarkan Artikel Ini

Yogyakarta — 1miliarsantri.net : Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha’ah) dalam pelaksanaannya. Bukan hanya mengenai keuangan tapi juga termasuk masalah kesehatannya. Karenanya Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemeriksaan dan perlu diperketat sebelum calon jamaah melunasi pembayaran biaya haji.

Katib PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menyampaikan, istitha’ah merupakan syarat dalam ibadah haji. Bahkan tidak ada aktivitas ibadah di dalam Islam yang mempersyaratkan istitha’ah di dalam pelaksanaannya selain ibadah haji.

“Karena itu, seluruh calon jamaah haji yang mau berangkat haji harus memiliki persyaratan mampu untuk melaksanakan ibadah haji,” tegas Akademisi UIN Jakarta itu dalam ‘Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023’ yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023) lalu.

Hal senada diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah H Agus Taufiqurrahman. Dia menyampaikan pemeriksaan istitha’ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia. Saat itulah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komplit.

Hal ini meliputi pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL). Hal ini mengingat banyaknya calon jamaah haji lansia karena daftar tunggu yang panjang.

“Bagi calon jamaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji,” terangnya.

Agus menyampaikan bahwa jika keberangkatan haji memberikan pengaruh memburuknya kesehatan seseorang, maka tidak perlu bagi calon jamaah itu untuk melunasi biaya haji.

“Kalau tetap berangkat menjalankan ibadah haji akan lebih membahayakan kondisinya. Sehingga kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatan,” lanjut dosen di Fakultas Kedokteran UII Yogyakarta itu.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca