Bagaimana Status Nadiem Makarim dalam Putusan PraPeradilan Kasus Chromebook?
Bekasi – 1miliarsantri.net: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat ini menyandang status sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun anggaran 2019-2022.
Proyek pengadaan ini disinyalir merugikan keuangan negara, dengan indikasi kerugian yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1,98 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Penetapan ini didasarkan pada temuan penyidik terkait Nadiem, yang pada saat itu menjabat Mendikbudristek, berperan dalam memberikan instruksi dan mengesahkan kebijakan yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 23 September 2025. Gugatan praperadilan ini diajukan dengan dalih bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai cacat hukum, tidak sah, dan tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, serta bahwa penahanan yang dilakukan Kejagung terlalu terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.
Pihak kuasa hukum Nadiem, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris, berargumen bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan tersebut dan proses penetapan tersangka dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.
Baca Juga: Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook hingga Total Kerugian Negara
Lalu, Bagaimana Status Nadiem Makarim Pasca Pengajuan Praperadilan?
Sebelumnya, pihak Nadim Makarim sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangka. Namun, putusan penolakan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel pada Senin, 13 Oktober 2025 menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Penolakan permohonan praperadilan ini menjadi titik krusial yang menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Artinya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan dalam pokok perkara.
Hasil dan Implikasi Putusan Praperadilan
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel pada 13 Oktober 2025 dengan melibatkan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim. Penolakan ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan:
- Status Tersangka Sah: Penolakan praperadilan secara tegas mempertahankan dan mengesahkan status Nadiem Makarim sebagai tersangka. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum, sebab Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, bahkan disebut telah memiliki empat alat bukti yang sah.
- Penahanan Sesuai Prosedur: Hakim juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Kejagung beralasan penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- Proses Penyidikan Berlanjut: Dengan ditolaknya praperadilan, Kejagung kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini akan memasuki babak baru, yaitu pembuktian di sidang pokok perkara.
Baca Juga: Kasus Chromebook dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Indonesia
Sikap Nadiem Makarim Pasca Putusan Praperadilan
Menanggapi putusan praperadilan yang menolak permohonannya, Nadiem Makarim menyatakan menerima hasil tersebut dan siap menjalani proses hukum selanjutnya. “Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem kepada awak media sehari setelah putusan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Meskipun status tersangka telah disahkan, penolakan praperadilan bukanlah vonis bersalah.
Proses hukum kini akan berfokus pada persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Di sana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya membuktikan dakwaan korupsi yang disangkakan kepada Nadiem, sementara tim kuasa hukum akan berjuang untuk membuktikan sebaliknya.
Penulis: Gita Rianti D Pratiwi
Editor: Satria S Pamungkas, Glancy Verona
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


