RUU Batasan Pelaksanaan Sholat Akan Diberlakukan di Italia
Roma – 1miliarsantri.net : Koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membatasi kegiatan shalat hanya boleh dilaksanakan di masjid. Jika RUU disahkan, ratusan ruang shalat yang tak dikategorikan sebagai masjid terancam ditutup.
Saat ini terdapat 2,5 juta Muslim di Italia. Negara tersebut memiliki populasi 59,11 juta orang.
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menyampaikan, RUU tersebut akan menargetkan ruang shalat yang tidak berada di masjid. Pelaksanaan shalat berjamaah di organisasi-organisasi budaya Muslim juga bisa dilarang jika belum memperoleh persetujuan resmi.
“Selama dekade terakhir kita telah melihat perkembangan yang meluas dari asosiasi promosi sosial, yang secara de facto memiliki fungsi lazim atau eksklusif yang mengelola tempat ibadah bagi komunitas Islam di gedung yang tidak memenuhi persyaratan urbanistik, struktural dan keamanan yang diperlukan untuk penggunaan seperti itu,” demikian bunyi pembukaan RUU tersebut, dikutip Anadolu Agency.
Saat ini RUU itu sedang diperdebatkan di komite lingkungan Kamar Deputi, yakni majelis rendah parlemen Italia. Fabrizio Rossi, anggota parlemen dari partai sayap kanan Brothers of Italy (Persaudaraan Italia), mengatakan akan memaksa pusat-pusat kebudayaan memperoleh izin jika ingin menggunakan ruang mereka untuk shalat.
Rossi adalah tokoh yang menyusun RUU tersebut. Dia berasal dari partai yang sama dengan Perdana Menteri Giorgia Meloni.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


