Pemegang Visa Kunjungan Dilarang Masuk Mekah Madinah
Kementerian baru-baru ini mengumumkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp43,3 juta. Denda ini berlaku untuk pelanggar baik itu warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni. (dul)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


