Pemegang Visa Kunjungan Dilarang Masuk Mekah Madinah
Kementerian baru-baru ini mengumumkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR10.000 atau sekitar Rp43,3 juta. Denda ini berlaku untuk pelanggar baik itu warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni. (dul)
Baca juga :
- Gol Cepat Saibari Bawa Maroko Menang 1-0 Lawan Skotlandia di Fase Grup Piala Dunia 2026
- Piala Dunia FIFA 2026: Korea Selatan Imbangi Meksiko 0-0 Babak Pertama
- Thomas Tuchel: Pemain Timnas Inggris Perlihatkan Karakter Tim Sebenarnya di Babak Kedua, Inggris 4-2 Kroasia
- Tasmi Al-Qur’an Rumah Tahfidz Al-Qur’an Opung (RTO), Dalam Munaqosyah Semester Santriwan dan Santriwati
- INFO LOKER DKI Jakarta 2026: Program Padat Karya dengan Gaji Setara UMP Rp5,7 Juta per Bulan
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


