Palestina Desak Mahkamah Internasional Untuk Segera Hentikan Pendudukan Israel

Dengarkan Artikel Ini

Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember 2023. Afsel meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukannya tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza.

ICJ kemudian memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Hanya saja, ICJ gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.

Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. (zul)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca