Masjid Berusia Dua Abad Ini Akan Dihancurkan
Terjadinya penghancuran bangunan bersejarah ini dikecam oleh Kementerian Kebudayaan, Pariwisata, dan Purbakala Irak. Dalam sebuah pernyataan, disampaikan tekad untuk mengambil langkah-langkah hukum guna melestarikan harta budaya yang signifikan dari penyalahgunaan administratif atau pribadi.
“Kami menolak penghancuran setiap bangunan yang mengandung warisan atau fitur arkeologi, baik agama atau sipil, karena tidak dianggap milik kantor wakaf, kementerian, otoritas atau gubernur, melainkan milik sejarah,” ujar Menteri Kebudayaan, Pariwisata dan Purbakala, Ahmed Al-Badrani.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

