Daftar Tunggu Haji di Malaysia Hingga 150 Tahun
Dalam kegiatan itu diselipkan pula agenda saling berbagi (sharing session), terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji sebagai objek benchmarking.
Ahmadi juga menjelaskan, karena terkait dengan penyelenggaraan haji, maka pihaknya mengajak Kemenag dan BPKH sebagai lembaga yang menyelenggarakan ibadah haji tersebut. Ia menilai, penyelenggaraan haji di kedua negara mempunyai sistem yang berbeda.
Untuk Indonesia, biaya penyelenggaraan haji masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola setiap tahun, serta hasil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Tidak hanya itu, terkait kontrak layanan di Tabung Haji dilakukan perjanjian dengan penyedia layanan di Arab Saudi sudah 3-5 tahun sebelumnya. Sedangkan untuk kontrak perjanjian Indonesia dengan penyedia layanan di Arab Saudi, dilakukan pada saat tahun berjalan.
“Apakah dimungkinkan kita dapat melakukan perjanjian seperti itu? Nanti kita akan cari solusinya, maka itu BPK memfasilitasi pertemuan ini. Ke depannya, pengalaman yang didapat dari Tabung Haji ini bisa memberikan suatu yang positif dan akan menjadi contoh pada perbaikan haji ke depan,” pungkasnya. (yan)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


