Terkait Konsumsi Laron Bagi Umat Islam Terdapat Dua Pendapat Berbeda

Surabaya — 1miliarsantri.net : Pada musim hujan biasanya banyak laron keluar dari sarangnya dan mengerubungi lampu di rumah. Sebagian masyarakat terganggu dengan kehadiran laron, sebagiannya lagi justru menjadikan laron sebagai makanan. Ada yang membuatnya menjadi rempeyek atau memakannya sebagai lauk nasi dan sambal.
Bagaimana hukum memakan laron dalam Islam? Untuk menentukan halal atau haramnya binatang bisa melihat nash Alquran dan hadits sebagai hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Selanjutnya, bisa mempelajari keterangan dan pembahasan dari para ulama mengenai binatang itu.
Apabila itu termasuk hewan yang diharamkan, maka jelas hukumnya. Sehingga apabila dikonsumsi, kendati dinyatakan memiliki kandungan gizi dan protein yang tinggi, serta baik untuk kesehatan, tetap terlarang.
“Karena banyak riwayat dan nash yang tegas melarang kita mengonsumsi bahan atau makanan yang haram,” demikian dikutip dari laman MUI, Kamis (22/2/2024).
Namun ada pula ulama dan Imam Madzhab yang menyatakan bahwa laron itu memiliki struktur tubuh yang dapat dianalogikan sama dengan belalang sehingga bisa dikategorikan halal mengonsumsinya.
Jumhur ulama menyatakan, binatang-binatang yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya, “Maa laa daama lahu sailun” maka umumnya dianggap suci. Tapi untuk dimakan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ada yang berpendapat membolehkannya dan juga melarangnya. Tetapi dalam hal ini tetap berlaku kaidah yang bersifat umum, yaitu apabila sifatnya membahayakan bagi manusia, maka tentu menjadi terlarang. Dengan demikian hukum mengonsumsinya pun menjadi haram.
Selanjutnya, bagi orang yang awam, boleh saja menerima dan mengikuti pendapat dari para kiai, pimpinan agama dan ulama yang sudah jelas kredibilitasnya. Tetapi disarankan agar umat Islam hanya mengonsumsi produk atau bahan yang telah jelas kehalalannya. Jangan “neko-neko” mencoba yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya.
Masih banyak makanan yang jelas halal sehingga tidak perlu menyibukkan diri dengan yang meragukan atau syubhat. Sebab dikhawatirkan, yang syubhat itu akan mengakibatkan orang tergelincir pada yang haram.
Pendapat berbeda dikutip dari laman NU Online, laron atau rayap dalam istilah Arab dikenal dengan kata ardlah. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena tergolong hewan yang menjijikkan.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra, di mana Ardlah (rayap/laron) dijelaskan karakteristiknya. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35). (yat)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru