Sudahkah Kita Melunasi Hutang Puasa Sebelum Berakhir Rajab

Dengarkan Artikel Ini

Yogyakarta — 1miliarsantri.net : Bulan Rajab telah tiba, menyisakan waktu yang singkat menuju bulan suci Ramadan. Sebagai persiapan menghadapi bulan penuh berkah tersebut, ada satu kewajiban yang sebaiknya segera dilaksanakan: melunasi utang puasa tahun lalu. Meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk mengganti puasa yang tertinggal, akan lebih baik jika tindakan ini dilakukan sebelum pintu Ramadan terbuka.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, terdapat kelompok-kelompok yang diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Salah satunya adalah orang yang sakit atau dalam perjalanan. Mereka diizinkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan, namun diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari di luar bulan suci Ramadan.

Tidak hanya itu, setara dengan golongan perempuan yang sedang mengalami haid, orang yang sakit atau dalam perjalanan juga dianjurkan untuk melaksanakan kewajiban mengganti puasa pada hari-hari yang bukan bagian dari bulan Ramadan. Hal ini menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan ibadah, seperti yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:

“Aisyah r.a. menceritakan bahwa perempuan pada masa itu kadang-kadang mengalami haid. Maka, mereka diperintahkan untuk mengganti puasa yang tertinggal, namun tidak diwajibkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca