Polemik Tentang Hukum Halal-Haram Musik Masih Belum Mereda

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Polemik tentang hukum halal-haram musik dan lagu masih belum juga mereda. Kontroversi ini kembali menjadi sorotan warganet usai pernyataan Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam sebuah kajian yang mengartikan surat Asy Syuara sebagai surat penyair sama dengan pemusik.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam Ustadz Jeje Zaenudin mengatakan perlu penelaahan bahkan kajian cermat dan mendalam untuk menilai benar atau salah dari pernyataan tersebut.

“Saya berpendapat, mengartikan penyair secara langsung disamakan dengan pemusik itu memang tidak tepat. Tetapi untuk menilai benar salahnya statement itu perlu penelaahan bahkan kajian yang lebih cermat dan lebih mendalam,” terang Ustaz Jeje ketika dikonfirmasi 1miliarsantri.net terkait seputar permasalahan itu, Jumat (13/5/2024).

Kenapa demikian? Sebab memang secara kajian semantik, terminologis, historis, dan praktik dari syair itu sangat erat hubungannya dengan musik.

Bahkan, lanjut Ustadz Jeje, beberapa literatur umum dan karya klasik di bidang seni seperti kitab Al Musiqy Al Kabir, karangan Al Farabi yang wafat tahun 339 Hijriyah, dalam pengantar pentahqiqnya menyatakan bahwa syair dan musik merujuk kepada satu jenis seni yang sama. Tetapi tetap ada perbedaan.

“Karena syair itu fokusnya kepada seni keindahan dan keseimbangan susunan kata dan kalimat mengikuti kaidah gramatika. Sedang musik berfokus kepada seni keindahan bunyi atau suara, irama, dan melodinya. Karena itu para ahli musik menyatakan ada musik pakai alat atau musik instrumental, dan ada musik yang mengandalkan kekuatan suara orang atau musik vokal,” sambungnya.

Ketika seorang penyair menyusun syair, puisi, atau sajak, lalu gubahan syairnya itu dibacakan dengan pakai irama, atau dijadikan lirik yang dilagukan sehingga menjadi nyanyian. Nyanyian itu memunculkan seni musik, baik dilengkapi alat-alat maupun tidak pakai alat.

“Itulah relasi syair dengan musik,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca