Penjelasan Terkait Hutang Bagi Fakir Miskin Yang Meninggal
Kiai Kiki mengatakan dirinya lebih mengikuti pendapat yang membolehkan seperti pendapat Ad-Darimi yang membolehkan mengambil jatah zakat untuk melunasi utang almarhum jika memang tidak ada ahli waris yang membayarkannya.
Sementara itu menurut kiai Kiki konsekuensinya bagi almarhum bila utangnya tidak ada yang membayarkan dan atau melunasi utangnya, jika semasa hidupnya dia memang punya niat kuat untuk melunasi utangnya, dia selamat dari hukuman Allah SWT dan Allah SWT sendiri yang melunasi utangnya.
Namun sebaliknya, jika semasa hidupnya dia memang tidak mempunyai niat melunasi utangnya atau punya niat untuk merugikan orang yang mengutanginya, Allah SWT membinasakannya atau memberikan hukuman kepadanya karena merupakan perbuatan dosa. Hal ini sesuai hadits dari sahabat Abu Hurairah:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Artinya: “Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya.” (HR Imam Bukhari).
Lebih lanjut Kiai Kiki menjelaskan bahwa sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa istilah warisan utang tidak ada dalam fiqih. Apabila almarhum meninggalkan tanggungan utang yang banyak dan dia tidak meninggalkan aset cukup, maka ahli waris tidak otomatis berkewajiban membayar utang-utang almarhum. Sehingga tidak ada konsekuensi apapun bagi ahli waris jika tidak mau membayarkan utang almarhum.
“Dan konsekuensinya bagi almarhum, seperti yang dijelaskan di atas, bila utangnya tidak ada yang membayarkan dan atau melunasi utangnya, jika semasa hidupnya dia memang punya niat kuat untuk melunasi utangnya, dia selamat dari hukuman Allah SWT dan Allah SWT sendiri yang melunasi utangnya. Namun sebaliknya, jika semasa hidupnya dia memang tidak mempunyai niat melunasi utangnya atau punya niat untuk merugikan orang yang mengutanginya, Allah SWT membinasakannya atau memberikan hukuman kepadanya karena merupakan perbuatan dosa. Hukumannya adalah jiwa si mayat tertahan di alam barzakh sehingga tidak dapat masuk surga,” katanya.
Hal ini Bedasarkan sebuah hadits;
َبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh sebab uutangnya sampai utang itu dilunasi.” (yus)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


