Penjelasan Terkait Hutang Bagi Fakir Miskin Yang Meninggal
Dengan demikian, jika seseorang Muslim terlilit utang namun dia masih memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti misalnya tanah, rumah kedua, properti, serta kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka dia tidak disebut sebagai gharim atau tidak termasuk ke dalam golongan gharimin.
“Maka, ketika seseorang Muslim yang berutang wafat namun utangnya belum dilunasi dan ahli warisnya juga tergolong orang tidak mampu dan dia memeneuhi kriteria sebagai gharim, maka baitul maal, badan atau lembaga amil zakat “dapat” dan boleh melunasi utang si gharim yang telah wafat ini.
Pengertian dapat di sini bukanlah kewajiban karena yang berkewajiban membayar utang adalah almarhum sendiri yang kalau almarhum masih memiliki aset atau harta benda maka dapat digunakan oleh ahli waris untuk membayar atau melunasi utang almarhum,” terang Kiai Kiki kepada 1miliarsantri.net, Kamis (14/09/2023).
Menurut Kiai Kiki, kebolehan membayarkan utang almarhum dengan zakat memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Yang membolehkan karena sesuai arah ayat “al-gharim” dengan tanpa menyebut spesifikasi orang hidup atau mati.
Seperti yang tertera di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi:
ـ (فَرْعٌ) لَوْ مَاتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَا تِرْكَةَ لَهُ هَلْ يُقْضَى مِنْ سَهْمِ الْغَارِمِينَ فِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا صَاحِبُ الْبَيَانِ (أَحَدُهُمَا) لَا يَجُوزُ وَهُوَ قَوْلُ الصَّيْمَرِيِّ وَمَذْهَبُ النَّخَعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَدَ (وَالثَّانِي) يَجُوزُ لِعُمُومِ الْآيَةِ وَلِأَنَّهُ يَصِحُّ التَّبَرُّعُ بِقَضَاءِ دَيْنِهِ كَالْحَيِّ وَلَمْ يُرَجِّحْ وَاحِدًا مِنْ الْوَجْهَيْنِ
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

