Menggunakan Parfum Beralkohol Najis
Alkohol memiliki berbagai kegunaan dalam industri, terutama sebagai pelarut dalam produk-produk seperti parfum, kosmetik, dan antiseptik. Dalam hal ini, alkohol berfungsi untuk melarutkan bahan-bahan aroma sehingga menghasilkan wangi yang lebih menyenangkan. Dengan memahami kegunaan alkohol ini, kita dapat lebih cermat dalam menilai apakah penggunaannya dalam parfum membawa dampak negatif atau sebaliknya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa karena alkohol yang digunakan dalam parfum tidak mengandung unsur memabukkan, maka parfum tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai najis. Hal ini menjadikan penggunaan parfum beralkohol sebagai pilihan yang sah, asalkan kita memastikan kehalalan sumber alkohol tersebut.
Meskipun terdapat pendapat yang menganggap khamr sebagai najis, perlu dibedakan antara alkohol yang memabukkan dengan alkohol yang tidak.
Bagi Majelis Tarjih, Parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menggunakan parfum, penting untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap dapat menikmati aroma wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama. (yan)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


