Mencari Keadilan ke Pengadilan, Dapatkah Keadilan?
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pemilik perusahaan tersebut tahun 2022 telah divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.
Dari kasus-kasus di atas muncul pertanyaan apakah dunia peradilan kita sudah bisa berbuat adil terhadap para pelaku tindak pidana tersebut? Para ahli hukum tentu akan berbeda pendapat dalam melihatnya.
Tetapi ada kata-kata Bismar Siregar seorang hakim agung (almarhum) yang menarik untuk diperhatikan dimana beliau menyatakan bahwa saya dalam menjatuhkan hukuman selain memperhatikan hal-hal yang seharusnya diperhatikan oleh seorang hakim saya juga kata beliau mempergunakan rasa keadilan (bukan rasa kasihan) dalam menjatuhkan vonis.
Jika kata-kata Bismar Siregar ini kita jadikan sebagai tolok ukur dalam menilai dunia peradilan kita saat ini, apakah dunia peradilan kita sudah bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya? Silahkan masing-masing kita untuk menilai dan menjawabnya. (yan)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


