Mencari Keadilan ke Pengadilan, Dapatkah Keadilan?
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pemilik perusahaan tersebut tahun 2022 telah divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.
Dari kasus-kasus di atas muncul pertanyaan apakah dunia peradilan kita sudah bisa berbuat adil terhadap para pelaku tindak pidana tersebut? Para ahli hukum tentu akan berbeda pendapat dalam melihatnya.
Tetapi ada kata-kata Bismar Siregar seorang hakim agung (almarhum) yang menarik untuk diperhatikan dimana beliau menyatakan bahwa saya dalam menjatuhkan hukuman selain memperhatikan hal-hal yang seharusnya diperhatikan oleh seorang hakim saya juga kata beliau mempergunakan rasa keadilan (bukan rasa kasihan) dalam menjatuhkan vonis.
Jika kata-kata Bismar Siregar ini kita jadikan sebagai tolok ukur dalam menilai dunia peradilan kita saat ini, apakah dunia peradilan kita sudah bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya? Silahkan masing-masing kita untuk menilai dan menjawabnya. (yan)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


