Kriteria Hewan yang Layak Untuk Qurban
Jakarta — 1miliarsantri.net : Umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Dalam melaksanakan kurban, penting untuk memastikan hewan yang akan disembelih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Kriteria ini dapat dilihat dari dua aspek utama: fisik dan kesehatan hewan.
Kriteria Fisik Hewan Kurban
Pertama, hewan kurban harus sehat, baik, dan tidak cacat. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kibasy bertanduk yang bagus. Anas menyaksikan sendiri Rasulullah meletakkan kakinya di atas kedua unta tersebut, membaca basmalah, dan bertakbir (HR. Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasai).
Selain itu, Abi Said al-Khudri juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kambing bertanduk yang jantan, dengan perut, kaki, dan keliling mata berwarna hitam (HR. at-Tirmidzi).
Hadis lainnya dari Ubaid bin Fairuz mencatat bahwa Al-Barra bin Azib menegaskan ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah matanya, yang sakit jelas terlihat, yang pincang jelas tampak, dan yang sangat kurus serta tidak bersih (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, kriteria fisik hewan yang layak dijadikan kurban adalah:
- Al-Aqran: Hewan yang bertanduk lengkap.
- Samin: Hewan yang gemuk atau berdaging banyak.
- Al-Amlah: Hewan yang dominan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Sebaliknya, hewan yang tidak layak untuk kurban meliputi:
- Al-‘Auraa: Hewan yang buta salah satu matanya.
- Al-Mardhoh: Hewan yang jelas sakitnya.
- Al-‘Arja: Hewan yang jelas pincangnya.
- Al-Kasir: Hewan yang kurus kering dan kotor.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


