Hukum Qurban Dalam Pandangan Khusus

Jakarta — 1miliarsantri.net : Dalam dunia Islam, ibadah qurban merupakan salah satu amalan yang memiliki tempat khusus, terutama pada saat Idul Adha. Namun, hukum melaksanakan ibadah kurban menjadi topik perdebatan di kalangan ulama, dengan pandangan yang berbeda mengenai kewajibannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan ibadah qurban adalah wajib bagi orang yang berkelapangan. Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk berqurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan.

Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib. Pernyataan ini menguatkan pandangan bahwa kurban lebih merupakan anjuran yang sangat ditekankan daripada sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks agama dan bagaimana mereka diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam. Bagi mereka yang berpegang pada pendapat wajib, ibadah qurban menjadi sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan.

Sementara itu, bagi yang mengikuti pendapat sunnah mu’akkadah, ibadah qurban adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun tidak mengandung konsekuensi dosa jika ditinggalkan, asalkan tidak meremehkan syariat.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih pendapat yang kedua, yaitu bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian terhadap teks-teks agama dan pertimbangan kemaslahatan umat. Dengan memilih pandangan ini, Muhammadiyah menekankan pentingnya ibadah qurban sebagai amalan yang sangat dianjurkan.

Namun, qurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar, misalnya mengatakan: “Saya wajib berqurban karena Allah.” Atau seseorang telah menentukan hewannya untuk qurban, misalnya menyatakan: “Ini hewan qurban.”

Dalam kasus nadzar, kewajiban tersebut menjadi mengikat karena seseorang telah berjanji kepada Allah untuk melaksanakan qurban, sehingga pelaksanaannya menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi. (yan)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *