Dijaman Rasulullah SAW, Wanita Boleh Sholat Jumat di Masjid
Yogyakarta — 1miliarsantri.net : Di zaman Rasulullah, para sahabiyah (sahabat wanita) ikut menjalankan sholat Jumat di masjid bersama Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam dan para sahabat. Namun, mengapa di era sekarang perempuan diminta untuk Sholat Jumat di rumah, bukan di masjid?
Seorang Muslim wajib melaksanakan Sholat Jumat di masjid secara berjamaah, sementara Muslimah atau perempuan, khususnya di Indonesia, tidak menunaikan Sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur.
Namun di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah seperti di Masjidil Haram Makkah dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir, ada beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus untuk perempuan yang ingin menunaikan sholat Jumat.
Apakah Sholat Jumat untuk Muslimah tidak wajib hukumnya?
Hasan al-Bashri menjelaskan, di zaman Ra sulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin mengikuti ritual sholat Jumat sebagaimana kaum lelaki. Mereka pun tidak perlu lagi melakukan sholat Zhuhur setelahnya.
Tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat. Meski tidak dibebani kewajiban sholat Jumat, tetapi kaum perempuan diperbolehkan ikut.
Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.” (HR Bukhari).
Meski tidak ada larangan dan diperbolehkan mengikuti Sholat Jumat, tetapi sejumlah ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di masjid. Apalagi, ikut sholat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding sholat berjamaah biasa.
Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum berlandaskan dari sabda Rasulullah, “Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda’ (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya. Dan, sholat di kamarnya lebih utama daripada sholatnya di rumahnya. Dan, sholatnya di rumahnya lebih utama daripada sholat di masjid kaumnya. Dan, sholat di masjid kaumnya lebih utama daripada sholatnya bersamaku (di masjid).” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


