Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam

Jakarta — 1miliarsantri.net : Para ulama merumuskan kaidah-kaidah untuk menentukan suatu benda tergolong najis atau tidak. Kaidah-kaidah ini dibuat untuk membantu umat Islam memahami dan menerapkan hukum-hukum tentang najis dengan lebih mudah dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, para ulama sering kali berbeda pendapat dalam menghukumi suatu benda, tergantung pada kaidah yang mereka gunakan.

Dalam buku Najis yang Dimaafkan, Isnawati, Lc., mengungkapkan, Madzhab Al-Hanafiyah membagi najis ke dalam dua kategori utama, yaitu najis mughaladzah atau berat, dan najis mukhaffafah atau ringan.

Najis mughaladzah mencakup benda-benda seperti darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja, air kencing, termasuk air kencing bayi laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah makan atau belum.

Selain itu, kotoran binatang, baik yang boleh dimakan dagingnya maupun tidak, juga termasuk dalam kategori ini, seperti kotoran sapi, ayam, tikus, dan kucing. Khamar, daging bangkai, air liur anjing, serta darah yang mengalir juga digolongkan ke dalam najis berat.

Sementara itu, najis mukhaffafah mencakup air kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, dan kotoran burung yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti burung elang. Namun, ada beberapa benda yang dianggap suci, seperti potongan bangkai yang tidak dialiri darah, termasuk tulang, tanduk, gigi, bulu, rambut, dan kuku.

Madzhab Al-Malikiyah memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka menetapkan bahwa hukum asal seluruh bangkai adalah najis, kecuali yang dikecualikan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti bangkai manusia, ikan, dan belalang.

Selain itu, hukum asal semua binatang yang hidup dianggap suci, kecuali yang telah jelas ditetapkan najis dalam Alqur’an atau hadis, seperti babi dan anjing. Hukum asal benda mati juga dianggap suci kecuali yang memabukkan atau yang telah dinyatakan najis secara jelas. Hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti semut atau ulat pada buah-buahan, dianggap suci, sehingga keberadaannya tidak menyebabkan kenajisan.

Pandangan Madzhab Asy-Syafi’iyah menekankan bahwa hukum asal semua makhluk yang ada di bumi adalah suci. Namun, mereka memberikan rincian lebih lanjut bahwa beberapa makhluk atau benda dinyatakan najis berdasarkan dalil Alqur’an dan hadis.

Anggota tubuh yang terputus dari binatang yang masih hidup dihukumi seperti bangkai, sementara semua bangkai dinyatakan najis kecuali bangkai manusia, ikan, belalang, dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.

Kaidah-kaidah yang dibuat oleh para ulama ini sangat membantu umat Islam dalam menentukan hukum kenajisan suatu benda, terutama ketika tidak ada penjelasan yang jelas dalam Alqur’an atau hadis. Dengan memahami panduan ini, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah secara syar’i dan sesuai dengan tuntunan agama. (yan)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *