Benarkah Menikah di Bulan Syawal Bisa Mengakibatkan Dosa Yang Luar Biasa
Ibnu Abidin Al-Hanafi dalam kitabnya, ‘Hasyiyah Ali al-Durr al-Mukhtar’, yang menukil dari ‘al-Bazaziyah’, menyampaikan, melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu antara Idul Fitri dan Idul Adha itu dibolehkan dan tidak makruh. Ini karena Nabi Muhammad SAW menikahi ash-Shiddiqah (julukan Aisyah RA) pada bulan Syawal dan mulai membangun bahtera rumah tangga di bulan itu.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Nikah termasuk sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (HR Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda, “Hai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng.” (HR Muttafaq ‘alaih)
(yat)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


