Begini Hukum nya Orang Dalam Keadaan Junub Menunda Mandi Wajib
Misalnya orang junub yang baru bangun di akhir waktu subuh maka harus segera mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Kemudian dilanjutkan dengan berwudhu dan bersegera mendirikan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Seseorang yang nekat menunda mandi wajib dan tidak melaksanakan shalat pada waktunya maka hukumnya tentu berdosa. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Kesimpulannya, menunda mandi wajib dan dalam keadaan junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat. (mif)
Baca juga :
- RTO/RTQ Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani: ‘Selamat Atas Diselenggarakannya SPU LPPTKA BKPRMI’
- LPPTKA BKPRMI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi Pembinaan Unit (SPU)
- Gaido Group dan Yayasan Masjid Pantai Nusantara Sepakati Kolaborasi Ekonomi Syariah, Dorong Lahirnya 1 Juta Pengusaha
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


