Begini Hukum nya Orang Dalam Keadaan Junub Menunda Mandi Wajib
Misalnya orang junub yang baru bangun di akhir waktu subuh maka harus segera mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Kemudian dilanjutkan dengan berwudhu dan bersegera mendirikan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Seseorang yang nekat menunda mandi wajib dan tidak melaksanakan shalat pada waktunya maka hukumnya tentu berdosa. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Kesimpulannya, menunda mandi wajib dan dalam keadaan junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat. (mif)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


