Safari Ramadhan MUI Kota Kupang Pekan IV: Perkuat Ukhuwah dan Galang Infaq untuk Masjid dan Anak Yatim

Kupang — 1miliarsantri.net: Kegiatan Safari dan Silaturahmi Ramadhan Pekan ke-IV yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang bersama berbagai ormas, lembaga, dan paguyuban Islam se-Kota Kupang berlangsung khidmat pada Ahad sore (15/3/2026) di Masjid Al Haramain, MTs Negeri Kota Kupang, Namosain. Acara yang menjadi agenda rutin setiap bulan suci Ramadhan ini dihadiri oleh para tokoh ulama, pengurus organisasi Islam, serta jamaah dari berbagai wilayah di Kota Kupang. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah, tetapi juga momentum memperkuat kepedulian sosial umat. Dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan ini, panitia juga menggalang dana infaq yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid, musholla, lembaga pendidikan Islam, serta panti asuhan yatim piatu di Kota Kupang dan sekitarnya. Program Safari Ramadhan yang digagas oleh MUI Kota Kupang bersama ormas Islam ini telah berlangsung selama sekitar 10 tahun, menjadi tradisi dakwah sekaligus gerakan sosial umat Islam di wilayah tersebut. Para tokoh yang hadir berharap kegiatan ini terus berlanjut dan semakin memperkuat semangat berbagi, kepedulian, serta persatuan umat Islam, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Safari Ramadhan ini juga menjadi pengingat bahwa ibadah di bulan Ramadhan tidak hanya sebatas ritual, tetapi juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap pembangunan sarana ibadah dan kesejahteraan anak-anak yatim. Editor: Redaksi / Thamrin Humris Sumber: APG / Laporan kegiatan MUI Kota Kupang.

Read More

Soal Tambang, Ormas dan Kekeliruan Cara Berpikir

Bandung — 1miliarsantri.net : Ali Akbar Al-Buthoni menyoroti persoalan tambang yang melibatkan Ormas oleh karena kebijakan pemerintah, Kebijakan tambang untuk Ormas di Indonesia telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola tambang dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu konflik internal di dalam ormas dan memperburuk situasi. SOAL TAMBANG, ORMAS & KEKELIRUAN CARA BERPIKIR Ali Akbar Al-Buthoni | Hijrah Peradaban Channel Ramai belakangan ini pernyataan Pandji Pragiwaksono yang mengkritik ormas Islam karena mengelola tambang. Sebagian setuju, sebagian tersinggung. Tapi dari sudut pandang aqliyah Islamiyah, problem utamanya bukan pada setuju atau tidak setuju, melainkan cara berpikir yang dipakai. 1️⃣ MASALAHNYA BUKAN “ORMAS”, TAPI SISTEM Dalam Islam, tambang adalah kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya:• tidak boleh dimonopoli individu,• tidak boleh diserahkan ke korporasi,• apalagi jadi alat tambal-bolong sistem ekonomi rusak. Ketika tambang diserahkan ke ormas, BUMN, atau swasta di bawah sistem kapitalisme, itu tetap salah secara prinsip, meski pelakunya berlabel “Islam”. Jadi keliru jika masalahnya dipersempit menjadi: “Ormas boleh atau tidak?” Padahal akar masalahnya: negara tidak menjalankan syariat pengelolaan harta umat. 2️⃣ KRITIK TANPA MEMBONGKAR SISTEM = KRITIK SETENGAH MATANG Mengkritik ormas tanpa menyentuh sistem kapitalisme sama seperti:• marah pada korban,• tapi membiarkan pelaku utama tetap berkuasa. Islam tidak mengajarkan berpikir parsial. Islam mengajarkan berpikir menyeluruh (syumuli):• siapa pemilik harta?• siapa pengelola sah?• untuk siapa hasilnya? Jika negara menyerahkan tambang kepada siapa pun selain negara sebagai pengelola amanah umat, itu pelanggaran konsep Islam, bukan sekadar pelanggaran etika. 3️⃣ AQLIYAH ISLAMIYAH TIDAK SIBUK PADA AKTOR, TAPI PADA HUKUM Orang dengan aqliyah Islamiyah tidak terjebak:• siapa yang lebih bermoral,• siapa yang lebih nasionalis,• siapa yang lebih islami secara simbol. Yang ditanya:Apakah ini sesuai hukum Allah atau tidak? Jika tidak sesuai:• meski dilakukan ormas,• meski dibungkus niat baik,• meski dibela publik figur,TETAP SALAH SECARA SYAR’I. 4️⃣ NARASI “ORMAS MENGELOLA TAMBANG” JUSTRU MENORMALISASI KEDZALIMAN Ini yang jarang disadari. Ketika ormas diberi konsesi tambang:• ormas diposisikan sebagai penyangga sistem rusak,• umat diarahkan bertengkar horizontal,• negara lepas tanggung jawab. Padahal dalam Islam: Negara wajib mengelola harta umum dan hasilnya dikembalikan ke rakyat. Bukan dilempar ke ormas agar terlihat “adil”. ❝Isu tambang bukan isu moral individu, tapi isu sistem pengelolaan kekayaan umat.❞ Selama kapitalisme dijadikan fondasi,• siapa pun pengelolanya akan bermasalah,• kritik apa pun akan berputar di permukaan. Islam tidak butuh aktor baik di sistem rusak. Islam butuh sistem benar yang menata aktor.** Editor : Thamrin Humris Sumber : Saluran Ali Akbar Buton | Hijrah Peradaban Channel di WhatsApp: | Temαn Hijrαhmu — www.aliakbaralbuthoni.com Foto : Ali Akbar Buton | Hijrah Peradaban Channel

Read More

Indonesia ‘Gagap’ Memasuki Perang Dagang Global Amerika Serikat

Saguling Kabupaten Bandung Barat – Babak baru klaim Presiden Trump atas keberhasilannya dalam negosiasi dengan Presiden Prabowo Subianto, mendapat reaksi sejumlah pihak yang menilai ini langkah blunder membuat bumi Indonesia diserahkan sepenuhnya untuk dieksploitasi Paman Sam. Sementara Indonesia masih dibebani pajak tinggi 19% saat Neraca Perdagangan Indonesia Surplus. HM Ali Moeslim kembali menyoroti kebijakan tersebut dalam sebuah catatan yang cukup tajam, sekaligus mengingatkan Pemerintahan Prabowo Subianto tentang bentuk penjajahan gaya baru dalam bentuk perang dagang global dengan tema : Indonesia ‘Gagap’ Memasuki Perang Dagang Global Amerika Serikat. Ali Moeslim mengajak kita membandingkannya dengan Politik Perdagangan Luar Negeri Dalam Islam. Tarif Dagang Adalah Daya Tawar Negara, Catatan Kritis Kesepakatan Indonesia Dan Amerika Serikat There Is No Such Free Lunch KAUM MUSLIM terpecah menjadi lebih dari lima puluh negara negara kecil yang terserak membentang luas dari bagian utara Prancis sampai ke bagian selatan yakni Madagaskar, membentang dari bagian barat yakni Maroko sampai bagian timur yakni Merauke. Negeri-negeri muslim tersebut kini sebagian besarnya tidak lagi dijajah secara fisik oleh para penjajah seperti Inggris, Prancis, Belanda, Spanyol, Italia maupun USA, namun saat mereka para penjajah itu pergi, mereka menyimpan atau memelihara para penguasa negeri negeri muslim tersebut untuk “menjamin” kepentingan mereka para penjajah itu tetap berjalan di negeri “jajahan” yang ditinggalkannya, “there is no such free lunch” (tidak ada makan siang gratis). Nampak jelas Indonesia “gagap” memasuki babak perang dagang global yang diinisiasi oleh Donald Trump sejak kembali menjabat sebagain presiden USA mulai januari 2025, kemudian pada april 2025 mengumumkan kebijakan “liberation Day tariff” menyasar 20 negara di dunia termasuk Indonesia. Sungguh mencengangkan di tengah surplusnya perdagangan Indonesia dengan USA pada periode awal tahun ini (Januari – Pebruari 2025) justru tarif dagangnya naik menjadi 32%, walaupun akhirnya diturunkan menjadi 19% tapi dengan syarat syarat. Kado Pahit 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia Sejumlah syarat disebutkan oleh Donald Trump dengan bangga seolah memperlihatkan kemenangannya (Amerika Serikat) atas Indonesia, dia menyebut sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia harus membeli energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian Amerika senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing. Bukan hanya pelepasan cadangan devisa secara signifikan dalam ratusan trilyun, kesepakatan tarif ini sangat tidak berimbang. Bagi Indonesia, hal ini bak’ kado pahit bagi 80 tahun kemerdekaan Indonesia dari penjajahan fisik, jatuhnya harga diri bangsa ke titik 0. Sementara bagi USA semakin menegaskan watak asli dari sistem ekonomi kapitalis. Negara kaya semakin kaya, negara miskin semakin melarat. Dalam paradigma sistem ekonomi kapitalisme, tarif ekspor/impor adalah bea cukai yang posisinya sama dengan pajak, bahkan sama-sama menjadi sumber utama kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak tidak ubahnya lahan bisnis penguasa terhadap rakyatnya. Ini menggambarkan hubungan rakyat dengan penguasa benar-benar seperti penjual dan pembeli. Dalam konteks perdagangan luar negeri (antarnegara), keberadaan tarif ekspor/impor bisa digunakan negara yang kuat untuk menekan negara yang lebih lemah. Timbangan Syariah Dalam Perdagangan Global Bagaimana timbangan Syariah Islam dalam perang dagang global? Sebelumnya mesti difahami bahwa ada perbedaan perdagangan dalam negeri dan luar negeri Perdagangan dalam negeri adalah aktivitas jual beli antar individu dalam umat umat yang sama, aktivitas berikut tidak perlu campur-tangan negara, negara memberikan pengarahan umum agar setiap individu terikat dengan hukum syariah, aturan dan sanksi akan diterapkan terhadap pelanggaran sebagaimana sanksi dalam pelanggaran muamalah yang lain. Perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual antar bangsa dan umat, baik perdagangan antar dua negara maupun antar dua individu yang masing masing berasal dari negara yang berbeda beda. Negara secara mutlak harus campur tangan terhadap komoditas perdagangan dan pelaku bisnisnya secara rinci. Negara akan mengatur mana komoditas yang boleh “dikeluarkan” dan mana yang dicegah untuk dikeluarkan. Negara juga akan mengatur siapa warga negara asing yang boleh masuk dengan izin, berapa lama dan aktivitas saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Syaikh Taqiyuddin na-Nabhani menjelaskan tentang politik perdagangan luar negeri dalam Islam, termasuk di dalamnya terkait cukai atau usr sebagai berikut; Dalam kitab Muqadimah Ad-Dustur dijelaskan;“Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal barang dagangan. Pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang (at-tujjaar al-harbiyyuun) dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun barang dagangannya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian (at-tujjaar al-mu’ahiduun) diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dan mereka. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) dilarang mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara (Khilafah), termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat militer, industri dan perekonomian musuh. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) tidak dilarang mengimpor barang yang hendak mereka miliki. Dikecualikan dari hukum-hukum ini, negara yang antara kita dan penduduknya terjadi peperangan secara langsung, seperti Israel, maka ia diperlakukan sebagai negara kafir harbiy f’il[an] pada semua hubungan dengan negara tersebut, baik hubungan perdagangan maupun non perdagangan”. Paradigma perdagangan luar negeri negara Islam (Daulah Islam) itu khas dan berbeda secara prinsip dengan paradigma kapitalisme. Negara Islam akan membangun aktivitas perdagangannya secara mandiri dan berpihak kepada kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, tidak sama sekali berpihak pada peningkatan kekayaan nasional sembari melakukan eksploitasi pada negara lain sebagaimana Trump mengeluarkan kebijakan tarif dalam kerangka Make America Great Again. Tapi, demi Islam rahmatan lil aalamiin.** Penulis : HM Ali Moeslim (seorang Penulis dan Pembimbing Haji & Umroh) Foto Istimewa : Kolase ilustrasi Editor : Thamrin Humris

Read More