Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah, Ini Aturan Terbarunya

Makkah – 1miliarsantri.net: Aturan terbaru tentang Dam/Hadyu telah disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran terkait Dam/Hadyu yang harus dipahami oleh jamaah haji, jika tidak maka akan dikenakan denda atas pelanggaran tersebut. Dalam edaran terkait aturan tentang Dam/Hadyu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Kebijakan “Ta’limatul Hajj” Arab Saudi Muchlis M Hanafi, selaku Ketua PPIH Arab Saudi mengatakan “larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.” Muchlis menerangkan, dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1. Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2. Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya. Sanksi Tegas Muchlis menegaskan, “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” disampaikan di Makkah, Rabu (21/5/2025).“ Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” imbuhnya.

Read More

323 Kloter Jamaah Haji Indonesia Telah Tiba Di Arab Saudi

Jeddah – 1miliarsantri.net: Kedatangan jamaah haji asal Indonesia pada musim haji 1446H / 2025M di tanah suci akan berlangsung hingga 31 Mei 2025, sebagaimana info yang dikutip dari PHU Kementerian Agama. Hingga berita ini diturunkan, 323 kelompok terbang (kloter) jamaah haji reguler asal Indonesia telah menjejakan kakinya di Arab Saudi untuk menunaikan Rukun Islam yang kelima. Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, melaporkan bahwa hingga Selasa, 20 Mei 2025 pukul 10.00 Waktu Arab Saudi, jumlah jamaah haji reguler asal Indonesia telah yang tiba di tanah suci sebanyak 323 kloter, dengan jumlah 125.279 orang jamaah. Abdul Basir menjelaskan, “Untuk kedatangan gelombang kedua melalui Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, hingga pagi ini sudah mendarat sebanyak 57 kloter dengan total jemaah 21.990 orang.” Clossing Gate 31 Mei 2025 Menurut Daker Bandara PLIH Arab Saudi tersebut, proses kedatangan jemaah haji reguler masih akan berlangsung hingga penutupan gerbang kedatangan (closing gate) pada 31 Mei 2025. Diapun melanjutkan, sementara untuk jemaah haji khusus (haji plus), masih dimungkinkan ada penerbangan masuk hingga akhir Mei 2025. Keterlambatan Penerbangan

Read More

Jamaah Haji Bawa 100 Slop Rokok, Berakhir Disita Otoritas Bandara Madinah Arab Saudi

Madinah – 1miliarsantri.net: Nekat bawa 100 slop rokok dan tidak mentaati aturan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi, 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia dibongkar oleh otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Otoritas Bandara menyita 100 slop rokok yang disebar dan dimasukan kedalam 9 koper milik jamaah haji asal Indonesia. Kejadian tersebut menjadi sorotan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PPIH Ingatkan Jamaah Taat Aturan. Penemuan Terbesar “Sita 100 Slop Rokok” Melansir laman resmi Ditjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah mengatakan penyitaan 100 slop rokok yang disebar di 9 koper jemaah ini merupakan penemuan terbesar dalam penyelengaraan haji Indonesia. Kepada media Rabu 14/5/2025, Abdillah mengatakan, “Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar.” Alhamdulillah negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jamaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” lanjut Abdillah. Dia melanjutkan, “100 slop rokok yang disita dari 9 koper jemaah itu berasal dari kloter JKG 33.” Larangan Membawa Rokok Lebih Dari 2 Slop Abdillah menegaskan, PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 2 slop atau 200 batang. “Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, “ tegas Abdillah.

Read More

Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net: Sebelumnya telah beredar berita di berbagai platform media terkait aturan terbaru dan sangat ketat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim Haji 1446H/2025M, salah satunya “Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah”, setidaknya ada 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji. Menyikapi regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Himbauan Hilman tersebut disampaikannya sesaat usai melepas keberangkatan 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi untuk musim haji 1446H / 2025M, di Pondok Gede, Senin 28/4/2025. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan Aturan Saudi Ketat, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji. Hilman mengatakan, “Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji.” Lebih lanjut Dirjen PHU mengungkapkan, Pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji. “Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” jelas Hilman. “Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) wanti-wanti betul ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” sambungnya.

Read More