Selamat Hari Santri Nasional 2025

Segenap Manajemen dan Redaksi 1miliarsantri.net Mengucapkan “Selamat Hari Santri Nasional 2025” Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia Jakarta — 1miliarsantri.net: Hari Santri Nasional yang diperingati sejak 22 Oktober 2015 hingga saat ini melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 merupakan momentum Penghormatan pada santri dan ulama yang menjadi garda terdepan perjuangan bangsa. Tema Hari Santri Nasional 2025

Read More

Bendera Anime One Piece, Panji Rasulullah dan Kemerdekaan Dalam Islam

Bandung – 1miliarsantri.net: Ramai Aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial Anime ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah. Tindakan tersebut ditenggarai dan dinilai oleh beberapa pihak mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa. Berkibarnya One Piece Fenomena Baru Di Medos Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan adalah sebuah penomena baru di media sosial hari ini. Benarkah bendera One Piece (Jolly Roger) diartikan sebagai simbol perlawanan di Indonesia? Serta mencerminkan kritik dan ketidakpuasan terhadap pemerintah serta penindasan? Perlu diketahui bahwa aslinya bendera ‘one piece’ hanya lambang kelompok bajak laut dalam anime. Saat ini menurut anak muda adalah sebuah cara anak muda menyuarakan keresahan dan aspirasi mereka melalui simbol budaya populer sebagai simbol Kebebasan dan Perjuangan. Pandangan Islam Terkait Simbol Dan Bendera Kita seharusnya juga mengetahui, bagaimana pandangan Islam terkait sebuah simbol dan bendera? Bahwasananya hukum asal simbol dan bendera adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم” — “Hukum asal segala sesuatu (selain perbuatan) adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.” Suatu simbol dapat berubah hukumnya berdasarkan makna, tujuan, dan konteks penggunaannya, dari mubah(boleh) bisa menjadi haram(dilarang), jika melambangkan syirik, kekufuran, atau keyakinan agama lain. Apalagi, Jika dipakai untuk mendorong maksiat, kekerasan, atau kejahatan (misalnya perampokan, pembajakan). Apalagi jika pemasangan atau pengibarannya menimbulkan perpecahan, fitnah, mendorong faham sekularisme (pemisahan antara agama dan kehidupan, antara agama dan negara), nasionalisme atau loyalitas kepada pihak yang memusuhi Islam. Begitupula sebagai sikap atau prilaku “tasyabbuh” (penyerupaan) pada agama atau kaum kafir dalam hal khusus agama mereka atau sikap dan prilaku yang memancar dari aqidah mereka (hadloroh). Bendera Ar-Raya dan Al-Liwa Simbol Syiar dan Persatuan Tentu lain jika simbol atau bendera itu menjadi syiar yang disyariatkan (contoh: panji Nabi ﷺ) atau identitas perjuangan yang dibenarkan menurut syariah Islam misalnya ar-Raya dan al-Liwa yakni menjadi alat untuk memperkuat persatuan umat dalam kebaikan dan dakwah. كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْه ِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ “Panjinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwarna hitam, dan benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah”.” (HR. Ath-Thabrani)

Read More