Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan, Ini Redaksi Lengkapnya

Fatwa MUI tentang konsep pajak berkeadilan di Indonesia, memuat poin inti, prinsip syariah, dan implikasi bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Jakarta 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah. Fatwa terbaru yang dirilis MUI menekankan bahwa pemungutan pajak diperbolehkan selama memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan kemaslahatan publik. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa pajak dapat menjadi instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, mengurangi kesenjangan, dan mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Namun, MUI mengingatkan bahwa pajak harus diberlakukan secara proporsional—baik dari sisi tarif, objek, maupun mekanisme penagihan—agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pelaku usaha. Redaksi lengkap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia: Ketentuan Hukum 1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). 3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax). 5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. 6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang. 7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3. 8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram. 9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak). Rekomendasi 1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar. 2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat. 3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. 5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. 6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia juga menegaskan mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : MUI Foto : Logo MUI

Read More

MUI Terbitkan Fatwa Pajak: Rakyat Taat Pajak – Pemerintah Amanah Mengelola Pajak Berkeadilan

Pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan dan untuk kemaslahatan bersama. Jakarta – 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030 dalam Muna terbaru yang berlangsung di Jakarta, Senin 24 November 2025 menerbitkan Fatwa MUI terkait pajak. Fatwa ini sekaligus mengingatkan ketaatan warga negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia dalam mengelola amanah rakyat berupa pajak. Pada kesempatan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan, Warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Mengutip laman resmi MUI, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga menjadi kesepakatan dan bagian kontrak sosial antara negara dan warga negara.  Dalam kesempatan itu, diapun mengingatkan dan menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengelola pajak, Pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  Obyek Pajak Dalam Fatwa Pajak pada point kedua Fatwa Pajak Berkeadilan, Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).  Penetapan dan Pengelolaan Pajak Dalam Fatwa Pajak Berkeadilan menekankan juga aspek pengelolaan oleh pemerintah (ulil amri), Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. Begitu juga pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).  “Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,”pungkas Prof Ni’am. Ikuti terus artikel 1mikliarsantri.net terkait Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, artikel ini merupakan bagian dari ulasan tentang Pajak Berkeadilan.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Sumber : MUI Foto istimewa Munas MUI XI di Jakarta (dok. mui.or.id)

Read More