Dugaan Penyelewengan Dana Infaq Oknum Baznas Palopo, Bagaimana Kronologinya?

Bekasi – 1miliarsantri.net : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki peran vital sebagai lembaga yang mengelola zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Namun, ketika muncul dugaan penyelewengan, kredibilitas lembaga ini dipertaruhkan. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus dugaan penyelewengan dana infaq di Baznas Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang melibatkan seorang oknum komisioner berinisial IB. Kasus ini, meski dengan nilai yang tidak terlalu besar, telah menimbulkan gelombang pertanyaan dan desakan agar transparansi ditegakkan. Baca juga: Begini Konsep Harta dalam Islam, Agar Bisa Dijadikan Fasilitas untuk Beramal Saleh Bagaimana Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana Infaq? Dugaan penyelewengan ini berawal dari mencuatnya informasi bahwa oknum komisioner Baznas Palopo menyelewengkan dana infaq dari Masjid Nur Afiat Lagaligo, Palopo. Nilai dana yang diduga disalahgunakan berkisar sekitar Rp3 juta. Masjid Nur Afiat sendiri diketahui sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Baznas Palopo. Namun, hingga saat ini, data dari Baznas Kota Palopo menunjukkan bahwa UPZ masjid tersebut belum menyetorkan dana infaqnya. Isu ini tidak hanya beredar di kalangan terbatas, tetapi juga telah menjadi pemberitaan di berbagai media online dan menjadi perbincangan publik. Respons dari berbagai pihak pun bermunculan. Baznas RI, sebagai induk dari Baznas di daerah, bahkan langsung menanyakan kebenaran isu tersebut kepada pihak Baznas Palopo. Pihak pemerintah kota, melalui Kabag Kesra, juga telah menerima laporan dan meminta Baznas Palopo untuk membuat klarifikasi dan telaah terkait masalah ini. Desakan juga datang dari Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, yang meminta Pemkot Palopo untuk segera bertindak dan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut, yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga. Respons dan Langkah yang Diambil Menanggapi isu yang berkembang, pihak Baznas Palopo telah mengambil beberapa langkah. Ketua Baznas Palopo, Asyad Syam, mengakui bahwa laporan terkait masalah ini telah sampai ke Baznas RI dan Pemkot Palopo. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya diminta untuk segera membuat laporan resmi dan klarifikasi. Secara internal, Baznas Palopo berharap dugaan ini tidak benar, karena jika terbukti, hal tersebut akan sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga yang mengemban amanah suci. Pihak yang diduga terlibat, oknum komisioner IB, juga telah memberikan respons dsn mengakui adanya masalah terkait dana infaq tersebut, namun mengklaim bahwa hal itu hanya disebabkan oleh miskomunikasi. Permintaan maaf pun telah disampaikan. Namun, penjelasan ini tidak serta-merta menghentikan polemik. Masyarakat dan berbagai pihak tetap menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.

Read More

Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah

Tegal – 1miliarsantri.net: Di era perdagangan bebas saat ini persaingan usaha semakin dinamis, pelaku bisnis berlomba mengejar profit maksimal. Namun bagi seorang muslim, arah usaha tidak sekadar menuju keuntungan duniawi. Ada cita-cita yang lebih tinggi daripada itu, yakni mencari ridha dan meraih keberkahan dari Allah SWT dalam setiap rupiah yang dihasilkan. Maka, mengelola keuangan usaha dengan prinsip syariah bukan sekadar menambah nilai islami, tapi juga menjadi fondasi untuk membangun bisnis yang jujur, adil, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ekonomi Islam mengajarkan bahwa bisnis yang sehat bukan hanya soal untung rugi saja, tapi juga soal tanggung jawab moral. Baca juga: Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan Keuangan Syariah untuk Menjaga dari yang Haram, Menguatkan yang Halal Dalam Islam, harta adalah titipan. Maka pengelolaan keuangan tak bisa dilakukan semaunya, melainkan harus mengikuti nilai-nilai syariat. Ada tiga hal pokok yang dihindari dalam sistem keuangan syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Larangan riba disebutkan secara tegas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275–279. Dalam ayat-ayat itu, Allah SWT menegaskan bahwa praktik riba merusak tatanan ekonomi dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Sebaliknya, Islam menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan saling ridha dalam bermuamalah. Usaha yang Diberkahi Ketika Dunia dan Akhirat Bertemu Sering muncul anggapan bahwa usaha syariah akan menghambat laju keuntungan. Faktanya justru sebaliknya. Bisnis yang dikelola dengan prinsip Islam cenderung lebih stabil dan dipercaya, karena dilandasi oleh kejujuran dan tanggung jawab. Adapun ciri-ciri usaha yang diberkahi antara lain: Dengan membangun reputasi yang bersih, usaha pun menjadi ladang keberkahan yang mengalir bukan hanya untuk pemiliknya, tapi juga untuk banyak pihak. 5 Langkah Praktis Mengelola Keuangan Usaha secara Syariah Agar bisnis tetap berada di jalur yang halal dan berkah, berikut beberapa tips praktis yang bisa langsung diterapkan oleh para pelaku usaha muslim: 1. Catat Semua Transaksi dengan Jujur Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 282 mewajibkan pencatatan utang-piutang. Ini menunjukkan pentingnya dokumentasi dalam kegiatan ekonomi. Maka setiap pemasukan dan pengeluaran, sekecil apa pun, perlu dicatat secara transparan. Ini bukan hanya mencegah sengketa, tapi juga memudahkan evaluasi usaha. 2. Gunakan Akad yang Sesuai Syariah Transaksi dalam Islam harus didasari oleh akad yang jelas dan disepakati. Adapun beberapa akad yang umum dipakai: Pemilihan akad yang tepat menjadi pagar hukum dan moral bagi transaksi usaha.

Read More