Dugaan Penyelewengan Dana Infaq Oknum Baznas Palopo, Bagaimana Kronologinya?

Bekasi – 1miliarsantri.net : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki peran vital sebagai lembaga yang mengelola zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Namun, ketika muncul dugaan penyelewengan, kredibilitas lembaga ini dipertaruhkan. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus dugaan penyelewengan dana infaq di Baznas Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang melibatkan seorang oknum komisioner berinisial IB. Kasus ini, meski dengan nilai yang tidak terlalu besar, telah menimbulkan gelombang pertanyaan dan desakan agar transparansi ditegakkan. Baca juga: Begini Konsep Harta dalam Islam, Agar Bisa Dijadikan Fasilitas untuk Beramal Saleh Bagaimana Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana Infaq? Dugaan penyelewengan ini berawal dari mencuatnya informasi bahwa oknum komisioner Baznas Palopo menyelewengkan dana infaq dari Masjid Nur Afiat Lagaligo, Palopo. Nilai dana yang diduga disalahgunakan berkisar sekitar Rp3 juta. Masjid Nur Afiat sendiri diketahui sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Baznas Palopo. Namun, hingga saat ini, data dari Baznas Kota Palopo menunjukkan bahwa UPZ masjid tersebut belum menyetorkan dana infaqnya.

Read More

Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah

Tegal – 1miliarsantri.net: Di era perdagangan bebas saat ini persaingan usaha semakin dinamis, pelaku bisnis berlomba mengejar profit maksimal. Namun bagi seorang muslim, arah usaha tidak sekadar menuju keuntungan duniawi. Ada cita-cita yang lebih tinggi daripada itu, yakni mencari ridha dan meraih keberkahan dari Allah SWT dalam setiap rupiah yang dihasilkan. Maka, mengelola keuangan usaha dengan prinsip syariah bukan sekadar menambah nilai islami, tapi juga menjadi fondasi untuk membangun bisnis yang jujur, adil, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ekonomi Islam mengajarkan bahwa bisnis yang sehat bukan hanya soal untung rugi saja, tapi juga soal tanggung jawab moral. Baca juga: Sistem Koperasi Syariah Dan Ikhtiar Membangun Ekonomi Umat Yang Berkeadilan Keuangan Syariah untuk Menjaga dari yang Haram, Menguatkan yang Halal Dalam Islam, harta adalah titipan. Maka pengelolaan keuangan tak bisa dilakukan semaunya, melainkan harus mengikuti nilai-nilai syariat. Ada tiga hal pokok yang dihindari dalam sistem keuangan syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Larangan riba disebutkan secara tegas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275–279. Dalam ayat-ayat itu, Allah SWT menegaskan bahwa praktik riba merusak tatanan ekonomi dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Sebaliknya, Islam menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan saling ridha dalam bermuamalah. Usaha yang Diberkahi Ketika Dunia dan Akhirat Bertemu Sering muncul anggapan bahwa usaha syariah akan menghambat laju keuntungan. Faktanya justru sebaliknya. Bisnis yang dikelola dengan prinsip Islam cenderung lebih stabil dan dipercaya, karena dilandasi oleh kejujuran dan tanggung jawab. Adapun ciri-ciri usaha yang diberkahi antara lain:

Read More