Mengenal Sosok Furai’ah binti Malik, Sang Perawi

Dengarkan Artikel Ini

Mendengar khutbah ini, Abu Sa’id langsung bergegas menemui Furai’ah. Mereka akhirnya bersabar dan kesabaran ini berbuah manis. Mereka terus mendapatkan rezeki dari tempat yang tidak diduga-duga. Mereka selalu mendapatkan bantuan dari sesama kaum muslimin di Madinah. Ini menjadi balasan atas kesabaran Furai’ah dan Abu Sa’id.

Semasa hidupnya, Furai’ah memang dikenal sebagai salah satu perawi hadis terpercaya, yang langsung didapatkan dari Rasulullah SAW. Tercatat, Furai’ah disebut telah meriwayatkan setidaknya delapan hadis dari Rasulullah SAW. Salah satu hadis yang diriwayatkan Furai’ah menjadi sandaran dan pijakan ahli fikih. Hadis tersebut berisi tentang masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya.

Dalam penjelasan Hadis Riwayat (HR) Malik no.1081 disebutkan seorang istri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari dan berdiam diri di rumahnya selama masa idah tersebut. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Furai’ah binti Malik. Tidak hanya itu, Furai’ah juga mengaku didatangi utusan dari Utsman bin Affan untuk menanyakan hal tersebut. Kemudian Furai’ah mengabarkannya dan Utsman pun mengikutinya serta memutuskan seperti itu.

Secara lengkap, berikut petikan HR Malik no.1081 tersebut, ”Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari (Sa’ad bin Ishaq bin Ka’b bin ‘Ujrah) dari bibinya (Zainab binti Ka’b bin ‘Ujrah) bahwa Furai’ah binti Malik bin Sinan, yaitu saudara perempuan dari Abu Sa’id al-Khudri, mengabarkan kepadanya, ‘Dia pernah menemui Rasulullah SAW dan meminta izin apakah ia diperbolehkan pulang ke rumah keluarganya di Bani Khudrah. Sebab, ketika suaminya pergi mencari budak-budaknya yang melarikan diri kemudian sampai di perbatasan dan menemukan mereka, justru mereka beramai-ramai membunuhnya (suami Furai’ah binti Malik).’ Kemudian Furai’ah binti Malik berkata, ‘Aku minta izin Rasulullah SAW untuk pulang ke rumah keluargaku di Bani Khudrah, karena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah.’ Rasulullah SAW kemudian mengatakan,’Ya (pindahlah).’ Furai’ah binti Malik kemudian kembali ke rumah suaminya. Kemudian saat Furai’ah sedang berada di kamar atau di masjid, Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya. Rasulullah SAW kemudian bertanya, ‘Apa yang kamu katakan tadi?’ Furai’ah lantas mengulang kisah tentang suaminya tadi, lantas Rasulullah bersabda kepada Furai’ah, ‘Berdiamlah di rumahmu sampai masa yang diwajibkan atasmu selesai.’ Selepas itu, Furai’ah binti Malik berkata, ‘Aku menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari.’ Furai’ah kembali berkata, ‘Saat pemerintahan Utsman bin Affan, ia (Utsman bin Affan) mengutus seseorang menemuiku untuk menanyakan hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, sehingga Utsman pun mengikutinya dan memutuskan seperti ini.”

Hadis serupa juga diungkapkan oleh perawi hadis Hadis Riwayat Ahmad, dalam hadis nomor 25.840. Hadis yang diriwayatkan dari Furai’ah ini pun menjadi sandaran bagi para ahli fikih dalam menentukan masa berkabung atau masa idah bagi seorang istri yang ditinggalkan suaminya meninggal dunia. (fq/ep)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca