Mengembalikan Semangat UUD 1945 Melalui Piagam Jakarta

Surabaya – 1miliarsantri.net: M. Isa Ansori, sosok Kolumnis dan Akademisi, saat ini menjabat selaku Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, dan Wakil Ketua ICMI Jatim, menghadirkan sebuah review atau catatan sejarah yang patut dijadikan sebagai literasi untuk memahami sejarah konstitusi bangsa Indonesia.
Tanggal 22 Juni 1945 adalah titik penting dalam sejarah konstitusi bangsa Indonesia. Pada hari itulah, sembilan tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen bersejarah bernama Piagam Jakarta. Naskah ini merupakan hasil kompromi mulia antara golongan nasionalis dan agamis, yang kemudian menjadi dasar awal bagi Pembukaan UUD 1945.
Lima sila yang dirumuskan, berikut adalah 5 sila yang dirumuskan pada 22 Juni 1945:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam sila pertama itulah tercantum tujuh kata yang kelak memicu perdebatan dan pergolakan. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, kalimat tersebut dihapus oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) demi menjaga persatuan, khususnya untuk meredakan keberatan dari wakil-wakil Indonesia bagian timur.
Namun sejarah seringkali dibaca secara sepotong. Sehingga semangat moral didalam tujuh kata Piagam Jakarta dalam Pancasila dihapus karena dianggap sebagai eksklusivitas
Para perwakilan Islam dalam BPUPKI mengambil sikap negarawan dan menganggap penghapusan tujuh kata itu bukanlah pengingkaran terhadap Islam atau agama lain, melainkan langkah arif para pendiri bangsa untuk menghindari disintegrasi. Bahkan Mohammad Hatta menyatakan, keputusan itu diambil demi mempertahankan keutuhan negara yang baru lahir.
Meskipun kata-katanya dihapus, semangat Piagam Jakarta tetap hidup. Presiden Soekarno, dalam Dekrit 5 Juli 1959, menegaskan bahwa Piagam Jakarta “menjiwai” dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945. Artinya, semangat ketuhanan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial yang berlandaskan nilai-nilai agama, tetap menjadi fondasi konstitusi kita.
Makna Tujuh Kata
Sayangnya, dalam narasi publik, tujuh kata dalam Piagam Jakarta sering kali dipersepsikan sebagai bentuk eksklusivisme Islam. Padahal, jika dilihat dengan kaca mata kebangsaan dan moralitas universal, kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” mengandung semangat bahwa setiap agama memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab etik bagi pemeluknya.
Kalimat tersebut tidak bicara soal dominasi, tetapi tentang komitmen spiritual yang mendasari keadaban publik. Maka, semangat itu justru inklusif—bukan eksklusif. Ia mengajak kita untuk menempatkan agama sebagai sumber nilai dalam membangun keadilan, kejujuran, dan keberpihakan terhadap yang lemah.
Relevansi Hari Ini
Dalam situasi kontemporer, di mana moralitas publik sering kali tergerus oleh pragmatisme politik dan ekonomi, semangat Piagam Jakarta perlu dihidupkan kembali. Bukan dalam bentuk legal-formal, tetapi dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita memerlukan fondasi etika publik yang kuat, dan agama—apa pun itu—harus hadir untuk menuntun arah bangsa.
Menarik bahwa saat ini banyak diskusi tentang perlunya pendidikan karakter, revolusi mental, dan integritas pejabat publik. Semua itu sejatinya telah dirumuskan dalam semangat Piagam Jakarta. Bahwa kehidupan bernegara mesti dilandasi oleh tanggung jawab spiritual yang menjiwai keputusan politik, ekonomi, dan hukum.
Menautkan Sejarah, Menjemput Masa Depan
Untuk memahami pentingnya Piagam Jakarta, mari kita tengok kembali linimasa sejarah singkat yang memperlihatkan betapa naskah ini lahir dari proses yang penuh kesungguhan:
29 Mei – 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama, dan Bung Karno menyampaikan pidato Pancasila.
22 Juni 1945: Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta sebagai bentuk kompromi ideologis.
17 Agustus 1945: Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
18 Agustus 1945: UUD 1945 disahkan, dengan perubahan sila pertama.
5 Juli 1959: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang mengakui Piagam Jakarta sebagai sumber semangat konstitusi.
Dari proses itu, kita belajar bahwa para pendiri bangsa mengedepankan nilai kebangsaan dan keadilan sosial, tanpa menghilangkan fondasi religius. Bung Karno bahkan menyebut Piagam Jakarta sebagai “jiwa” Pembukaan UUD 1945. KH Wahid Hasyim, tokoh Islam dan anggota Panitia Sembilan, menegaskan bahwa penghapusan tujuh kata bukanlah pengorbanan kosong, tetapi bentuk ikhlas demi bangsa, sembari berharap nilai Islam tetap menjadi ruh konstitusi.
Penutup
Kini saatnya kita mengembalikan semangat UUD 1945 melalui Piagam Jakarta, bukan dengan memunculkan kembali perdebatan formal tentang frasa, tetapi dengan menghidupkan substansi spiritual dan keadilan sosial dalam kehidupan bernegara. Indonesia dibangun untuk menjadi bangsa besar, dan bangsa besar hanya akan bertahan bila memiliki fondasi nilai yang luhur.
Negeri ini membutuhkan kembali kesadaran bahwa hukum dan kekuasaan tidak netral. la harus berpihak: berpihak pada kebaikan, pada nilai ketuhanan, dan pada cita keadilan. Dan semua itu, telah dirintis sejak para pendiri bangsa menorehkan pena dalam Piagam Jakarta.
Surabaya, 22 Juni 2025
Penulis : M. Isa Ansori, adalah Kolumnis dan Akademisi, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Wakil Ketua ICMI Jatim.
Editor : Toto Budiman dan Thamrin Humris