Jusuf Muda Dalam: Koruptor Indonesia Pertama yang Dieksekusi Mati
“Apa Saudara pernah belanja beras dan sabun?” tanya hakim.
“Tidak, sabun dan beras telah diurus oleh istri – istri saya,” jawab Jusuf Muda Dalam dan kembali disambut tertawaan oleh seisi ruang persidangan.
Pada tanggal 2 September 1966, persidangan Jusuf Muda Dalam kembali dilanjutkan dan menjadi persidangan yang paling menggegerkan. Hal ini dikarenakan dua istri Jusuf Muda Dalam dihadirkan sebagai saksi, yaitu Djufriah dan Sari Narulita. Dilansir dari Harian Berita Yudha edisi 3 September 1966, Djufriah hadir dengan penampilan mencolok. Djufriah hadir dengan gaya berjalan bak seorang peragawati, yaitu dengan menggunakan span rok biru muda dan sepatu bertumit tinggi warna putih. Beberapa kali hakim menegurnya dikarenakan gaya duduknya yang menumpangkan kakinya ke atas kaki yang lain.
“Umur berapa? Maaf kakinya ditaruh di bawah,” ucap hakim sambil disambut suara riuh dari para hadirin.
“23 tahun,” ucap Djufriah.
“Saudara tentunya kenal dengan Saudara Jusuf ya? Kapan Saudara menikah? Maaf duduknya yang lempeng,” lanjut hakim bertanya.
“Saya menikah tanggal 30 Juli 1965. Sesudah dua bulan menikah, karena kami ada konflik dan tanpa sepengetahuan dia, saya meminta cerai pada Kantor Urusan Agama tetapi ditolak. Kemudian sewaktu (Jusuf Muda Dalam) diamankan, saya memohon lagi dan diterima. Sekarang saya bercerai dengan Saudara Jusuf,” ucap Djufriah.
Selama perkawinan yang berlangsung singkat itu, Djufriah mengaku telah mendapatkan pemberian dari Jusuf Muda Dalam berupa satu unit rumah di Jalan Salemba, uang senilai Rp5.000.000,00, dan mobil Fiat 1300.
Sementara itu Sari Narulita melangsungkan perkawinan dengan Jusuf Muda Dalam pada tanggal 28 Februari 1966. Ia mengaku dari Jusuf Muda Dalam mendapatkan pemberian berupa mobil Fiat 1300 dan satu unit rumah di Bilangan Cilandak. Menurut Sari, sifat humoris Jusuf Muda Dalam lah yang telah meluluhkan hatinya.
“Apa sih yang menarik hati Saudara terhadap Saudara Jusuf?” tanya jaksa
“Karena Jusuf banyak bergurau, Pak Jaksa. Dalam pergaulan Ia amat supel,” kata Sari.
Pada tanggal 3 September 1966, pengusaha Teuku Markam dihadirkan sebagai saksi pada perkara yang menimpa Jusuf Muda Dalam. Teuku Markam mengakui bahwa Ia memperoleh kredit sebesar $15.000.000. Selama persidangan, Teuku Markam banyak menanggapi hakim dengan guyonan.
“Saudara kenal dengan Jusuf Muda Dalam? Perusahaan apa yang dimiliki Jusuf?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu, Pak. Pak Jusuf terlalu jahat sama saya,” kata Teuku Markam sebagaimana dikutip Harian Berita Yudha edisi 5 September 1966. Setelah ditegur oleh hakim, Teuku Markam meralat jawabannya dengan mengatakan bahwa Jusuf Muda Dalam memiliki kedekatan dengan pengusaha seperti Aslam dari PT Kongsi dan Djohan dari PT Sumurung.
“Sudah lama saksi pakai jenggot?” tanya hakim.
“Sudah Pak. Sejak ditahan,” jawab Teuku Markam.
“Bagaimana rahasianya perusahaan Saudara menjadi lancar?” jaksa bertanya.
“Kurang jelas, Pak. Kuping saya rusak, karena dipukul Jusuf Muda Dalam,” jawab Teuku Markam. Oleh hakim pertanyaan tersebut kembali diulang.
“Rahasianya, saya bekerja selama 24 jam sehari, Pak. Tidak ada jalan lain yang ditempuh,” jawab Teuku Markam.
Selain nama-nama yang telah disebutkan, nama-nama seperti Titiek Puspa dan Tina Waworuntu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan Jusuf Muda Dalam. Hakim menanyakan kepada Titiek Puspa apakah mobil Fiat 1300 yang dimilikinya didapatkan dari Jusuf Muda Dalam.
“Saya membeli dengan harga Rp40.000.000,00,” jawab Titiek Puspa.
Ternyata proses pembelian mobil tersebut tidak dilakukan di kantor, melainkan di rumah Jusuf Muda Dalam yang beralamat di Jalan Hang Tuah.
“Mengapa pembayaran tidak di kantor?” tanya hakim.
“Karena saya dijemput oleh pesuruh Pak Jusuf,” jawab Titiek Puspa.
“Mengapa Jusuf begitu baik mau menjual mobil tersebut dengan harga murah kepada saudara?” tanya hakim dengan rasa penasaran.
“Mungkin Pak Jusuf tahu saya mau beli mobil murah, karena saya tidak mampu,” jawab Titiek Puspa.
Titiek Puspa membantah mobil tersebut didapatkannya secara cuma-cuma dari Jusuf Muda Dalam dan Ia pun juga mengakui bahwa Ia menggunakan mobil kurang dari sehari. Hal ini dikarenakan mobil tersebut dipinjam oleh seseorang yang hendak digunakan untuk demonstrasi dan mobil tersebut tidak pernah kembali padanya.
Dikutip dari buku Titiek Puspa, A Legendary Diva karya Alberthiene Endah, Titiek Puspa mengatakan, “Kasus isu affair dengan Jusuf Muda Dalam mencuatkan nama saya dengan dahsyat menjadi selebriti yang sangat populer saat itu. Jumlah permintaan show meroket. Berbagai daerah dari Sabang sampai Merauke memanggil saya menyanyi. Saya berpikir positif saja. Tuhan memberi saya rezeki lewat cobaan ini dan melalui show – show itu saya luruskan lagi nama saya.”
Selain Titiek Puspa, nama yang juga dituduh mendapatkan mobil yaitu Tina Waworuntu. Tina Waworuntu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan Jusuf Muda Dalam. Tina Waworuntu dituduh menerima mobil Mazda dan mobil VW. Nama lain seperti aktris Rieka Suatan juga dikaitkan dengan kasus Jusuf Muda Dalam, hal ini dikarenakan Jusuf Muda Dalam mengaku membiayai keberangkatan Rieka Suatan untuk bersekolah di Tokyo, Jepang dengan memberikan biaya sebesar $500.
Setelah persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, Jusuf Muda Dalam didakwa pada empat perkara besar, yaitu tindak pidana subversif, korupsi, penyelundupan dan kepemilikan senjata api ilegal, dan perkawinan yang dilarang oleh undang – undang. Majelis hakim yang diketuai oleh Made Labde, S.H., serta beranggotakan E.D. Johannes, S.H., dan Sutarno Sudja, S.H. sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Pada tanggal 9 September 1966, setelah mendatangkan sebanyak 175 saksi pada persidangan, majelis hakim memutuskan vonis pidana mati pada Jusuf Muda Dalam.
Setelahnya Jusuf Muda Dalam mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan menemui kegagalan. Pada tanggal 8 April 1967, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jusuf Muda Dalam. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Surjadi, S.H., serta beranggotakan Subekti, S.H., dan M. Abdurrachman, S.H. mengeluarkan putusan penolakan kasasi melalui Keputusan Nomor 15K/PID/1967 yang tetap memberikan vonis pidana mati kepada Jusuf Muda Dalam.
Namun, sebelum eksekusi mati dilakukan, pada tanggal 26 Agustus 1976, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia karena terserang penyakit tetanus di Penjara Cimahi, Jawa Barat. (jeha)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


