Merebak Corona Versi Baru, Pemerintah Arab Saudi Menghimbau Jamaah Umrah Wajib Mengenakan Masker

Jeddah — 1miliarsantri.net : Otoritas keamanan publik Kerajaan Arab Saudi meminta kepada seluruh jamaah umrah untuk memakai masker saat mengunjungi tempat-tempat suci. Imbauan tersebut menyusul laporan global adanya varian baru virus corona yang menyebar ke seluruh dunia. Pekan lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan sedang melacak Covid varian baru. Disebutkan, kasus baru di dunia mencapai 1,5 juta sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Angka ini naik 80 persen dibandingkan 28 hari sebelumnya. EG.5 atau Eris merupakan varian turunan Omicron yang terdeteksi di 51 negara, di antaranya Amerika Serikat, China, Korea Selatan, dan Jepang. Meskipun risiko keseluruhannya rendah, dilihat dari fitur genetik, karakteristik pelepasan kekebalan, dan perkiraan tingkat pertumbuhan, Eris dapat menyebar hingga menyebabkan lonjakan kasus. Atas dasar itu, Pemerintah Arab Saudi menyarankan kepada seluruh jamaah umrah untuk memakai masker demi perlindungan kesehatan selama berada di Tanah Suci. Hal tersebut disampaikan Otoritas Keamanan Arab Saudi melalui media sosial resmi. “Mengenakan masker di Dua Masjid Suci, di Makkah dan Madinah dan sekitarnya, melindungi Anda dan orang lain dari infeksi penyakit.” cuit Otoritas Keamanan pada Ahad (06/08/2023) lalu. Direktur Umum WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan pihaknya masih terus melacak penyebaran virus baru itu. Tiga bulan lalu WHO menyatakan masa darurat kesehatan global telah berakhir. Sejak itu, jumlah kasus yang dilaporkan, rawat inap, dan kematian secara global terus menurun. Jumlah negara yang melaporkan data ke WHO pun menurun secara signifikan. Dalam sebulan terakhir, hanya 25 persen yang melaporkan kematian akibat Covid-19 serta 11 persen yang melaporkan rawat inap dan masuk unit perawatan intensif. “Terlepas dari peningkatan ini, WHO terus menilai risiko Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat global masih tinggi. Virus terus beredar di semua negara, terus membunuh dan terus berubah,” tambahnya. WHO pun menerbitkan rekomendasi untuk negara-negara dunia, termasuk memperbarui program Covid-19 nasiona untuk bergerak menuju pengelolaan penyakit jangka panjang yang berkelanjutan. WHO mendesak negara-negara dunia untuk melanjutkan pengawasan kolaboratif demi mendeteksi perubahan signifikan pada virus, serta tren keparahan penyakit dan kekebalan populasi. Tedros mengimbau semua negara untuk melaporkan data Covid-19, terutama kematian dan penyakit parah, urutan genetik, dan efektivitas vaksin. Pemerintah harus terus menawarkan vaksinasi terhadap penyakit ini, terutama untuk kelompok yang paling berisiko, dan memastikan akses yang setara ke vaksin, tes, dan pengobatan. Diketahui, hampir tujuh juta orang meninggal akibat Covid-19, dan ada lebih dari 769 juta kasus yang dikonfirmasi di seluruh dunia. (dul)

Read More

Jamaah Kloter 17 Surabaya Gugat Kemenag Sebesar 1 Miliar Lebih

Sidoarjo – 1miliarsantri.net : Salah satu jamaah haji Kloter 17 Emberkasi Surabaya yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Prayitno (48 tahun) melakukan gugatan kepada Kepala Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo. Dirinya juga menggugat Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Menteri Agama RI. Prayitno melayangkan gugatan kepada ketiga pihak tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum disertai tuntutan ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp 1,150 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan pelayanan ibadah haji pada Juni hingga Juli lalu. Prayit mengaku tidak mendapat jatah makan hingga sebelas kali. “Gugatannya sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Senin kemarin (14/08/2023),” ujarnya saat ditemui 1miliarsantri.net, Rabu (16/08/2023). Prayit menceritakan, dirinya tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 17 Emberkasi Surabaya. Dia bersama jamaah haji lain melaksanakan ibadah haji pada 30 Mei hingga 11 Juli lalu. Prayit mengaku dirinya beserta jamaah lain terlantar dan tidak mendapat jatah makan hingga sebelas kali. Rinciannya, tiga hari saat berada di Makkah tak mendapatkan konsumsi. Menurut Prayit, para jamaah haji termasuk dirinya tak mendapat jatah makan sembilan kali. Alasannya, tidak ada petugas katering. Selain di Makkah, dia dan jamaah haji lain tak mendapatkan jatah makan sebelum berangkat ke Arafah dan sepulang dari Mina. Selain itu juga tidak adanya jatah makan pengganti. “Ketua Kloter menyampaikan bahwa petugas katering difokuskan ke Arafah dan Mina. Akibatnya saya dan jamaah haji lain harus mencari makan saat sendiri. Yang membuat saya kecewa ya saat berada di Muzdalifah itu,” imbuhnya. Di samping itu, dia menilai jatah makan yang ada dinilai kurang layak. Sebab hanya diberikan nasi putih dan sambal goreng tahu tempe atau nasi kuning orek telur. Yang paling menyedihkan, kata Prayit, saat berada di Muzdalifah. Sebab waktu penjemputan jamaah untuk ke Mina dinilai terlalu lama. Dari informasi yang diterimanya saat itu, para jamaah akan dijemput usai salat subuh. Namun baru diberangkatkan pada pukul 11.00 waktu setempat. “Bahkan ada yang baru berangkat jam 1 siang waktu Makkah,” paparnya. Mereka, lanjut Prayit, tak mendapat jatah sarapan. Padahal para jamaah sedang menunggu penjemputan di tanah lapang dengan cuaca yang begitu panas. Saat sore hari, dia dan jamaah lain juga belum mendapat jatah makan. Mereka baru diberi jatah makan malam saat tiba di Mina pukul 18.00. “Saat menunggu penjemputan itu, kami juga tidak diberi air minum. Akibatnya, banyak jamaah haji yang dehidrasi karena kepanasan dan terlihat beberapa jamaah haji juga hampir pingsan saat itu,” curhatnya. Dia menyesalkan tidak ada perwakilan Kemenag yang peduli mendatangi para jamaah tersebut. “Janjinya jatah makan tiga kali, jadi jamaah tak perlu membawa peralatan masak sendiri,” jelasnya. Warga Ngampelsari, Candi, Sidoarjo itu menilai para tergugat, dalam hal ini diwakili Kementerian Agama sebagai pengelola dan sekaligus pelaksana rangkain ibadah haji sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Prayitno pun menilai dirinya dan jamaah lainnya dirugikan. Sebab tidak ada kompensasi apapun dari para tergugat. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 150 juta. Selain itu juga kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar. “Jadi ya totalnya sebesar Rp 1,150 miliar yang harus dibayar secara tunai sekaligus,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo Arwani mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut sebenarnya terkait dengan pelayanan di Makkah. Sehingga gugatan tersebut dinilai kurang pas jika dilayangkan kepada dirinya atau Kemenag Sidoarjo. “Harusnya yang di Makkah, bukan kami. Tapi besok atau kapan akan kami jelaskan,” pungkasnya. (har) Baca juga :

Read More

Sejarah Adanya Tentara Bayaran Islam

Jakarta — 1miliarsantri.net : Tentara bayaran pada masa modern ini ada di mana-mana. Ini misalnya terjadi pada masa perang invasi Amerika Serikat ke Irak. Dalam perang Ukraina versus Soviet kini jasa tentara bayaran juga dipakai. Bahkan, di Indonesia pada masa lalu, kolonial Belanda memakai jasa mereka. Dalam perang Jawa, banyak tentara bayaran dari berbagai negara Eropa termasuk dari negara Afrika. Tangsi tentara bayaran zaman Belanda itu dahulu berada di Purworejo. Tempat itu merupakan tangsi tentara berkulit hitam asal Afrika. Komplek itu kini menjadi markas tentara TNI konpi serbu pasukan infantri. Bila dirunut lagi dengan mengacu pada sejarah juga terjadi sejak era zaman Romawi, Persia, hingga Ottoman. Sedangkan khusus dalam masa kekhalifahan dari sekian banyak variasi dan bentuk ilmu militer peninggalan peradaban Islam, salah satunya adalah munculnya fenomena tentara bayaran sebagai penopang utama sebuah kekuasaan. Hal ini misalnya terjadi pada Kekhalifahan Fatimiyah di Mesir. Masa pemerintahan dinasti ini berlangsung hampir dua abad lamanya, antara tahun 909 M hingga 1171 M. Nama Fatimiyah yang mereka pakai sebagai klaim bahwa penguasa dinasti ini adalah masih keturunan Nabi Muhammad Saw dari garis putrinya: Fatimah. Mereka terpaksa memakai tentara bayaran karena dinasti yang memusatkan pemerintahannya di Mesir ini adalah penganut Syiah Ismailiyah. Padahal, waktu itu pengikut syiah adalah kelompok minoritas di kota itu. Penduduk Mesir sebagian besar menganut Islam dengan mazhab Suni. Jadi, tentara bayaran oleh Kekhalifahan Fatimiyah dipakai sebagai jalan keluar untuk melanggengkan kekuasaan karena warga Mesir memang tidak suka kepadanya. Selain itu, legiun ini juga dipakai sebagai alat untuk membasmi berbagai pemberontakan. Lalu dari manakah anggota tentara bayaran itu berasal? Ada dua kelompok besar tentara bayaran milik Kekhalifahan Fatimiyah. Pertama, adalah resimen kulit hitam atau Zawila. Anggota legiun tentara ini direkrut dengan cara membeli dari pasar budak yang pada saat itu banyak bermunculan di Afrika, terutama di pusatnya yang berada di dekat Danau Chad. Kelompok tentara bayaran kedua adalah divisi yang anggotanya berasal dari Eropa Sakalaba atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Bangsa Slav. Bangsa ini memang saat itu bernasib sangat malang. Sebagai bangsa termiskin di Eropa Timur, mereka akhirnya harus menjadi budak untuk bertahan hidup. Bahkan, kata slave dalam bahasa Inggris yang berarti budak, awalnya merujuk kepada nama bangsa ‘Slav’ (Slavia) ini. Para penguasa Fatimiyah mendapatkan tenaga militer bangsa Slav, dengan cara membeli dari pasar budak yang berada di sekitar wilayah Italia. Sebagi tentara bayaran kemampuan bertempur mereka jelas tak perlu diragukan lagi. Baik bangsa Slav maupun Zawila sudah lama dikenal sebagai bangsa yang jago bertempur. Kekuasaan Fatimiyah ini kemudian memanfaatkan kemampuan tempurnya untuk menaklukkan berbagai wilayah, seperti Sisilia (948 M), Mesir (969 M), dan Sijilmasat serta Fez pada tahun 978 M. Mereka menyerbu tempat itu dengan dukungan kekuatan pasukan bayaran yang jumlahnya cukup besar, yakni mencapai 50 ribu hingga 100 ribu orang. Namun, selain punya kemampuan tempur yang mumpuni, ternyata beberapa orang di antara para legiun bayaran itu banyak mempunyai kemampuan berpikir yang cukup memadai. Salah seorang di antaranya adalah Jauhar. Dia adalah mantan budak Romawi keturunan Yunani Sisilia. Ketika menaklukkan Mesir, seorang Khalifah Fatimiyah memerintahkan Jauhar (orang barat memanggilnya Jawhar) membangun kota baru, yang diberi nama Kairo (kini ibu kota Mesir modern). Batu pertama pembangunan kota itu diletakkan sendiri oleh Jauhar. Sementara itu, sebagai puncak restasi dari legiun bayaran ini adalah ketika mereka berhasil menguasai pusat Dinasti Abbbasiyah, yakni Kota Baghdad pada tahun 1058 M. Salah satu hasil rampasan perang yang sempat didapatkan sebagai tanda takluk dari penguasa Baghdad saat itu adalah sebuah jubah peninggalan Nabi Muhammad Saw. Kemampuan tempur yang tinggi dari bangsa Slav itu masih bisa dijejaki hingga 900 tahun kemudian. Pada Perang Dunia I dan II, banyak bangsa Slav yang terlibat dalam perang paling berdarah itu. Tapi berbeda tujuannya dengan dahulu, kini mereka ikut berperang bukan untuk mendapatkan bayaran semata. Mereka terlibat dalam pertempuran dengan tujuan meraih kemerdekaan. (yan) Baca juga :

Read More

Mengetahui Apa itu Kosher dan Memaknai Menurut Hukum Syariatnya

Jakarta — 1miliarsantri.net : Dalam kehidupan masyarakat Muslim memiliki aturan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yakni status kehalalannya. Tak hanya Muslim saja, bagi umat lain yakni Yahudi tentunya juga memiliki aturan dalam mengonsumsi makanannya yang dikenal dengan istilah kosher. Lantas pertanyaan nya, samakah istilah halal dan kosher..?? Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menjelaskan, kosher itu seperti istilah halal, tetapi berdasarkan aturan Yahudi. “Kita tak bisa menerima begitu saja produk bersertifikat kosher, aturannya tidak sama,” ujarnya kepada 1miliarsantri.net, Senin (14/08/2023). Ada pandangan yang mirip, tetapi tidak sama di antara Islam dan Yahudi. Seperti di Islam, kalangan Yahudi mengharamkan babi. Namun jika diolah lebih lanjut, misalnya menjadi gelatin, mereka dapat menyatakannya sebagai sesuatu yang kosher. Demikian pula dengan anggur (wine). Jenis minuman ini ada yang dinyatakan kosher juga tidak. Kalau dalam proses pembuatannya melibatkan rabbi, yang kemudian menyatakan bahwa prosesnya sesuai hukum Yahudi, dapat masuk kategori kosher. Namun jika diolah dengan cara-cara yang umum dilakukan, dinyatakan tidak kosher. Ia menambahkan, makanan dan minuman kosher mempunyai tanda. Ada label K atau U di dalam lingkaran pada kemasan produk yang telah dinyatakan kosher oleh lembaga sertifikasi kosher. Muti mengatakan, biasanya Muslim yang tinggal di sebuah negara dan tak menemukan pangan halal, mereka menjadikan produk kosher sebagai panduan. Ini mengacu pada pangan yang umum dikonsumsi.Secara pribadi, jelas dia, produk kosher bisa saja menjadi panduan dalam kondisi yang demikian. “Namun harus diteliti lebih lanjut bahan baku yang digunakan di dalamnya. Tidak bisa langsung mengonsumsinya, mesti ada ketelitian soal bahan pembuatnya,” imbuhnya. Dia menuturkan, tak jarang pengimpor menerapkan adanya sertifikat kosher pada barang yang diimpornya dari pengekspor. Aturan ini ketat meski jumlah konsumen Yahudi itu tak banyak. Maka, pihak pengekspor akan mendatangkan badan sertifikasi kosher. Terkadang, ia berpikir itu sebagai sikap yang pilih kasih.Tak banyak produsen meski membidik pasar Muslim dengan begitu ketatnya untuk memperoleh sertifikat halal pada barang yang mereka jual. Padahal, konsumen Muslim sangat banyak jumlahnya. Penjelasan senada disampaikan oleh pakar pangan halal yang juga mantan auditor LPPOM MUI, Anton Apriyantono. Makanan dan minuman yang halal dimakan Yahudi, imbuh dia, disebut kosher. Penyebutan lainnya adalah kasrut atau kasher. Menurutnya, selain hewan yang tak disembelih, babi juga haram dimakan Yahudi. “Ini memang sepintas mirip dengan aturan halal dan haram dalam Islam.”Dalam Islam, larangan bagi Muslim untuk memakan babi dijelaskan dalam surah al-Maidah ayat 3: “Diharamkan bagimu makan bangkai, darah, dan babi ….” terang Antonm Selain itu, ada hadis yang diriwayatkan Jabir menguatkan hal itu. “Allah mengaramkan penjualan dan pembelian arak, bangkai, dan babi.” Lalu, seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak babi? Lemak babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, serta sebagai alat penerang.”Mendengar hal itu, Rasul menegaskan, “Tidak, ia tetap haram. Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka memakan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya, lalu menjualnya dan makan harganya (hasilnya).” Demikian hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan. Dalam kamus Inggris-Indonesia karangan John M Echols dan Hassan Shadily (1988), kosher diterjemahkan sebagai ‘halal’, dengan contoh, kosher meat sama dengan daging halal. Anton mengatakan, benar memang ada persamaan antara kosher dan halal. Namun, sejumlah produk lainnya disikapi bertentangan oleh konsep Yahudi dan Islam. Anggur atau wine dan sejumlah jenis gelatin adalah kosher menurut Yahudi. Tapi bagi Islam, anggur tergolong khamar dan itu haram hukumnya. Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar haram. Sementara itu, gelatin pada umumnya minimal syubhat, kecuali gelatin bersertifikat halal. Gelatin yang lebih efisien dan ekonomis adalah yang terbuat dari tulang atau kulit babi. Sebaliknya, daging selain babi yang halal menurut Islam belum tentu demikian menurut kosher. Anton menjelaskan, sebab menurut Yahudi, terlarang menyebut nama Tuhan di tempat yang tidak suci seperti rumah potong ternak binatang yang halal tapi jelas tidak kosher antara lain binatang berkuku belah seperti kuda; binatang laut bercangkang, misalnya udang, lobster, dan kepiting; unggas liar; serta ikan tak bersirip atau bersisik. Bahkan, daging apa pun menjadi tidak kosher bila dimakan bareng keju dan susu. (fq) Baca juga :

Read More

Raja Airlangga Rela Membagi Wilayah Kekuasaan Untuk Kedua Putranya

Surabaya — 1miliarsantri.net : Raja Airlangga membagi wilayah kerajaannya kepada kedua putranya. Dari sanalah akhirnya muncul dua kerajaan yakni Kerajaan Janggala dan Kerajaan Panjalu, dari hasil pembagian wilayah warisan Airlangga. Menariknya kedua kerajaan awalnya sempat tarik ulur mengenai perbatasan di antaranya keduanya. Prasasti Mahasokbhya menggambarkan bagaimana Airlangga meminta tolong penasihat spiritualnya sekaligus pendeta agung bernama Mpu Bharadauntuk menetapkan batas kerajaan. Konon batas ini muncul dari air yang dituang Bharada dari kendi saktinya. Prof. Slamet Muljana pada “Tafsir Nagarakretagama” menuturkan, uraian agak jelas tentang batas Janggala dengan Panjalu ialah Nagarakretagama Pupuh 68. Cerita tentang Mpu Bharada dari Lemah Citra dengan air kendinya mirip sekali dengan cerita Arya Bharada pada prasasti Mahaksobhya, dengan tambahan bahwa penetapan batas itu dilakukan dari barat ke timur sampai laut. Beberapa sejarawan akhirnya mencoba menerka – nerka batas wilayah yang ditetapkan oleh Bharada. Sejarawan Krom menetapkan Sungai Brantas dan Pegunungan Kendeng sebagai batas kerajaan Janggala dengan Panjalu. Bahwa batas kedua kerajaan itu adalah sungai, dapat diketahui dari uraian tentang Arya Bharada dengan air kendinya. Sedangkan Berg menetapkan bahwa batas kerajaan Janggala dan Panjalu ialah Sungai Widas dan Sungai Porong, yang mengalir dari barat ke timur menuju Selat Madura. Sementara Buchari menafsirkan karena Airlangga dipusatkan di bagian utara, Panjalu pada zaman Airlangga tidak sama dengan Panjalu, Daha, Kediri zaman sekarang. Il Ibu kota Kerajaan yang didirikan Airlangga itu letaknya harus di bagian utara Jawa. Ia yakin bahwa sungai yang menjadi batas alam antara Panjalu dan Janggala ialah Sungai Lamong, yang juga mengalir dari barat ke timur menuju Selat Madura di sebelah selatan Gresik. Sungai Lamong juga mempunyai anak sungai yang bernama Lanang, artinya sama dengan Panjalu. Teori itu terbentur kepada kesulitan untuk menyesuaikan letaknya prasasti Turun Hyang, 1044, yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja Garasakan dari Janggala, karena prasasti itu terdapat di Desa Truneng sebelah timur laut Pamotan dekat Sungai Porong. Desa Truneng karenanya termasuk wilayah kerajaan Panjalu, jadi daerah musuh. Maka kesimpulannya perbatasan alam antara kedua kerajaan ini ada pada Sungai Porong. Seberang utara wilayah Sungai Porong adalah wilayah Kerajaan Janggala, sedangkan Kerajaan Panjalu wilayahnya sama dengan Daha atau Kediri, seperti yang ada di selatan Sungai Porong.(din)

Read More

KH Anwar Iskandar Terpilih Sebagai Ketua MUI

Jakarta — 1miliarsantri.net : Hasil Rapat Pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar yang mengundurkan diri. Keputusan hasil Rapat Pleno MUI harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan pengesahan. Rapat pleno MUI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (15/08/2023) ini dihadiri seluruh Pimpinan Harian, Dewan Pimpinan (DP) MUI, Ketua serta Sekretaris Komisi, Badan/Lembaga yang ada di DP MUI. “Tadi sudah diputuskan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar,” terang Wakil Ketua Umum MUI Buya Basri Bermanda yang menjadi Ketua Rapat Pleno kepada media. Buya Basri menambahkan, agenda dari Rapat Pleno MUI ini hanya memutuskan pengganti dari Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar yang telah mengundurkan diri. Dari keputusan ini, KH Anwar Iskandar akan disahkan sebagai Ketua Umum MUI melalui rapat paripurna yang akan dipimpin langsung oleh KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Buya Basri mengungkapkan, Pleno memutuskan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan mekanisme yang ada di MUI. “Mekanismenya ada rapat pleno untuk memutuskan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar,. Sedangkan KH Anwar Iskandar saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” ujarnya. Ketua Organizing Committe (OC) Rapat Pleno DP MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan, Rapat Pleno ini merupakan amanat dari hasil rapat pimpinan MUI pada 30 Mei 2023 lalu. Kiai Rofiq mengatakan, agenda Rapat Pleno adalah memutuskan usulan Dewan Pimpinan MUI yang telah menyepakati nama KH Anwar Iskandar untuk menjadi Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar. “Memutuskan bapak KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar yang mengundurkan diri,” ujar Rofiq. Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal ini menjelaskan, masa khidmat KH Anwar Iskandar nantinya akan meneruskan masa sisa jabatan KH Miftachul Akhyar sampai Muyawarah Nasional (Munas) MUI 2025. Setelah rapat pleno ini, sambungnya, akan digelar Rapat Paripurna DP MUI yang akan dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Maruf Amin. Perihal waktunya, Kiai Rofiq menjelaskan, Rapat Paripurna DP MUI tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KH Ma’ruf Amin. “Mengingat Beliau sebagai Wakil Presiden tentu sangat sibuk dengan tugas-tugas kenegaraan sehingga perlu berkonsultasi untuk jadwal Rapat Paripurna tersebut,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More

Bahaya Pujian Terdapat 6 Perkara Menurut Imam Al Ghazali

Surabaya — 1miliarsantri.net : Sang Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazali (1058-1111 M) menjelaskan tentang bahaya pujian dalam kitabnya yang berjudul Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah as-Salikin. Menurut dia, dalam beberapa kasus, pujian justru menjadi tindakan terlarang. “Dalam beberapa kasus, pujian menjadi tindakan terlarang karena ia mengandung enam bahaya. Empat di antaranya ada pada orang yang memuji dan dua lainnya ada pada orang yang dipuji,” kata Al Ghazali dikutip dari buku terjemahan kitab itu yang diterbitkan TuRos, Hidup di Dunia Apa yang Kau Cari?. Imam Ghazali menjelaskan, bahaya pertama yang akan diterima orang yang memuji adalah kadang kala ia berlebihan dalam memuji hingga berujung pada dusta. Kedua, bisa jadi pujian itu mengandung riya. Karena dengan pujian tersebut ia bermaksud menunjukkan rasa senang, padahal tidak demikian. Atau, bisa jadi ia meyakini semua yang ia katakan hingga menjadi orang yang riya dan munafik. Ketiga, mungkin saja ia mengatakan apa yang belum ia pastikan, sampai-sampai ia berdusta, dan membersihkan orang yang tidak dibersihkan Allah adalah bentuk kehancuran. Bahaya keempat, bisa jadi ia membuat senang orang yang dipuji, padahal ia memuji orang yang zalim atau fasik. Sikap ini tidak diperbolehkan karena Allah akan murka manakala orang fasik dipuji. “Adapun bahaya bagi orang yang dipuji ada dua hal,” jelas Al Ghazali. Pertama, yaitu karena pujian itu akan melahirkan sikap ujub dan takabur. Keduanya adalah sikap yang merusak. Kedua, jika ia dipuji dengan kebaikan, ia akan merasa senang, lalu terlena dan ridha terhadap dirinya. Pada akhirnya, ia tak lagi giat dalam urusan akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ketika mendengar seseorang dipuji, قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ “Engkau telah memenggal leher kawanmu.” Namun demikian, lanjut Al Ghazali, jika pujian-pujian itu terhindar dari bahaya-bahaya di atas, maka tidak menjadi masalah, bahkan dianjurkan atau sunnah. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW memuji para sahabat dengan bersabda, “Andai aku tidak diutus, tentulah engkau yang akan diutus, wahai Umar.” Pujian apalagi yang melebihi pujian ini. Sebuah pujian yang keluar dari kejujuran dan mata hati tertinggi yang dapat memunculkan kesombongan atau sikap ujub. “Dengan demikian, memuji manusia itu adalah perilaku buruk karena hal itu mengandung kesombongan dan kebanggaan, kecuali jika pujian itu termasuk tidak melahirkan kebohongan dan ujub,” kata Al Ghazali. (har)

Read More

Bolehkah Menjenguk Anak Secara Berlebihan di Pesantren…???

Yogyakarta — 1miliarsantri.net : Pondok pesantren sudah lama menjadi bagian integral dari budaya pendidikan di Indonesia dengan fokus pada karakter dan pendalaman agama. Namun, perkembangan zaman menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana orang tua seharusnya terlibat dalam kehidupan anak-anak nya di pondok pesantren. Beberapa masyarakat berpendapat, kehadiran orang tua memberi dukungan emosional dan semangat bagi anak-anak, sementara yang lain mengkhawatirkan gangguan pada proses belajar dan pembentukan karakter akibat kunjungan terlalu sering. Pakar Pendidikan Anak, Ustadz Mohammad Fauzil Adhim, menjelaskan, boleh saja orang tua sering-sering menjenguk anak di pondok pesantren. Namun ada catatan penting, sering menjenguk anak hanya saat masih di awal-awal masuk pesantren. “Boleh nggak sih sering-sering nengok anak di pondok? Boleh saja, terutama ketika anak awal mondok. Makin bertambah tahun dapat dikurangi frekuensi kunjungan ke pondok. Anak sudah memiliki banyak kegiatan,” terang Fauzil di akun media sosialnya, dikutip Selasa (15/08/2023). Kehadiran orang tua di pondok pesantren dapat memberikan dukungan emosional dan motivasi tambahan bagi anak. Kunjungan rutin bisa menjadi momen penting bagi orang tua dan anak untuk tetap terhubung saat masih awal menjalani rutinitas pondok pesantren. “Kalau sering dikunjungi, apa nggak bahaya? Nanti anak jadi nggak kerasan? Nggak betah dan maunya pulang saja? Nggak juga. Anak sering ditengok awal masuk pondok justru agar anak tidak merasa dibuang. Anak bisa merasa berharga lho kalau tahu bahwa untuk mengunjungi itu kita perlu perjuangan; secara khusus meluangkan waktu dan biaya untuknya,” imbuhnya. Fauzil mencontohkan ketujuh anaknya yang sekolah di pondok pesantren sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Tahun pertama di pondok pesantren, dia mengusahakan lebih sering menjenguk anak, baik secara khusus berkunjung atau singgah dari perjalanan. “Jika saya tidak bisa karena sudah terikat jadwal, paling tidak istri saya akan berusaha mengunjungi. Ini terutama kalau di pondok tidak ada saudara maupun teman yang sudah akrab,” lanjutnya. Lalu, bagaimana kalau pihak pondok tidak membolehkan singgah? Pondok pesantren hanya membolehkan berkunjung sebulan sekali dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak boleh bertukar jadwal? “Kalau aturan pondok seperti itu, ya taati. Pondok punya ritme sendiri yang harus kita hormati, meskipun kita bisa memberi masukan ke pihak pondok,” tutupnya. (yus) Baca juga :

Read More

Halal Corner Uji Lab Wine Nabidz dan Terdapat Kandungan 8,84 Persen Alkohol

Jakarta — 1miliarsantri.net : Produk jus anggur Nabidz, sempat viral usai mengklaim sebagai “Wine Halal”. Sertifikasi halal produk tersebut didapat melalui jalur Self Declare dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pelabelan “Wine Halal” murni dari pribadi Aditya, salah satu agen Nabidz. Self Declare adalah pernyataan status halal produk Usaha Kecil dan Menengah oleh pelaku usaha itu sendiri. Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati peredaran produk halal, Halal Corner menyebut jus anggur bermerk Nabidz adalah produk fermentasi yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk bersertifikasi halal melalui jalur Self Declare. Sehingga berujung pemblokiran peredaran produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang kandungan alkohol pada produk Nabidz, tertanggal 27 Juli 2023, Halal Corner telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik mengenai kasus produk Nabidz. Terkait itu, Halal Corner pun melakukan uji laboratorium mandiri untuk mengetahui kandungan alkohol yang terdapat dalam produk Nabidz. “Halal Corner melakukan pengujian laboratorium kadar alkohol dalam produk NABIDZ secara mandiri di laboratorium yang telah terakreditasi ISO 17025 pada tanggal 8–10 Agustus 2023,” bunyi pernyataan resmi Halal Corner, dikutip Senin (14/08/2023). Hasil pengujian laboratorium membuktikan ada kadar etanol 8,48 persen dan metanol 0 persen dalam jus anggur Nabidz. Etanol sendiri adalah alkohol atau cairan bening yang menjadi inti dari minuman keras seperti bir atau wine. Selain itu, etanol juga umum digunakan pada produk kecantikan, cat, hingga larutan pembersih. Sementara metanol adalah alkohol cair dan bening yang kerap dipakai untuk keperluan industri pestisida dan bahan bakar alternatif. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No.14 Tahun 2016 pasal 5, batas maksimum kandungan metanol dalam suatu minuman beralkohol adalah 0,01 persen dari volume produk. Bila kadar metanol lebih dari itu maka dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal. “Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka produk NABIDZ masuk dalam golongan B karena memiliki kadar 5-20 persen,” lanjut Halal Corner. Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 86/Menkes/Per/IV/77 mengatakan kandungan etanol dalam minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: Golongan A: ? 5 persenGolongan B: > 5-20 persenGolongan C: > 20-55 persen (wink) Baca juga :

Read More

Adab Dulu Baru Ilmu, Kunci Penting Pendidikan dan Pola Asuh Anak

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pakar Pendidikan Anak, Ustadz Mohammad Fauzil Adhim, mengungkapkan, kunci penting pendidikan adab adalah guru. Guru memegang peren penting dalam menyukseskan pendidikan adab. Guru bisa berarti guru di sekolah, pesantren, bahkan orang tua di rumah. “Jika buruk adab gurunya, darimanakah murid mengambil adab? Tetapi pembicaraan tentang ta’dib (pendidikan adab) kerapkali hanya terhenti pada soal metode; teknik mengajarkan adab,” terang Ustadz Fauzil, Sabtu sore (12/08/2023). Fauzil menegaskan, seorang murid atau pencari ilmu sangat penting melihat adab guru sebelum belajar. Imam Malik pernah berkata, “Dulu ibuku menyuruhku untuk duduk bermajelis dengan Rabi’ah Ibnu Abi ‘Abdirrahman (masyhur pula dengan sebutan Rabi’ah Ar-Ra’yi ibn Farrukh, ahli hadis generasi tabi’in yang paling disegani saat itu). Ibuku berkata: تَعْلَمَ مِنْ أَدَبِهِ قَبْلَ عِلْمِهِ⁣ “Pelajarilah adab darinya sebelum mengambil ilmunya.” Fauzil mengaku sering menemukan masalah tersebut di lingkungan sekolah maupun pesantren. Ketika ada masalah yang dikeluhkan berkenaan dengan adab santri atau murid di sekolah, ternyata yang paling perlu diperbaiki adalah adab gurunya. “Karena itulah jika ingin mencarikan pesantren untuk anak, pertama kali yang perlu diperhatikan adalah adab gurunya. Cukup? Tidak!! Perhatikan pula adab kita kepada guru,” ujarnya. Dia menjelaskan, banyak orangtua yang menginginkan anak-anaknya baik dan berkembang menjadi pribadi mulia. Tetapi, orang tua merasa telah membeli sekolah dan guru dengan uang yang dikeluarkan setiap bulan. “Seolah-olah ia sudah terlalu banyak memberi. Padahal sejatinya memasukkan anak ke pesantren (yang benar) adalah memohon kerelaan para guru untuk turut mendidik anak,” ungkap Fauzil. Maka itu, orang tua harus cermat. Orang tua tidak boleh salah memasukkan anak ke pondok pesantren. Fasilitas itu penting, tetapi hakekat pondok pesantren itu bukan pada fungsi pondok (فندق) yang berarti penginapan. “Melainkan pada proses belajar membentuk diri alias menjadi santri. Maka perhatikan pula kelurusan akidah dan benarnya ilmu agar tidak justru rusak karena salah pondok,” tutup Fauzil. (lin) Baca juga :

Read More