Masa Tunggu Keberangkatan Haji Indonesia, Antara 11 – 47 Tahun

Jakarta – 1miliarsantri.net : Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah merilis waktu tunggu antrean haji di Indonesia di tiap provinsi. Terlihat tiap provinsi mempunyai lama antrean yang berbeda. Sehingga bisa dikatakan Calon jamaah haji Indonesia harus bersabar menunggu jadual keberangkatan ke Tanah Suci. Waktu tunggu terlama haji di Indonesia adalah 47 tahun. Waktu tunggu terlama ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Jumat (25/5/2023) menunjukkan, pendaftar haji dari Bantaeng 8.170 orang jamaah, sementara kuota tiap tahun hanya 174 jamaah. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Masa tunggu haji di Sidrap 45 tahun. Pendaftar haji mencapai 10.608 jamaah sedangkan kuota per tahun 239 orang jamaah. Sedangkan masa tunggu daerah yang paling cepat adalah Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu 11 tahun. Kuota per tahun daerah ini hanya 6 jamaah, tapi pendaftar hanya 63 orang jamaah. Berikut masa tunggu haji tiap provinsi : Aceh, 31 tahunSumatera Utara, 19 tahunRiau, 24 tahunKepri, 21 tahunJambi, 30 tahunSumatera Barat, 23 tahunBengkulu, 14-31 tahunSumatera Selatan, 22 tahunBangka Belitung, 25 tahunLampung, 21 tahunDKI Jakarta, 25 tahunBanten, 25 tahunJawa Barat, 16-27 tahunJawa Tengah, 29 tahunJawa Timur, 32 tahunYogyakarta, 30 tahunBali, 26 tahunNTB, 34 tahunNTT, 22 tahunKalimantan Barat, 13-24 tahunKalimantan Tengah, 25 tahunKalimantan Selatan, 36 tahunKalimantan Timur, 12-38 tahunKalimantan Utara, 15-35 tahunSulawesi Barat, 18-36 tahunSulawesi Tengah, 21 tahunGorontalo, 16 tahunSulawesi Utara, 16 tahunSulawesi Tenggara, 25 tahunSulawesi Selatan, 22-46 tahunMaluku Utara, 13-24 tahunMaluku, 12-17 tahunPapua Barat, 9-25 tahunPapua, 23 tahun

Read More

Beberapa Sahabat Yang Menolak Ketika Diberi Jabatan

Solo – 1miliarsantri.net : Siapa sih yang tidak mau diberi jabatan yang menjanjikan. Dimana-mana jabatan selalu menjadi daya tarik bagi banyak orang. Tak heran jika banyak yang berebut menduduki jabatan tertentu. Namun lain halnya dengan beberapa sahabat Rasulullah SAW dan ulama terdahulu. Dalam sejarah Islam, terdapat beberapa sahabat Rasulullah SAW dan ulama terdahulu pernah menolak jabatan yang diberikan kepada mereka. Padahal banyak yang tertarik untuk menduduki jabatan tersebut. Pada masa Kekhalifahan Islam, hakim menjadi jabatan bergengsi. Begitu penting peran yang dimainkannya dalam menyelesaikan perselisihan dan menangani urusan umat Islam. Bahkan, orang yang menjabat sebagai hakim, akan mendapat kekebalan dan kebebasan dari otoritas politik saat itu. Mengapa demikian? Karena penguasa yang menunjuk seseorang untuk menjadi hakim tentu menginginkan suatu pilihan yang baik untuk dirinya. Kondisi ini menjadikan hakim memiliki otoritas yang berparalel dengan otoritas politik. Saat itu muncul istilah, “Tidak ada kehormatan di dunia setelah kekhalifahan kecuali peradilan.” Berikut ini sahabat Rasulullah SAW dan ulama yang menolak jabatan beserta alasannya yang patut menjadi renungan bersama. Sahabat yang lahir pada tahun 40 sebelum hijrah itu pernah diutus Khalifah Umar untuk berangkat ke Ablah, Persia, dengan tujuan membebaskan kota tersebut. Saat itu Utbah memimpin pasukan dalam jumlah yang cukup besar. Setelah perang berkecamuk, Kota Ablah akhirnya berhasil dibebaskan kemudian nama kota tersebut diubah menjadi Kota Bashrah. Utbah pun mendirikan sebuah masjid di sana. Utbah selain membebaskan Ablah, juga membebaskan kota Maisan dan Abdzaqubadz. Karena keberhasilannya itu, Utbah diangkat menjadi Gubernur Bashrah oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sungguh ini jabatan yang sama sekali tak terpikirkan dan tak diinginkan oleh Utbah. Di sana Utbah hidup dalam kezuhudan. Bahkan banyak orang yang menawarkan kehidupan yang mewah dan glamor kepada dirinya, tetapi semua itu dia tolak. Saat ditawari berbagai kemewahan, dia berkata: “Aku berlindung kepada Allah SWT menjadi orang besar dalam kehidupan duniawi kalian, dan menjadi orang kerdil di hadapan Allah.” Suatu hari, Utbah hendak mengundurkan diri dari jabatan gubernur kepada Khalifah Umar RA.. Setelah melaksanakan ibadah haji, Utbah menemui Khalifah Umar di Madinah dan menyampaikan pengunduran dirinya. Namun permintaan ini ditolak Umar. Utbah tetap diminta untuk berada di Bashrah, supaya dirinya mengajarkan Islam kepada penduduk setempat. Utbah berdoa agar ia tidak dikembalikan ke Bashrah dan tidak pula menjadikannya sebagai gubernur untuk selama-lamanya. Allah mengabulkan doanya tersebut. Sahabat yang meriwayatkan 4 hadits dari Rasulullah SAW itu wafat saat melakukan perjalanan sebelum sampai ke wilayah Bashrah, pada tahun 17 Hijriyah. Lalu dijawab Abu Hanifah, “Farukh, hakim itu ada tiga. Pertama, orang yang bisa berenang dengan baik maka akan berada di laut dalam waktu yang lama. Lambat-laun ia akan kelelehan dan tenggelam. Kedua, orang yang hanya bisa berenang maka setahun kemudian dia akan tenggelam. Ketiga, orang yang tidak bisa berenang, menceburkan dirinya ke dalam air, lalu ia pun segera tenggelam.” Ketika dipaksa pemimpin negeri, dia pun meminta waktu selama tiga hari untuk mempertimbangkannya sekaligus meminta petunjuk kepada Allah SWT. Dalam rentang waktu 3 hari inilah, Abdul Aziz al-Fihri wafat. Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Tidak ada orang yang lebih dekat dengan Allah SWT pada Hari Kebangkitan kelak setelah raja terpilih dan nabi, kecuali pemimpin yang adil.” Untuk menjadi seorang hakim, dibutuhkan ilmu dan ketakwaan, sebagaimana perkataan Malik bin Anas. Para ahli fiqih, yang termasuk orang-orang beriman dan berilmu, sering menolak jabatan hakim peradilan. Mereka khawatir apa yang diputuskannya tidak mampu memperbaiki berbagai urusan sesuai ketentuan syariat. Selain itu, mereka menolak demi menghindari risiko jatuh ke dalam kesalahan saat mengeluarkan putusan. (dul)

Read More

Pegendara Moge Tabrak Santri Ditetapkan Tersangka

Ciamis – 1miliarsdadsntri.net : Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengaku sudah memeriksa pengendara dalam kasus sepeda motor gede (moge), yang menabrak Yayat (23 tahun) seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, lokasi kejadian di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka. “Sebelum nya jajaran kami sudah memeriksa sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi dalam tabrak lari yang mengakibatkan seorang korban berinisial Y seorang santri dan akhirnya bisa terungkap siapa pengendara motor gede tersebut,” terang Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada media, Senin, Ahad (29/5/2023). Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan adanya insiden seorang santri terlibat tabrakan yang diduga dengan pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5/2023) siang. Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, pengendara moge setelah terjadi tabrakan terus melanjutkan perjalanannya, dan meninggalkan korban. Korban diketahui mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Insiden itu bermula ketika korban bernama Yayat salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM. Santri asal Kabupaten Kuningan itu ditabrak dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung. Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polds Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan, Pengendara motor gede (moge) terungkap berinisial T (55 tahun) yang menabrak seorang santri Yayat (23 tahun) di Jalan Nasional, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5/2023) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipastikan tidak tergabung ke dalam komunitas moge apapun. Pelaku mengikuti kegiatan Wing Day di Pangandaran sejak 26 hingga 28 Mei lalu hanya seorang simpatisan. “Tidak masuk dalam komunitas manapun hanya sekadar hobi motor besar datang meramaikan,” terang Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Senin (29/5/2023). Wibowo menambahkan, pelaku merupakan warga Jakarta dan berprofesi sebagai wiraswasta. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 75 juta. Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (27/5/2023) lalu di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti melibatkan dua kendaraan bermotor. Yakni, Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. Moge tersebut memiliki mesin berkapasitas 1.400 cc. “Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge,” katanya. Wibowo mengatakan pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada 26 hingga 28 Mei lalu. Mereka merupakan simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan. “Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan,” katanya. Saat rombongan sebanyak 16 moge hendak pulang ke Jakarta Sabtu (27/5/2023) lalu, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh. “Saat mendahului, menyenggol kendaraan korban sehinggga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan,” katanya. Setelah pelaku mengetahui peristiwa itu viral langsung menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Ahad (28/5/2023). Wibowo menambahkan kondisi korban saat ini sudah membaik. (yan).

Read More

Buya Yahya : Mukena Tipis Boleh Dipakai Sholat, Tapi Ada Syarat nya

Jakarta – 1miliarsantri.net : Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Ustad Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, ikut menyoroti perihal memakai mukena tipis ketika melaksanakan sholat. Menurut Buya Yahya, mukena tipis tetap sah dipakai sholat. Buya Yahya menyampaikan ulasannya lewat saluran Youtube Al-Bahjah TV, menjawab pertanyaan dari seorang santri. Akan tetapi, pria 49 tahun kelahiran Blitar tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai sahnya sholat saat memakai mukena yang tipis. “Tipis tidak masalah, asalkan auratnya tidak terlihat, karena ada kain tipis yang transparan, yang tembus pandang, itu tidak sah. Jadi, aurat harus tertutup,” terang pendakwah yang menulis buku Fiqih Praktis Sholat tersebut. Buya Yahya menyoroti pula bahwa terkadang ada kain tipis sehingga membuatnya ketat dan menempel ke badan. Apabila seorang perempuan sholat saat tidak ada laki-laki (yang bukan muhrim), maka sifatnya makruh. Akan tetapi, jika ada laki-laki, memakai kain yang ketat itu menjadi haram. “Tidak harus tebal. Pakai kain tipis yang lembut supaya nyaman. Warnanya tidak harus putih, boleh warna apa saja. Hindari (mukena dengan) gambar-gambar yang mengganggu orang lain, dengan tulisan-tulisan, hindari,” ujar Buya Yahya. Buya menjelaskan menutup aurat dengan pakaian yang suci termasuk salah satu syarat sah sholat. Bagi Muslimah, busana yang kerap dipakai untuk sholat adalah mukena. Sementara itu, terdapat berbagai mukena yang tersedia, dengan beragam bahan kain, warna, juga motif. “Memakai kain yang tipis dengan niat supaya sejuk dan nyaman beribadah tidak masalah, asalkan menutup aurat dan tak tembus pandang. Menurut Buya Yahya, ada kain tipis tapi sangat menutup, tidak ada rongga, serta tidak transparan,” ungkapnya. (han)

Read More

Walikota Tangerang Resmikan Masjid Jami An Najat

Tangerang – 1miliarsantri.net : Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, meresmikan Masjid Jami An-Najat yang berlokasi di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Arief berharap masjid yang dulunya mushalla ini nantinya dapat semakin meningkatkan semangat dan keistiqamahan masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. “Alhamdulillah, di kesempatan yang berbahagia ini kita ikhtiar untuk menjadikan yang dulunya mushala Insya Allah sekarang menjadi Masjid Jami An’ Najat, terlebih seiring dengan meningkatnya kapasitas jemaah nantinya semoga semangat serta keimanan masyarakat dalam menjalankan ibadah shalat juga semakin meningkat,” terang nya kepada media, saat menghadiri peresmian Masjid Jami An-Najat yang berlokasi di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Ahad (28/5/2023). Sebab, masjid merupakan pusat peradaban dan kemakmuran. Makanya harus terus dimakmurkan dan diramaikan, kalau bisa setiap salat fardhu lima waktu, jangan cuma pas jum’atan atau tarawih saja. Jangan sampai masjid udah bagus tapi jemaahnya sedikit,” ulasnya. Arief menambahkan, selain sebagai pusat peribadatan, masjid tersebut juga harus bisa menjadi pusat pemberdayaan umat sekaligus pusat kegiatan masyarakat baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial dan kemasyarakatan. “Makanya saya minta jadikan masjid ini nantinya sebagai pusat kegiatan masyarakat, sebagai pusat peradaban umat. Isi dan buat kegiatan-kegiatan maupun pelatihan-pelatihan yang melibatkan masyarakat sekitar,” tegasya. Selain tentunya sebagai pusat untuk berbagi kebaikan dan saling membantu untuk kesejahteraan sosial, ia meminta masjid harus bisa menjadi sarana untuk memperkuat silaturahmi dan kepedulian antar masyarakat, saling gotong royong. Sehingga dapat memperkuat tidak hanya ukhuwah islamiyah tetapi juga ukhuwah watoniyah. Untuk itu Arief berpesan kepada masyarakat agar senantiasa merawat dan menjaga kebersihan masjid yang nantinya akan menjadi pusat peribadatan sekaligus pusat peradaban agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beribadah dan berkegiatan di masjid tersebut. “Jaga kebersihan, ketertiban dan keberaturan . Sama seperti ketika kita menjalankan syarat sahnya salat kan harus bersih, wudhu dahulu, shafnya rapat dan rapi, teratur,” katanya. Apalagi, dia melanjutkan, nanti akan ditingkatkan menjadi dua lantai, diringgikan. Ia berharap lantai masjid yang ditinggikan juga derajat masyarakat di sini terutama yang rajin memakmurkan dan merawat masjid yang kita cintai sama-sama ini. (kim)

Read More

Pimpinan Pesantren Nodai 41 Santriwati

Lombok Timur – 1miliarsantri.net : Ketua Dewan Syuro Ikatan Dai Seluruh Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail menyayangkan dan mengutuk keras LMI (43 tahun) dan HSN (50 tahun) pelaku kasus pemerkosaan dengan dalih masuk surga kepada 41 santriwati nya. Sebagaimana diketahui, tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyita perhatian publik. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes. Menurut Kiai Satori, dalam Islam sesuatu perbuatan buruk tidak berubah hukumnya walau dengan tujuan atau niat baik. Dia memberikan contoh bahwa ketika ada seseorang yang mencuri uang negara dengan tujuan untuk dibagi-bagikan kepada orang miskin, tetap saja perbuatannya adalah buruk. “Begitu pun juga dengan orang yang melakukan tindakan pemerkosaan dengan mengiming-imingi surga, jelas itu salah dan bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar nya. Kiai Satori menambahkan, ini adalah penyakit kelainan karena pelaku tidak mencerminkan sama sekali ajaran Islam dan cenderung tak mau melawan godaan syetan, termasuk orang yang tidak mampu menahan godaan setan. Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat tersebut. Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi wakil hukum korban, mengungkapkan bahwa HSN secara khusus membuka ‘kelas pengajian seks’ untuk korban-korban yang dipilihnya. “Dia membuka kelas pengajian seks khusus untuk korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” jelas Badaruddin kepada 1miliarsantri.net, Sabtu (27/05/2023) malam. Badaruddin menambahkan, Proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu serupa di berbagai kasus. Bahkan ada korban yang sudah menjadi korban lebih dari tiga kali. HSN sudah ditangkap pada 17 Mei, sementara LMI diamankan lebih awal pada 9 Mei 2023. Mereka diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut sejak tahun 2012, dengan korban yang mayoritas adalah remaja berusia 15 dan 16 tahun. Menurut laporan yang diterima, para korban diberikan “pelajaran” tentang hubungan intim oleh para pelaku untuk memfasilitasi aksi mereka. Bahkan, korban diberitahu bahwa melakukan hubungan seks dengan pimpinan pesantren akan memberi mereka jaminan surga. Sementara itu, Joko Jumadi, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unram, yang menjadi kuasa hukum korban dari LMI, menyebut bahwa LMI menjanjikan surga bagi para korban. Dia mengungkapkan bahwa LMI mengancam para korban dan keluarga mereka dengan bencana jika mereka menolak. “Dua korban LMI mengakui bahwa mereka dijanjikan surga. Jika mereka menolak berhubungan seksual, LMI mengancam bahwa keluarga mereka akan celaka,” pungkas Joko. (fam)

Read More

Pemerintah Indonesia Himbau Jamaah Tidak Membawa Jimat atau Buku Bacaan Jimat

Jeddah – 1miliarsantri.net : Konsulat Jenderal (Konjen RI) Indonesia untuk Arab Saudi Eko Hartono mengingatkan, Jamaah calon haji (calhaj) Indonesia dilarang untuk membawa jimat dalam beragam bentuk saat menjalani ibadah haji 2023. Eko menambahkan, membawa jimat menjadi salah satu yang dilarang Pemerintah Arab Saudi dan bisa dikenakan pasal sihir. Banyak budaya beberapa negara yang memiliki praktik di mana mereka mengenakan aksesori atau mencari berkah dari benda. Mereka percaya bahwa benda tersebut dapat menangkal kejahatan. Praktik-praktik seperti itu sejatinya bertentangan dengan pemahaman yang benar tentang sifat-sifat Allah, karena hanya Allah yang memiliki kekuatan mutlak untuk membawa manfaat dan melindungi dari bahaya. Dari sudut pandang Islam, membawa jimat untuk tujuan keberuntungan atau lainnya sangat dilarang. Dilansir laman Faith in Allah, percaya pada jimat bisa “jatuh” pada penyembahan terhadap berhala. Allah SWT berfirman: قُل لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ “Katakanlah: Saya tidak memiliki kekuatan sama sekali bagi diri saya untuk merugikan atau menguntungkan kecuali atas kehendak Allah” (QS Yunus 49). Allah SWT juga berfirman: وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إ ِذًا مِّنَ الظَّالِمِينَ “Janganlah kamu berdoa selain Allah yang tidak bermanfaat bagimu dan tidak pula merugikanmu, karena jika kamu melakukannya maka kamu adalah orang-orang yang zalim” (QS Yunus 106). Seorang mukmin seharusnya hanya menaruh harapan dan kepercayaan mereka pada Allah SWT untuk mengarahkan takdir menuju akhir yang baik. Orang-orang yang bergantung pada jimat, kalung, pernak-pernik, pesona, mantra, dan hal-hal lain telah menaruh harapan dan kepercayaan tertinggi pada pada atribut yang hanya dimiliki Allah. Dengan demikian hal itu bisa dikatakan melakukan tindakan penyembahan berhala. “Sesungguhnya mantra dan jimat adalah perbuatan musyrik” (Sumber HR Abu Dawud 3883, Sahih). Rasulullah SAW sangat melarang kita untuk menggunakan jimat sebagai sarana untuk mencari berkah. Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang melakukannya akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT. “Barang siapa menggantungkan jimat di lehernya, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya. Barang siapa menggantungkan kerang sebagai jimat, maka Allah tidak akan meninggalkannya tanpa hukuman”. (Sumber HR Musnad Ahmad 16951 Sahih).

Read More

Dai dan DKM Menjadi Sasaran Kampanye Politik

Bandung – 1miliarsantri.net : Pesta demokrasi tahun 2024 mendatang sudah tentu akan semakin marak dengan adanya aktivitas politik di berbagai lini, tak terkecuali kampanye terselubung yang kerap menyasar sebagian besar kalangan dai dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai pegiat dakwah di lingkup terkecil masyarakat. Menyikapi fenomena klasik ini, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syiar Islam (LPPSI) Universitas Pasundan menggandeng Komisi Dakwah MUI Pusat dan MUI Kota Bandung untuk mengedukasi MUI dan DKM di tingkat kecamatan terkait urgensi keduanya dalam menjaga ukhuwah di tahun politik. Dikemas dalam kegiatan Silaturahmi dan Halaqah Dakwah, Sabtu (28/5/2023), hadir sejumlah pembicara, yaitu Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. M. Cholil Nafis, Ketua MUI Kota Bandung Prof. KH. Miftah Faridl. Silaturahmi dan Halaqah Dakwah ini diikuti kurang lebih 120 orang. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. M. Cholil Nafis, menyampaikan, Hiruk pikuk suasana politik memang tidak bisa dihindari, sehingga seluruh lapisan masyarakat mesti mawas dengan potensi pertikaian dan konflik yang menjadikan agama sebagai senjata. “Masjid harus jadi tempat edukasi, bukan wahana kampanye. Forum ini diharapkan dapat mencerahkan dai dan DKM untuk berpolitik dengan bijak, tidak terlibat money politic, dan memilih pemimpin yang baik sesuai kriteria masing-masing. Pemilu itu ajang untuk memilih pemimpin bukan ajang memperbanyak musuh” tuturnya. Dia menambahkan, Pesta demokrasi juga seyogianya jadi area untuk membangun keharmonisan umat. Kendati terjadi dinamika, tetapi tidak sampai mencaci maki atau merendahkan satu sama lain. “Kita sudah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban menggunakan hak pilih. Masyarakat tidak boleh golput dan menentukan pilihan sesuai keinginan pribadi, bukan karena ada anjuran dari kelompok atau individu tertentu,” ujarnya. (pih) .

Read More

Sambut Jamaah Haji Reguler Indonesia, 108 Hotel Sudah Dipersiapkan

Makkah – 1miliarsantri.net : Dalam memenuhi dan melayani para calon jamaah haji Indonesia, terutama untuk penginapan jamaah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2023, Subhan Cholid memastikan hotel di Makkah siap sambut jamaah haji. Subhan menyampaikan, jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang pertama sudah tiba di Madinah sejak 24 Mei 2023 lalu. Mereka akan tinggal di Madinah lebih-kurang sembilan hari. Setelah itu, secara bertahap mereka diberangkatkan ke Makkah Al Mukarramah mulai 2 Juni 2023. “Masih ada waktu sepekan jelang kedatangan jamaah haji Indonesia ke Makkah. Kamis kemarin (25/5/2023) kita cek sejumlah hotel, utamanya yang akan menjadi kantor sektor. Alhamdulillah, semua sudah siap,” terang Subhan kepada media di Makkah, Sabtu (27/5/2023). Ikut dalam peninjauan ini, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kadaker Makkah Khalilurrahman, Sekretaris Daker Makkah Tawabuddin, Kasi Akomodasi Makkah Abduh, dan sejumlah tim pendukung. Dijelaskan Subhan, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan 108 hotel di Makkah untuk 203.320 jamaah haji reguler berdasarkan kuota dasar. Jumlah ini masih ada kemungkinan bertambah seiring adanya tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah. “Sebanyak 108 hotel di Makkah itu terbagi dalam 11 sektor dan satu sektor khusus Masjidil Haram. Jarak terdekat dari hotel ke Masjidil Hatam sekitar 850 meter, sedang jarak terjauh sekitar 4.300 meter,” ujar Subhan. PPIH Arab Saudi telah siapkan Bus Sholawat untuk mengantar jamaah ke Masjidil Haram, pergi dan pulang. Bus Sholawat ini akan beroperasi selama 24 jam. Akomodasi jamaah Indonesia ini tersebar di lima wilayah. Sektor 1 dan 2 berada di Mahbas Jin. Sektor 3 sampai 5 berada di kawasan Syisah. Sektor 6 dan Sektor 7 di Raudlah. Sektor 8 dan 9 di Jarwal. Sedang sektor 10 dan 11 ada di wilayah Misfalah. “Kita cek kesiapan hotel, mulai dari kamar, kantor layanan, hingga klinik kesehatan dan lobby hotel. Alhamdulillah siap. Insya Allah 108 hotel yang telah dikontrak, siap sambut kedatangan jamaah haji Indonesia di Makkah,” jelas Subhan. Ia menambahkan, pihaknya juga mengecek sejumlah fasilitas pendukung Haji Ramah Lansia, seperti ketersediaan kursi roda dan tempat duduk prioritas bagi lansia. Berikut 11 hotel yang telah disiapkan menjadi kantor sektor:

Read More