Hamas Meragukan Kesungguhan Rencana Gencatan Senjata Biden untuk Gaza

Gaza — 1miliarsantri.net : Seorang pejabat senior Hamas pada Kamis menyatakan bahwa rencana gencatan senjata Gaza yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden adalah “hanya kata-kata” dan kelompok militan Palestina tersebut belum menerima komitmen tertulis terkait gencatan senjata tersebut. Minggu lalu Biden mengajukan apa yang dilabelinya sebagai rencana tiga fase Israel yang akan mengakhiri konflik, membebaskan semua sandera, dan mengarah pada rekonstruksi wilayah Palestina yang hancur tanpa Hamas berkuasa. Namun Osama Hamdan, pejabat Hamas yang berbasis di Beirut, mengatakan: “Tidak ada proposal — mereka hanya kata-kata yang diucapkan Biden dalam pidatonya.” “Sejauh ini, Amerika belum menyajikan apa pun yang terdokumentasi atau tertulis yang mengikat mereka pada apa yang dikatakan Biden dalam pidatonya,” katanya dari ibu kota Libanon itu. Hamdan mengatakan Biden “mencoba menutupi penolakan Israel” atas kesepakatan lain yang ditawarkan lebih awal pada Mei, yang telah disetujui Hamas. Dia mengatakan Hamas bersedia menerima kesepakatan apa pun yang memenuhi tuntutan utama gerakan mereka, yaitu gencatan senjata permanen di Gaza dan penarikan total pasukan Israel dari wilayah itu. Segera setelah Biden mengungkapkan rencananya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan peta jalan itu hanya “sebagian”. Amerika Serikat, bersama dengan Qatar dan Mesir, telah terlibat dalam negosiasi selama berbulan-bulan atas rincian gencatan senjata di Gaza. Perang di Gaza dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober, yang mengakibatkan 1.194 orang tewas, kebanyakan warga sipil. Militan juga menyandera 251 orang, 120 di antaranya masih di Gaza, termasuk 41 orang yang menurut tentara telah tewas. Invasi militer Israel di Gaza sejak itu telah menewaskan setidaknya 36.654 orang, juga kebanyakan warga sipil, menurut kementerian kesehatan wilayah tersebut. (zul) Baca juga :

Read More

Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Yang Melanggar

Jakarta — 1miliarsantri.net : Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. “Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji. Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/6/2024). Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama. “Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” pungkasnya. (wink) Baca juga :

Read More

Hasil Ijtima Ulama Tetapkan Dana Zakat Bukan Keuangan Negara

Jakarta — 1miliarsantri.net : Diskursus mengenai apakah zakat termasuk keuangan negara masih terjadi. Berdasarkan Ijtima Ulama ke VIII di Bangka baru-baru ini, terdapat dua pandangan besar mengenai status dana zakat. Pandangan pertama, zakat dikategorikan sebagai keuangan negara dilihat dari berbagai aspek, antara lain, zakat dapat dikategorikan sebagai Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum sehingga masuk ke dalam lingkup keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berikutnya, aspek kelembagaan dan akuntabilitas Baznas dalam pengelolaan dana zakat, di mana Baznas merupakan badan yang diangkat oleh negara. Demikian dengan lembaga amil zakat dapat beroperasi karena mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Pembayaran zakat sebagai dasar atas pengurang objek harta terkena pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dan PMK No. 254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Pertimbangan selanjutnya, yakni kerugian negara terkait pengelolaan zakat pada Baznas. Pandangan yang lain mengatakan bahwa zakat bukan keuangan negara. Pertimbangannya yakni zakat dapat dikategorikan sebagai keuangan negara dengan syarat bersifat wajib dan memaksa, sebagaimana pajak yang merupakan bagian dari keuangan negara sesuai dengan UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Negara juga merupakan pendapatan negara, di mana mekanisme penerimaan dan pengeluarannya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara/menggunakan SPM untuk meminta izin Menteri. Pemungutnya pun berasal negara sebagaimana tata kelola pajak, di mana pemungutan dan pengelolaannya dilakukan secara langsung oleh pemerintah. Pengelolaan ini dilakukan lembaga negara yang ditunjuk oleh undang-undang sebagai pengelola zakat sebagai sumber pendapatan negara. Sebagaimana Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari lembaga negara yang ditugasi oleh undang-undang untuk untuk mengelola keuangan negara seperti pajak. Secara fiskal kenegaraan yang masuk dalam Perencanaan Keuangan Negara oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Dalam ketentuan hukum, dana zakat yang dibayarkan muzakki melalui amil zakat merupakan dana mustahik, bukan milik amil dan bukan keuangan negara. Dana zakat didistribusikan hanya untuk kepentingan khusus mus- tahik, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah. Kedudukan amil zakat merupakan pemegang amanah (yad al-ama- nah). Amil zakat wajib mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan dengan berpegang teguh pada prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, profesional, dan tata kelola yang baik. Pemerintah didorong untuk mengoptimalkan sosialisasi kewajiban zakat. Pemerintah dan DPR diimbau untuk meningkatkan tata kelola zakat dengan mewajibkan muzakki untuk membayar zakat dan mendistribusikannya untuk kemaslahatan mustahik, serta mengatur ketentuan bahwa pembayaran zakat menjadi pengurang kewajiban pajak bukan hanya sekedar pengurang penghasilan kena pajak. Pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan dan/atau penyalahgunaan. Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang zakat. Ketetapan hukum tersebut berdasarkan dari dalil sebagai berikut. 1.Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [QS. al- Baqarah: 110] 3.Rasulullah pernah menugaskan seorang dari suku Asad yang berna- ma Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengumpulkan zakat Bani Sulaim. Saat ia datang melaporkan hasil kerjanya, Rasulullah memeriksa (laporan)nya. (Muttafaq ‘alaih) 4.imam al-Mawardi mendefinisikan ‘amil zakat ialah orang yang di- beri wewenang oleh imam (ulil amri) untuk menarik dan mendis- tribusikan dana zakat, sebagai perwakilan pelaku sedekah/zakat itu sendiri (al-Hawi al-Kabir, jilid 10/561). Sedangakan menurut Imam Ibnu Qudamah, ‘amil yaitu mereka yang diutus oleh ulil amri untuk mengambil dana zakat dari pemiliknya, mengum- pulkannya, dan menyalurkannya. Begitu pun yang membantu mereka, mengawasinya, serta turut menghitungnya, menuliskan- nya, menimbangnya, dan segala yang dibutuhkan di dalamnya. Dan mereka diberi upah dari harta tersebut sebagai imbalannya (al-Mughni, jilid 9/312). 5.Menurut Imam Ibnu Hazm, ‘amil ialah para personal yang ditugaskan oleh ulil amri yang wajib ditaati (al-Muhalla, jilid 6/149). Dan Imam Ibnu Batthal berkata; para ulama telah bersepakat bahwa makna ‘amil zakat ialah mereka yang berupaya mengumpulkan zakat/sedekah atas mandat dari ulil amri (Fath al-Bari, jilid 3/428). (rid) Baca juga :

Read More

Seribu Petugas Siap Layani Puncak Ibadah Haji

Mekah — 1miliarsantri.net : Jumlah jamaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci tahun 2024 ini berjumlah 141 ribu jamaah. Sebanyak 75 persen jamaah kini sudsh tiba di Makkah dan menunggu untuk mengikuti rangkaian ibadah pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kepala Satuan Operasional (Kasatop) Armuzna, Harun Arrasyid mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan jamaah pada puncak haji, pihaknya akan mengerahkan seribu lebih petugas haji ke Armuzna. “Lebih dari seribu petugas akan ditempatkan di Armuzna untuk melayani jamaah. Petugas harus sigap, mulai sekarang sudah dipupuk kesiapan mentalnya,” ujar Harun saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Sabtu (8/6/2024). Menurutnya, seribu lebih petugas ini nantinya kan ditempatkan di lokasi-lokasi yang akan dipadati jamaah haji ketika Wukuf di Arafah, mabit di Muzadalifah dan Mina. Kasie Perlindungan Jamaah (Linjam) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi ini menuturkan, skenario saat puncak haji nanti menekankan pelayanan dan perlindungan maksimal untuk jamaah haji. Petugas di antaranya akan ditempatkan di Pos Mina, pos rute, jalur jamarat dan tenda-tenda maah. Sebagian petugas juga akan menempati pos Mobile Crisis Rescue (MCR) yang harus sigap menangani jamaah yang kelelahan atau ada yang sakit saat puncak musim haji itu. Dia pun mengungkapkan tantangan pelayanan di Armuzna tahun ini. Menurut dia, tantangannya di antaranya adalah jarak antara tenda dengan jamarat yang cukup jauh, yang mana dapat memunculkan potensi jamaah kelelahan. Namun, Harun berharap agar semua skenario yang disiapkannya bisa berjalan baik. Puncak Haji akan dimulai sejak 9 Dzulhijjah yang diperkirakan jatuh pada 15 Juni mendatang. Kepala Daerah Kerja (Kadaker Makkah), Khalilulrahman mengatakan, saat ini persiapan layanan di Armuzna sudah maksimal. Pihaknya secara juga telah menyiapkan segala sesuatu agar layanan saat puncak haji bisa maksimal. “Seiring waktu yang semakin dekat dengan puncak haji di arafah, maka kami dari daker Makkah sudah mempersiapkan beberapa persiapan untuk pelayanan jamaah haji selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina,” jelas Khalil. Dia menambahkan, jumlah sumber daya manusia yang akan jadi pelayan jamaah haji berasal tim kesehatan, pembimbing ibadah hingga layanan safari wukuf untuk lansia. Meski petugas sudah maksimal dipersiapkan, ia meminta agar jamaah tetap harus jaga diri. “Kami mohon lagi kepada jamaah haji agar memperbanyak ibadah di pemondokan masing-masing dan mengurangi aktivitas-aktivias amaliyah yang tidak penting yang tidak berkaitan dengan ibadah,” pungkas Pengurus MUI DKI Jakarta ini. (drus) Baca juga :

Read More

Biden Umumkan Proposal Gencatan Gaza ke Publik Tanpa Izin Israel

Washington — 1miliarsantri.net : Presiden Joe Biden telah mengumumkan proposal gencatan senjata Gaza kepada publik tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel. Proposal ini, yang dikembangkan bersama oleh Israel dan Amerika Serikat, juga telah dikirimkan kepada Hamas sebelum Biden membuat pengumuman tersebut. Keputusan untuk mengumumkan secara sepihak – sebuah langkah yang tidak biasa bagi Amerika Serikat terhadap sekutu dekat – adalah disengaja, kata para pejabat, dan mempersempit ruang bagi Israel atau Hamas untuk mundur dari kesepakatan tersebut. “Kami tidak meminta izin untuk mengumumkan proposal itu. Kami memberitahu Israel bahwa kami akan memberikan pidato tentang situasi di Gaza. Kami tidak masuk ke detail besar tentang apa itu,” kata seorang pejabat senior AS, yang diberi anonimitas untuk berbicara secara bebas tentang negosiasi tersebut. Selama berbulan-bulan, negosiator dari AS, Mesir, dan Qatar telah berusaha untuk menengahi penyelesaian konflik yang telah menewaskan puluhan ribu orang, tetapi kesepakatan terbukti sulit dicapai. Proposal yang diumumkan Jumat lalu menyerukan gencatan senjata awal selama enam minggu dengan penarikan militer Israel dari daerah berpenduduk Gaza dan pembebasan beberapa sandera sementara “pengakhiran permanen permusuhan” dinegosiasikan melalui mediator. Proposal ini berusaha membangun kesepakatan yang diterima Hamas sebelumnya tahun ini dengan menjaga gencatan senjata tetap berlaku selama negosiasi berlanjut, dengan tujuan mencapai penghentian permusuhan permanen, tuntutan Hamas yang sudah lama. Pengumuman Biden dan pembingkaiannya tentang proposal sebagai kesepakatan yang “ditawarkan Israel”, dimaksudkan untuk meningkatkan harapan untuk gencatan senjata dan menekan Netanyahu, kata Jeremi Suri, seorang profesor sejarah dan urusan publik di University of Texas di Austin. “Biden mencoba memaksa Netanyahu untuk menerima proposal itu,” papar Suri. Ketika ditanya apakah pengumuman Biden merupakan upaya untuk menekan Netanyahu, seorang pejabat Israel mengatakan bahwa tidak ada yang bisa mencegah Israel menghancurkan Hamas dan kemampuan pemerintahannya. “Gagasan bahwa tekanan akan menyebabkan Israel bertindak bertentangan dengan kepentingan nasionalnya adalah konyol,” kata pejabat tersebut, yang berbicara dengan syarat anonimitas. “Tekanan harus diberikan pada Hamas.” Berbicara kepada wartawan pada hari Senin, juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby membantah bahwa administrasi sedang mencoba “menjebak” pemimpin Israel itu. Pada Selasa malam, Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan memberi tahu wartawan bahwa mediator masih menunggu tanggapan Hamas. Dan meskipun Ophir Falk, penasihat kebijakan luar negeri Netanyahu, mengatakan segera setelah pengumuman Jumat bahwa Netanyahu telah menyetujui proposal tersebut, pemimpin Israel itu kemudian membuat komentar publik yang menimbulkan keraguan bahwa dia sepenuhnya mendukungnya. Pada hari Rabu, menteri sayap kanan ekstrem Itamar Ben-Gvir mengatakan partainya akan “mengganggu” koalisi pemerintahan sampai Netanyahu mengungkapkan detail kesepakatan Gaza yang diusulkan. Di pihaknya, Biden menghadapi tekanan untuk mengakhiri pertempuran di Gaza. Partai Demokratnya telah terpecah atas dukungannya terhadap serangan Israel ke daerah itu, dengan pemilih di negara-negara kunci yang menjadi ajang pertarungan mengancam tidak akan mendukungnya dalam pertandingan ulang melawan calon Republik Donald Trump pada November. Perang dimulai pada 7 Oktober ketika pejuang Palestina yang dipimpin Hamas membunuh lebih dari 1.200 orang di Israel, sebagian besar warga sipil, dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut perhitungan Israel. Kampanye militer Israel yang menyusul telah meninggalkan Gaza dalam kehancuran dan menewaskan lebih dari 36.000 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina. Terlepas dari hambatan-hambatan itu, para pejabat AS mengatakan bahwa dengan mengumumkan proposal Israel secara terbuka, Biden dapat memulai kembali diskusi. “(Biden) berpikir penting untuk memaparkan detail secara publik sehingga seluruh dunia dapat melihat apa yang ada di sini dan seluruh dunia dapat melihat betapa seriusnya Israel dalam hal ini, dan untuk memperjelas bahwa Hamas benar-benar perlu menerima proposal ini,” kata salah satu pejabat. Dengan demikian, Biden menggunakan taktik yang telah digunakannya sebelumnya dalam dekade-dekade sebagai politisi: membuat pengumuman publik tentang kesepakatan dengan harapan menggerakkan pihak-pihak ke depan, kata sejarawan Thomas Alan Schwartz dari Universitas Vanderbilt. “Dengan mengatakan Israel telah setuju, dia menempatkan Israel dalam posisi yang sulit untuk mengatakan tidak. Dalam arti itu, dia mungkin telah mencoba memengaruhi kebijakan domestik di Israel,” kata Schwartz. (riz) Baca juga :

Read More

Napak Tilas Sejarah Masjid Parit “Jami’ al-Khandaq” di Madinah

Madinah — 1miliarsantri.net : Kota Madinah, tempat suci bagi umat Islam dan rumah bagi Nabi Muhammad (SAW), menyimpan banyak situs bersejarah yang patut diketahui oleh umat Islam. Salah satu landmark terkenal di kota ini adalah Kompleks Tujuh Masjid, yang merupakan kumpulan masjid kecil bersejarah yang menandai lokasi Perang Khandaq (Pertempuran Parit). Kompleks ini terletak di tepi barat Gunung Sila’. Di belakang Masjid Tujuh terlihat jajaran pegunungan Sila’ yang menjulang tinggi, dengan pos-pos pengintaian yang masih tampak di puncaknya. Dulunya, parit yang dibangun oleh Rasulullah dan pasukan Muslim sekarang telah berubah menjadi jalan. Parit ini, dengan panjang tiga kilometer, kedalaman lebih dari tiga meter, dan lebar 4,6 meter, dibangun dalam waktu satu bulan. Pasukan Muslim harus mengeruk batu cadas keras, dengan setiap 10 orang menyelesaikan galian sepanjang 40 meter, sehingga kecepatan menggali hanya sedikit lebih dari satu meter per hari. Untuk mengenang keberanian para sahabat yang berjuang dalam Pertempuran Khandaq pada tahun 5 H, didirikanlah masjid-masjid di lokasi ini. Meski awalnya ada tujuh masjid, kini hanya ada enam yang tersisa, namun kompleks ini masih dikenal sebagai Tujuh Masjid atau al-Masjid al-Sab, yang berarti “tujuh” dalam bahasa Arab. Lokasinya di wilayah barat Gunung Sila’ di Madinah, Arab Saudi, menjadi tempat populer untuk ziarah dan dikunjungi jutaan umat Islam setiap tahun. Jika kita bergerak dari selatan ke utara, masjid-masjid tersebut adalah Jami’ al-Khandaq, Masjid Fatima (Saad bin Muadz), Masjid Ali, Masjid Umar, Masjid Abu Bakar, Masjid Salman Farisi, dan Masjid al-Fat’h. Masjid Al-Fat’h: Pos Komando Nabi Muhammad Masjid al-Fat’h, juga dikenal sebagai Masjid A’la atau Masjid Ahzab, adalah masjid terbesar di antara Tujuh Masjid. Dibangun di atas sebuah bukit di wilayah barat Gunung Sila, masjid ini menandai lokasi Pertempuran Ahzab dan mengenang kemenangan umat Islam di Madinah. Menurut sejarah, masjid ini pertama kali dibangun pada masa Kekhalifahan Umar (RA) di lokasi pos komando Nabi Muhammad (SAW) dan direnovasi oleh Saifuddin Abu al-Hija pada 1154 H, serta dipugar kembali pada masa pemerintahan Fahad bin Abdul Aziz al-Saud. Jabir (RA) meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad (SAW) berdoa selama tiga hari dalam Pertempuran Ahzab, salah satunya: “Ya Allah, Pengungkap Kitab, cepat dalam memperhitungkan, buatlah sekutu-sekutu itu melarikan diri, ya Tuhan kalahkan mereka dan goyahkan mereka.” Masjid Salman Farisi Masjid Salman Farisi terletak 20 meter di selatan Masjid al-Fat’h. Dinamai sesuai dengan nama Salman Farisi (RA), yang memimpin pembangunan parit selama Pertempuran Khandaq. Masjid ini dibangun pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz dan direnovasi pada 1154 H oleh Saifuddin Abu al-Hija serta oleh Sultan Ottoman Abd al-Majid I. Keistimewaan masjid ini adalah ukurannya yang kecil, dengan aula sepanjang 7 meter dan lebar 2 meter. Masjid Abu Bakar Masjid Abu Bakar, terletak 15 meter barat daya Masjid Salman Farisi, dibangun di tempat Khalifah pertama, Abu Bakar (RA), memimpin salat Idul Fitri bersama Nabi Muhammad (SAW). Masjid ini dibangun pertama kali pada masa pemerintahan Omar bin Abdul Aziz (705-709/89-91 H) dan kemudian direnovasi oleh Sultan Mahmoud II pada 1838 M/1254 H. Masjid Abu Bakar memiliki arsitektur berbentuk persegi dengan panjang sekitar sembilan meter, dibangun menggunakan batu basal hitam, dan bagian dalamnya dicat putih. Masjid ini juga memiliki menara setinggi 15 meter, halaman persegi panjang, dan kubah berornamen setinggi 12 meter. Masjid Umar Masjid Umar terletak di barat daya Masjid Nabawi dan 10 meter di selatan Masjid Abu Bakar. Masjid ini dibangun di lokasi pos komando Umar (RA) selama Pertempuran Parit. Masjid Umar memiliki arsitektur yang sama dengan Masjid al-Fat’h, menunjukkan bahwa keduanya dibangun dan direnovasi pada waktu yang bersamaan. Menurut sejarah, Umar (RA) berdoa di masjid ini pada masa kekhalifahannya. Masjid Ali Masjid Ali, berukuran lebar hanya 6,5 meter dan panjang 8,5 meter, terletak di puncak bukit paling tinggi di atas masjid-masjid lainnya dan di selatan Masjid Fatima. Dari sini, Ali (RA) ikut serta dalam Pertempuran Parit dan juga memimpin Shalat Idul Fitri pada masa kekhalifahannya. Untuk masuk ke dalam masjid, pengunjung harus menaiki anak tangga kecil. Masjid ini diyakini telah dibangun dan direnovasi bersamaan dengan Masjid al-Fat’h. Masjid Fatima atau Masjid Saad bin Muadz Masjid Fatima, juga dikenal sebagai Masjid Saad bin Muadz, adalah masjid terkecil di antara Tujuh Masjid. Terletak tidak jauh di sebelah barat Masjid Ali, masjid ini berukuran sekitar 4 x 3 meter dan dibangun pada masa pemerintahan Sultan Abdul Majid I pada Era Ottoman. Masjid Jami’ al-Khandaq Masjid Parit atau Jami’ al-Khandaq, juga dikenal sebagai “Masjid Penaklukan,” adalah salah satu masjid paling modern di situs tersebut. Terletak di kaki Gunung Sila’ di Madinah, Arab Saudi, Jami’ al-Khandaq menempati bekas parit di barat laut kota Nabi Muhammad (SAW). Masjid ini mengenang Pertempuran Parit yang terjadi antara kaum kafir dan Muslim Madinah pada masa Nabi Muhammad (SAW). (dul) Baca juga :

Read More

Jamaah Diharapkan Tidak Melakukan Perjalanan

Mekah — 1miliarsantri.net : Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan Surat Edaran kepada jamaah di Makkah maupun yang akan tiba untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota perhajian menjelang puncak haji. Edaran ini diterbitkan seiring dengan kebijakan Pemerintah Saudi yang semakin memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Makkah. “Karenanya, demi keselamatan dan kenyamanan jamaah, PPIH melalui perangkat kloter, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan petugas lainnya mengimbau jamaah agar tidak keluar Kota Makkah sebelum puncak haji,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (07/06/2024). Ia menambahkan, jamaah yang melaksanakan ziarah ke luar kota perhajian dikhawatirkan akan mendapatkan kendala saat masuk kembali ke Kota Makkah karena pemeriksaan ketat di check point pintu masuk kota. Selain itu, lanjut Widi, ketika ke luar hotel atau ke Masjidil Haram, jamaah agar senantiasa membawa identitas pengenal berupa smart card, gelang identitas atau paspor, sehingga ketika ada pemeriksaan oleh aparat Saudi, dapat menunjukkan identitas lengkapnya, terutama ketika jamaah terpisah dari rombongan. “Mengingat cuaca panas, saat ke luar hotel, jamaah agar selalu mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa topi lebar, payung atau kaca mata hitam untuk menghindari sinar UV matahari, membawa air minum agar tidak dehidrasi,” ucap dia. Hingga Selasa, 04 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (Was) atau Rabu, 05 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 178.324 orang yang terbagi dalam 454 kelompok terbang. “Jamaah yang wafat berjumlah 43 orang, dengan rincian, wafat di Embarkasi 3 orang, di Madinah 16 orang, di Makkah 22 orang, dan di Bandara 2 orang. Seluruh jamaah wafat akan dibadalhajikan,” pungkasnya. (drus) Baca juga :

Read More

Muhammadiyah Tarik Dana Rp13 Triliun, Begini Tanggapan BSI

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah secara resmi mengumumkan penarikan dana persyarikatan yang disimpan di BSI. Dana sebesar Rp13 triliun itu akan dialihkan. Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Wisnu Sunandar menekankan bahwa BSI berkomitmen untuk selalu melayani dan mengembangkan ekonomi umat. “BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam,” kata Wisnu Sunandar dalam keterangan tertulis yabg diterima 1miliarsantri.bet, Junat (7/6/2024). Wisnu menegaskan BSI akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. “Terkait pengalihan dana oleh PP Muhammadiyah, BSI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dan siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengembangkan berbagai sektor ekonomi umat. Terlebih bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa,” tambahnya. Wisnu mengatakan, BSI terus berkomitmen menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, baik institusi maupun perorangan. “BSI berupaya menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” terang Wisnu. Selain menggandeng PP Muhammadiyah, BSI sebelumnya juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dalam penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi KPR Sejahtera FLPP kepada pegawai di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Diketahui, PP Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dana dan menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI. (wink) Baca juga :

Read More

Bolehkah Mendoakan Ustad Yang Menghalalkan Musik

Jakarta — 1miliarsantri.net : Sebuah video yang mempertontonkan seorang ustadz mendoakan orang yang menghalal kan musik meninggal dalam keadaan konser viral di sejumlah media sosial. “Ya Allah jadikanlah teman-temanku dan ustadz-ustadznya yang menghalalkan musik agar mereka mati dalam keadaan mendengarkan musik menyanyi mendengarkan konser dan yang semacam itu ya Allah ucapkan amin,” kata Ustadz tersebut dikutip Junat (7/6/2024). Tidak cukup, dia juga mendoakan ustadz yang membolehkan musik agar juga mati dalam keadaan mendengarkan musik. “Ya Allah jadikanlah ustad-ustad yang mengatakan bahwa mendengarkan musik itu boleh-boleh aja selama tidak melalaikan dari sholat agar mereka semua mati dalam keadaan mendengarkan musik ya Allah beserta orang-orang yang mendukungnya. Ucapkan amin,” ujar Muflih. Dalam kondisi ini, apakah kita boleh mendoakan buruk bagi orang lain? Allah SWT berfirman, “Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus-terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.” (QS An Nisa: 148) Dalam Tafsir Ibnu Katsir diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah SWT tidak suka dengan doa yang berisi ungkapan buruk kepada siapapun kecuali dia dizalimi. Karena itu, Allah SWT mengizinkan doa tersebut diucapkan tetapi hanya ditujukan kepada orang yang telah menzalimi dirinya. Tafsir al-Sa’di juga menyebutkan, dibolehkan bagi hamba untuk berdoa terhadap orang yang telah menganiaya dirinya selama hamba tersebut tidak berbohong atau tidak melebih-lebihkan penganiayaan yang dialami dirinya. Namun, memaafkan orang yang menzaliminya tentu jauh lebih baik. Lebih lanjut, ada beberapa bentuk doa dan hukumnya bagi orang yang dianiaya atau dizalimi kepada orang yang menzalimi sebagaimana dilansir dari laman Mawdoo. Pertama, berdoa agar sikap zalim yang dilakukan si penzalim itu dihilangkan, dan ini sangat mulia. Kedua, berdoa untuk kematian anak-anak dari si penzalim, termasuk juga keluarganya dan orang-orang yang memiliki hubungan dengannya, meskipun mereka tidak ada kaitannya apapun dengan tindakan zalim si pelaku. Doa semacam ini tidak diperbolehkan. Ketiga, berdoa agar orang berbuat zalim itu mengalami sakit yang luar biasa melebihi hukuman yang setimpal baginya. Ini juga tidak boleh. Keempat, berdoa agar pelaku zalim itu dikutuk untuk terus melakukan perbuatan dosa. Ini juga tidak boleh karena keinginan agar orang lain terjerembab dalam maksiat adalah juga bentuk dari maksiat itu sendiri. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat itu, Prof Dr Hasanuddin AF menyampaikan, meski ada redaksi pembolehan untuk menyampaikan doa yang buruk kepada orang yang berbuat zalim, lebih baik jika orang yang dizalimi itu menyerahkan semua persoalan yang dihadapinya kepada Allah SWT. Artinya, itu momentum bagi orang yang dizalimi untuk meningkatkan ketakwaannya kepada Allah dengan melaksanakan berbagai bentuk ibadah. Hasanuddin menjelaskan, membalas kebaikan orang lain dengan kebaikan lagi itu sudah biasa. Sedangkan orang yang berbuat baik kepada orang yang tidak pernah berbuat baik kepada dirinya itu memiliki nilai yang lebih tinggi. Namun ada satu lagi yang lebih tinggi nilainya, yaitu membalas kejahatan orang lain dengan kebaikan. “Ini nilainya jauh lebih tinggi dari dua yang pertama tadi. Dan tentu memaafkan orang yang telah menzalimi kita itu jauh lebih baik, ini termasuk membalas kejahatan dengan kebaikan,” jelasnya. Apalagi, Hasanuddin mengatakan, Allah SWT dalam Alquran mengingatkan bahwa salah satu ciri orang yang bertakwa adalah orang yang memaafkan orang lain. Karena itu, sudah semestinya orang yang beriman adalah memaafkan orang yang telah berbuat jahat kepada dirinya. Allah SWT berfirman, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran 133-134) Sementara, hukum Islam mengenai musik tampaknya selalu hangat untuk diperbincangkan dari dulu sampai sekarang. Apalagi, seiring berkembangnya zaman, musik makin tumbuh di tengah masyarakat dengan beragam genre. Lantas, bagaimana sebetulnya pandangan Islam terhadap musik? Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah Dr Nirwan Syafrin menyampaikan penjelasan dengan membaginya pada tiga hal, yakni nyanyian, alat musik, dan musik itu sendiri, yang dalam hal ini bisa dikatakan sebagai perpaduan nyanyian dan alat musik. Pertama, soal nyanyian, yakni lantunan suara yang berirama. Nirwan mengatakan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nyanyian. Ada yang mutlak membolehkan, mengharamkan, dan memakruhkan. “Untuk nyanyian seperti ‘Tala’ al-Badru ‘Alayna’ atau nasyid yang isinya mengajak pada kebaikan, bahkan lantunan ayat suci Alquran, para ulama membolehkan,” ujar pengajar filsafat dan pemikiran Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor itu kepada Republika, beberapa waktu lalu. Namun, ketika nyanyian tersebut bercampur dengan sesuatu yang haram, misalnya, disertai dengan minuman keras (miras) atau dinyanyikan di tempat yang penuh kemaksiatan, para ulama sepakat mengharamkannya. Rasulullah SAW pernah memuji sahabat bernama Abu Musa al-Asyari karena memiliki suara yang merdu. Nabi Muhammad SAW juga pernah menyaksikan orang-orang badui merayakan hari besar dengan bernyanyi dan beliau membiarkan Aisyah RA untuk menyaksikan pertunjukan tersebut. “Jadi, banyak ulama yang membenarkan nyanyian itu, dengan syarat tidak mengandung unsur keharaman, kesyirikan, kemaksiatan, kejahatan, kekufuran, dan kemunafikan,” kata dia. Kedua, mengenai musik, Nirwan memaparkan, memang ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ini mengharamkan musik secara mutlak dan bagi mereka mendengar musik sudah masuk kategori dosa besar sehingga apa pun jenis musiknya itu haram. “Namun, pendapat ini tidak mainstream. Kita juga tidak sepakat kalau terlalu berlebihan,” katanya. Menurut Nirwan, kalaupun ingin menyebut haram, seharusnya tingkat keharamannya tidak sampai pada dosa besar, tetapi masih bisa dihapuskan oleh kebaikan-kebaikan lain. Sehingga termasuk kategori kemaksiatan yang dosanya bisa gugur dengan wudhu lalu shalat. Namun, dia mengingatkan, musik menjadi haram jika di dalamnya terkandung berbagai keburukan sebagaimana yang telah dijelaskan. Ketiga, terkait alat musik. Sejumlah ulama klasik membolehkan beberapa jenis alat musik, seperti seruling dan alat musik yang dipukul. Sedangkan, pada zaman modern sekarang, alat-alat musik kian beragam. Mengutip pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi, Nirwan menyampaikan, keberadaan alat musik modern sekarang ini mutlak dibolehkan berdasarkan kaidah fikih ‘al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibaahah’ (dasar segala sesuatu itu boleh). “Tidak ada dalil yang jelas mengharamkan alat-alat musik tertentu,” ujarnya. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai musik, Nirwan mengingatkan untuk tidak terlalu membesar-besarkannya. Umat Islam harus moderat dalam beragama. “Ini ada dalam ranah ikhtilaf, ranah di mana ulama berbeda pendapat. Jadi, kita juga harus bisa menyikapinya dengan baik. Kalau ada yang membolehkan, dia punya dalil dan yang mengharamkan juga…

Read More

Banyak Rumah Sakit di Palestina Tidak Berfungsi dengan Sempurna

Gaza — 1miliarsantri.net : Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi mengungkapkan, beberapa rumah sakit di Gaza, Palestina yang masih beroperasi dengan pelayanan sangat minim, termasuk salah satunya Rumah Sakit Indonesia di Gaza, yang sempat menjadi target serangan Israel, kini tidak beroperasi maksimal sejak November 2023. “Hanya beberapa rumah sakit yang masih memberikan pelayanan kesehatan itu pun sangat minim dan Rumah sakit Indonesia di Gaza sudah tidak berfungsi secara maksimal sejak November tahun lalu. Situasinya sangat memprihatinkan. Tidak ada satupun kalimat yang dapat menjelaskan bahwa kondisi bangsa Palestina mengalami perbaikan. Situasi makin memburuk,” ungkap Retno saat dikonfirmasi 1miliarsantri.net, Jumat (7/6/2024). Sementara layanan medis porak-poranda, Israel justru mengintensifkan serangan di Gaza, termasuk Rafah. Rafah adalah sebuah kawasan di selatan Jalur Gaza yang sebelumnya dinyatakan sebagai zona aman bagi warga Palestina. Retno menyebut, serangan Israel di Rafah, yang diklaim sebagai upaya memburu tokoh-tokoh Hamas, semakin memperparah situasi. Direktur Regional World Health Organization (WHO) untuk Mediterania Timur, Hanan Balkhy, menyebut adanya pemblokiran akses mendapatkan peralatan medis. “Kita berbicara tentang ventilator, bahan kimia pemurnian hingga air bersih,” kata Balkhy, dikutip dari kantor berita Palestina WAFA. Padahal, lanjut dia, sebanyak 11.000 pasien sakit kritis dan terluka memerlukan evakuasi medis segera. “Pasien yang keluar menunjukkan beberapa trauma yang sangat kompleks: patah tulang, organisme yang resistan terhadap berbagai obat, anak-anak yang sangat cacat,” ujarnya. Balkhy juga menyoroti dampak buruk jangka panjang terhadap kesehatan anak-anak akibat konflik ini. Perang telah merusak upaya-upaya kesehatan dasar masyarakat, seperti akses air bersih, makanan sehat, dan imunisasi rutin, membuat anak-anak rentan terhadap berbagai penyakit seperti campak, cacar air, diare, dan penyakit pernafasan. “Ini akan berdampak besar pada kesehatan mental. Ini akan menyebabkan sindrom stres pasca-trauma yang parah,” ujarnya. Lebih lanjut, Balkhy menyebut bahwa sebagian warga Gaza kini hanya bisa minum air limbah dan makan pakan ternak. “Anak-anak hampir tidak bisa makan, sementara truk berada di luar Rafah,” tambahnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah lama memperingatkan potensi kelaparan di Gaza, dengan sekitar setengah dari populasi atau 1,1 juta orang menghadapi tingkat kerawanan pangan yang sangat parah. Badan Kemanusiaan PBB United Nations Office for The Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) menyatakan bahwa kendala akses terus menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan yang aman untuk menyelamatkan banyak nyawa di seluruh Gaza. “UNICEF memperingatkan bahwa jika pasokan nutrisi tidak dapat didistribusikan, pengobatan terhadap lebih dari 3.000 anak menderita kekurangan gizi akut akan terhenti,” tulis OCHA dalam keterangan resminya. (zul) Baca juga :

Read More