Yuk Pahami Awas Keliru! Bolehkah Al-Qur’an Digital dibuka Tanpa Memiliki Wudhu?

Dengarkan Artikel Ini

Gresik – 1miliarsantri.net : Al-qur’an adalah kalam Allah yang indah. Mushaf, al-qur’an terjemahan bahkan al-qur’an digital merupakan beberapa bentuk al-qur’an yang ada. Pada masa digitalisasi ini, membuat aplikasi al-qur’an digital lebih diminati kalangan muda. Karena aksesnya yang mudah, tidak memakan tempat penyimpanan yang besar, dan juga mudah dibawa.

Membaca kitab suci umat islam ini, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Karena menjaga kesucian diri untuk melantunkan bacaan di dalamnya. Tetapi, jika al-qur’an yang kita bawa adalah versi digital, apakah tetap harus berwudhu atau diperbolehkan tanpa wudhu?. Melihat secara fisik keduanya berbeda, namun isi di dalamnya tetap sama.

Apakah perbedaan tersebut akan berpengaruh dalam tata cara memegang, membuka dan membaca al-qur’an. Lantas apa yang membedakan al-qur’an digital dengan mushaf? Mari mengenal lebih dekat tentang al-qur’an digital.

Apa yang Dimaksud Al-Qur’an Digital?

Al-qur’an digital merupakan aplikasi dalam gawai yang menyajikan tulisan ayat-ayat al-qur’an. Tampilan ayat al-qur’an digital sesuai dengan apa yang ada di versi cetak. Untuk versi digital tidak lagi berbentuk buku, melainkan ayat yang bergulir ke bawah menyesuaikan ukuran layar gawai. Pengguna dapat membacanya berdasarkan surat atau juz yang sudah dikelompokkan dalam aplikasi.

Dalam versi digital terdapat fitur bacaan latin, tentunya memudahkan pengguna baru yang ingin membaca al-qur’an, tetapi belum lancar membaca huruf arab. Tidak hanya itu, pengguna juga bisa mempelajari arti dari ayat yang dibaca melalui terjemahan al-qur’an, mendengarkan murotal, melihat jadwal sholat, dan menentukan arah kiblat dalam satu aplikasi al-qur’an digital.

Sedangkan mushaf adalah ayat al-qur’an murni yang dibukukan. Sehingga di dalamnya tidak ada huruf latin ataupun terjemahan. Semua dalam tulisan arab, maka perlakuan antara memegang dan membaca mushaf dengan al-qur’an digital terdapat perbedaan. 

Hukum Memegang dan Membuka Al-Qur’an Digital Tanpa Wudhu

Menurut ustadz Adi Hidayat dalam saluran Channel Hikmah (2018) diperbolehkan untuk memegang atau membuka al-qur’an digital tanpa berwudhu. Namun, untuk memegang mushaf dianjurkan (diutamakan) berwudhu terlebih dahulu. Tetapi jika tidak memiliki wudhu tetap boleh.

Meskipun tetap diperbolehkan, alangkah baiknya kita sebagai umat muslim tetap menjaga wudhu sebelum membuka al-qur’an baik digital ataupun mushaf.

Al-qur’an digital dan mushaf itu berbeda dalam media perantaranya. Jika mushaf adalah lembaran yang tersusun dalam bentuk kitab atau buku dan hanya ayat al-qur’an saja di dalamnya. Maka al-qur’an digital yang disentuh adalah gawai (smartphone, tablet, laptop) dan di dalamnya terdapat ayat al-qur’an, tulisan latin, terjemahan, dan tajwid.

Apabila aplikasi al-qur’an digital tersebut kita tutup, maka sudah beralih fungsi menjadi gawai penyedia berbagai aplikasi yang akan digunakan pengguna.

Dari perbedaan tersebut, kita tidak diperbolehkan membawa mushaf ke tempat yang tidak suci, seperti kamar mandi. Sedangkan smartphone boleh dibawa ke mana saja.

Hukum Membaca Al-Qur’an Digital Tanpa Wudhu

            Membaca al-qur’an tanpa wudhu juga diperbolehkan dan tetap dianggap sah, dengan berwudhu lebih baik daripada tidak, pungkas ustadz Adi Hidayat dalam Channel Hikmah (2018). Sehingga tidak ada larangan untuk membaca al-qur’an digital tanpa memiliki wudhu.

Apabila ingin membaca al-qur’an saat berada di tengah perjalanan tanpa berwudhu, diperbolehkan. Tetapi jika berada di suatu tempat yang terdapat akses air bersihnya, sebaiknya berwudhu. Karena membaca kalam Allah dalam keadaan menjaga kesucian diri sangat dianjurkan dan lebih baik.

            Berwudhu menjadi salah satu adab dalam membaca al-qur’an. Maka perlu diperhatikan, meskipun tidak wajib. Selain itu, dalam membaca al-qur’an, sebaiknya menggunakan pakaian yang sopan, bersih dan menghadap ke arah kiblat.

Membaca al-qur’an digital tanpa berwudhu tetap diperbolehkan, yang tidak boleh adalah saat seorang perempuan muslim memiliki hadats besar (haid). Hal tersebut dilarang, karena orang haid tidak dalam kondisi suci. Sehingga tidak diperbolehkan untuk sholat ataupun membaca al-qur’an. 

            Jadi hukum memegang, membuka dan membaca al-qur’an digital tanpa berwudhu diperbolehkan dan tetap sah. Namun yang lebih baik, jika dalam kondisi memiliki wudhu. Karena membaca kalam Allah yang suci, seyogianya kita juga dalam kondisi yang suci atau terhindar dari hadats kecil dan besar. (**)

Penulis : Zubaidatul Fitriyah

Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah

Sumber foto : https://share.google/WkPmurdPIcDx9H9zh

Sumber :

Channel Hikmah. (2018). Membaca Al Qur’an dari HP? Ustadz Adi Hidayat, LC., MA. 18 Maret 2018. Tersedia di: https://youtu.be/V3zLURIExFA?si=kdBHiwxDqKoE4XWM (Diakses: 26 Agustus 2025).


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca