UAH : Tempat Wudlu Harusnya Terpisah Dari Toilet
Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu dan bisa didapatkan di dalam berbagai kondisi terdesak, kondisi-kondisi demikian masih memungkinkan untuk melakukan wudhu.
Bahkan tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan melakukan wudhu di tempat yang menyatu dengan toilet, namun sifatnya tidak disukai atau makruh.
“Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu” “Jadi kita berdoa harus keluar dulu setelah selesai wudhu dengan baru kemudian kita bisa berdoa ataupun Bismillah hanya kita bisa ungkapkan dalam hati nggak bisa kita lafalkan,” lanjutnya.
Maka dari itu Ustad Adi Hidayat menegaskan kalau dalam keadaan medesak hal tersebut diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun itu bersifat makruh karena kita tidak bisa berdoa dan melafalkan kalimat-kalimat toyibah dan hanya dibacakan di dalam hati.
Jadi kalau tidak ada tempat lain dan menjadikan seseorang berwudhu misalnya menyatu dengan toilet di dalamnya ada toilet, maka kalimat-kalimat toyibah cukup dalam hati tidak perlu diungkapkan di lisan dan sempurnakan wudhu Anda lalu ketika keluar anda berdoa sebagai penutup. (akg)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


