Pernyataan Para Ulama Mengenai Anak Kecil Menjadi Imam Sholat

Dengarkan Artikel Ini

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum imam anak kecil yang berusia baligh tetapi ia pandai membaca. Ada sebagian ulama yang memperbolehkannya. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Salamah yang menyatakan bahwa ketika masih anak-ana ia pernah menjadi imam kaumnya.

Ada sebagian ulama yang melarangnya secara mutlak. Dan ada sebagian ulama yang memperbolehkannya hanya untuk sholat sunnah, bukan untuk sholat fardhu. Inilah pendapat yang dikutip dari Imam Malik.

Silang pendapat dalam masalah ini bertolak dari persoalan apakah seseorang yang boleh menjadi imam dalam sholat yang tidak wajib ia boleh menjadi imam dalam sholat yang wajib. Hal itu karena menyakut perbedaan niat imam dan makmum. (pun)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca