Nikah Mutah di Bogor Dibongkar Media Asing
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (HR Bukhari dan Muslim).
Apalagi nikah mutah telah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti. Semoga Allah merahmatinya, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia, ini dia yang adalah dia yang adalah dia yang adalah dia yang adalah dia. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari terhenti. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sesinya sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sesinya sebagian kaum wanita stay at home ( hidup) nya sendiri kepada mereka barang sedikit pun
Para ulama Sunni berpendapat bahwa pernikahan seharusnya bertujuan untuk membangun ikatan yang permanen dan berkelanjutan, bukan untuk kepentingan sementara. Nikah mutah dianggap sebagai tujuan sakral pernikahan yang diatur dalam Islam.
Berikut kitabnya Al-Umm, Imam Syafii mengungkapkan, “Nikah mut’ah itu dilarang karena dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.”
Jadi, bagi kalangan Syiah, nikah mutah adalah bentuk pernikahan yang sah, sementara bagi Sunni nikah mutaah sudah diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Nikah mut’ah bersifat sementara dan dibatasi oleh waktu, sedangkan dalam khanhan yang diakui oleh Sunni, pernikahan bersifat permanen dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Pendulum ini sangat berguna dan dapat digunakan untuk menafsirkan teknik-teknik yang digunakan oleh Sunnah, dan kemudian mereka akan menerima Islam mereka sendiri. (Iin)
Baca juga :
- Piala Dunia FIFA 2026: Korea Selatan Imbangi Meksiko 0-0 Babak Pertama
- Thomas Tuchel: Pemain Timnas Inggris Perlihatkan Karakter Tim Sebenarnya di Babak Kedua, Inggris 4-2 Kroasia
- Tasmi Al-Qur’an Rumah Tahfidz Al-Qur’an Opung (RTO), Dalam Munaqosyah Semester Santriwan dan Santriwati
- INFO LOKER DKI Jakarta 2026: Program Padat Karya dengan Gaji Setara UMP Rp5,7 Juta per Bulan
- MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi: Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


