Nikah Mutah di Bogor Dibongkar Media Asing

Dengarkan Artikel Ini

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (HR Bukhari dan Muslim).

Apalagi nikah mutah telah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti. Semoga Allah merahmatinya, Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai manusia, ini dia yang adalah dia yang adalah dia yang adalah dia yang adalah dia. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari terhenti. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sesinya sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sesinya sebagian kaum wanita stay at home ( hidup) nya sendiri kepada mereka barang sedikit pun

Para ulama Sunni berpendapat bahwa pernikahan seharusnya bertujuan untuk membangun ikatan yang permanen dan berkelanjutan, bukan untuk kepentingan sementara. Nikah mutah dianggap sebagai tujuan sakral pernikahan yang diatur dalam Islam.

Berikut kitabnya Al-Umm, Imam Syafii mengungkapkan, “Nikah mut’ah itu dilarang karena dibatasi dengan waktu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.”

Jadi, bagi kalangan Syiah, nikah mutah adalah bentuk pernikahan yang sah, sementara bagi Sunni nikah mutaah sudah diharamkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Nikah mut’ah bersifat sementara dan dibatasi oleh waktu, sedangkan dalam khanhan yang diakui oleh Sunni, pernikahan bersifat permanen dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Pendulum ini sangat berguna dan dapat digunakan untuk menafsirkan teknik-teknik yang digunakan oleh Sunnah, dan kemudian mereka akan menerima Islam mereka sendiri. (Iin)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca