Menyentuh Pasangan Halal Dapat Membatalkan Wudhu? Awas Ibadah Shalat Tidak Sah

Dengarkan Artikel Ini

Sebagian ulama berpendapat bahwa menyentuh istri bisa membatalkan wudhu, terutama jika dilakukan dengan syahwat. Pendapat ini banyak merujuk pada ayat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa: 43, yang menyebutkan tentang “lamastumun nisa” (menyentuh perempuan). Ada yang menafsirkan kata itu sebagai bersentuhan fisik, sehingga wudhu batal karenanya.

Namun, ada juga ulama yang menafsirkan bahwa maksud ayat tersebut bukan sekadar sentuhan biasa, melainkan hubungan intim. Maka, sentuhan tanpa syahwat tidak otomatis membatalkan wudhu. Inilah kenapa perbedaan pendapat muncul, dan kita sebagai orang awam perlu memahami konteksnya.

Kalau kita bayangkan, tentu tidak mungkin dalam rumah tangga kita selalu menghindari sentuhan dengan pasangan. Jadi, wajar kalau kita ingin tahu lebih jauh tentang apakah menyentuh istri membatalkan wudhu.

Dalam praktiknya, mayoritas ulama bersepakat bahwa sentuhan dengan syahwat lebih besar kemungkinan membatalkan wudhu. Tapi jika sekadar bersentuhan tanpa niat dan tanpa rasa syahwat, sebagian ulama menyebut wudhu tetap sah.

Baca Juga : tips praktis menjaga ibadah shalat


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca