Kesetaraan Ibadah Wanita Terlihat Saat Berhaji

Dengarkan Artikel Ini

Ketiga, shaf (barisan) shalat jamaah yang berada di teras Masjid Nabawi di bawah payung-payung hidrolik nan cantik yang menempatkan barisan jamaah laki-laki di belakang jamaah perempuan. Akan kita sadari ketika ada salah seorang jamaah haji yang menanyakan apakah shalatnya sah atau tidak? Tentu terdapat jawaban bahwa shalatnya adalah sah. Sebab masalah shaf (barisan) shalat jamaah tidak ada kaitan dengan sah atau tidaknya shalat, sebab bukan menjadi salah satu syarat dan rukun shalat. Dan hal itu sudah barang tentu hasil ketetapan dari pendapat dan fatwa para ulama yang ada di Madinah dan Mekah yang dapat dipercaya dan dipegang keabsahannya.

Memang betul bahwa ketika kita memasuki pintu gerbang 328, misalkan, maka kita akan melihat shaf (barisan) jamaah laki-laki berada di belakang jamaah perempuan yang disela oleh jalan untuk lewat para jamaah untuk mencari tempat shalat yang masih kosong. Bagi nalar awam mungkin terasa janggal. Karena tak terbiasa melihat fenomena itu, dan pengetahuannya terbatas pada praktik jamaah shalat di kampung halamannya yang tak ada praktik seperti itu.

Menyikapi Kodrat

Ada perbedaan yang bersifat kodrati antara Perempuan dan laki-laki. Yaitu Perempuan mengeluarkan darah haid secara rutin setiap bulan, sedangkan laki-laki tidak haid. Perempuan yang sedang haid tentu saja secara syariat tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah shalat dan puasa. Lalu, bagaimana dengan ibadah haji, umrah, thawaf, sa’i dan rukun-rukun haji yang lain manakala Perempuan sedang mengalami haid?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dalam kitab al-Hajju Fadhailun wa Ahkamun menjelaskan bahwa, pertama, adalah boleh dan sah perempuan yang menggunakan obat atau suntik untuk menghentikan darah haid/menstruasi agar bisa melaksanakan thawaf dengan sempurna, meski setelah thawaf selesai darahnya kembali mengalir.

Kedua, darah menstruasi perempuan terputus atau tak mengalir dalam satu waktu tanpa ada sebab obat atau suntik, sebab darah menstruasi tidak selalu mengalir setiap saat dan ada waktu-waktu di mana darah itu berhenti. Jika seorang perempuan melaksanakan thawaf pada waktu-waktu di mana darah menstruasi berhentik di masa haid, yang tentunya didahului dengan mandi besar, maka menurut salah satu dari dua pendapat Mazhab Syafii adalah sah thawafnya, meski setelah melaksanakan thawaf darahnya mengalir kembali.

Beberapa ulama yang berpendapat itu ialah Syekh Imam Abu Hamid, Syekh Mahamiliy, Syekh Manshur al-Maqdisi dan yang lainnya. Alasannya karena masa di mana darah haid itu sedang tidak keluar adalah suci.

Pendapat tersebut diperkuat oleh pendapat mazhab Imam Malik, yang menyatakan bahwa seorang perempuan boleh dan sah melaksanakan thawaf di masa jedah mampet atau tidak mengalirnya darah ketika haid dengan terlebih dahulu mandi besar, meski setelah thawaf darahnya kembali mengalir. Sebab masa di mana darah haid sedang tidak keluar adalah masa suci yang boleh digunakan untuk thawaf.

Tentu saja, untuk ikhtiyath (bersikap hati-hati), meski darah sedang tidak keluar, dianjurkan untuk menggunakan pembalut. Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan yaitu mengalirnya darah yang nantinya berpotensi menetes dan mengotori lantai Masjidil Haram khususnya lantari sekitar tempat thawaf.

Jadi, dengan mengikuti pendapat tersebut, maka haid itu tidaklah menjadi soal bagi perempuan dalam melaksanakan thawaf asalkan dilaksanakan di waktu darah berhenti. Dengan kata lain, tidak harus menunggu masa haid itu betul-betul tuntas dalam durasi umumnya masa haid selama satu minggu dan paling lama selama dua minggu.

Selain itu, sebagian besar atau mumumnya perempuan—bahkan juga laki-laki?—tidak betah jika mandi tidak menggunakan sabun. Sehingga banyak jamaah haji perempuan yang mempertanyakan bagaimana hukum seseorang yang sedang ihram mandi menggunakan sabun mengingat salah satu larangan ihram adalah menggunakan minyak wangi atau wesangian? Apakah sabun mandi termasuk ke dalam golongan wewangian yang dilarang ketika ihram?

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ‘ala Syarhi al-Muhadzab dan Prof. Dr. Khalid Abdullah al-Mushlih dalam al-Nubdzat fi Ahkami al-Hajji wa al-‘Umrah menyatakan bahwa menggunakan sabun bagi jamaah haji ketika mandi tidaklah membatalkan haji dan diperbolehkan, sebab sabun bertujuan untuk membersihkan tubuh dari daki dan kotoran, bukan bertujuan untuk wewangian atau pengharum.

Sabun berbeda dengan minyak wangi. Sehingga, selain sabun, berbagai hal yang mengandung aroma dan wangi seperti buah-buahan misalkan mangga yang fungsi awalnya bukan untuk wewangian adalah tidak membatalkan haji ketika jamaah haji memegangnya atau memakannya. (Iin)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca