Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Berikan Kompensasi Untuk Haji Lokal Bila Terjadi Pelanggaran Akomodasi
Jika penyedia layanan gagal menyediakan akomodasi, maka jamaah akan diberikan tempat tinggal di bawah pengawasan kementerian, dan itu berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Fasilitas Jamaah Dalam Negeri dengan biaya berapa pun, dan penyedia layanan haji akan menanggung biayanya.
Jika jamaah haji diberikan akomodasi yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan kontrak, ia dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang. Jika pengaduan tersebut terbukti benar, jamaah akan diberi kompensasi sebesar 10% dari nilai paket, dan jumlah tersebut tidak kurang dari SR1.500. Kementerian juga menekankan bahwa waktu maksimal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut tidak boleh lebih dari dua jam. (dul)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


