Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Berikan Kompensasi Untuk Haji Lokal Bila Terjadi Pelanggaran Akomodasi

Dengarkan Artikel Ini

Jika penyedia layanan gagal menyediakan akomodasi, maka jamaah akan diberikan tempat tinggal di bawah pengawasan kementerian, dan itu berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Fasilitas Jamaah Dalam Negeri dengan biaya berapa pun, dan penyedia layanan haji akan menanggung biayanya.

Jika jamaah haji diberikan akomodasi yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan kontrak, ia dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang. Jika pengaduan tersebut terbukti benar, jamaah akan diberi kompensasi sebesar 10% dari nilai paket, dan jumlah tersebut tidak kurang dari SR1.500. Kementerian juga menekankan bahwa waktu maksimal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut tidak boleh lebih dari dua jam. (dul)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca