Jual Beli Online dalam Pandangan Islam, Sah atau Masih Perlu Kehati-hatian?
Pandangan Islam terhadap Transaksi Digital

Dalam fikih muamalah, jual beli (al-bay’) diartikan sebagai pertukaran barang dengan imbalan yang disepakati, baik berupa uang maupun benda lain, dengan dasar kerelaan dari kedua belah pihak. Maka, jual beli online pada dasarnya termasuk dalam kategori akad jual beli yang sah, selama terpenuhi rukun dan syaratnya.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Karena jual beli online dilakukan tanpa tatap muka dan barang belum langsung diterima, maka potensi munculnya gharar (ketidakjelasan) cukup besar. Misalnya, barang yang dikirim tidak sesuai deskripsi, atau penjual menampilkan foto yang berbeda dari aslinya. Dalam pandangan Islam, gharar termasuk hal yang harus dihindari karena dapat merugikan salah satu pihak.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

