Buya Yahya Soroti Perihal Hadiah Berupa Voucher Haji atau Umrah
Namun, Buya Yahya menyoroti permasalahan yang muncul terkait penerimaan hadiah tersebut. Tidak semua hadiah harus diterima secara langsung, terutama jika hadiah tersebut diberikan dengan maksud merendahkan atau menyakitkan hati penerima.
“Hadiah yang bertujuan memuliakan seseorang seharusnya diterima dengan senang hati. Namun, jika hadiah tersebut disertai dengan penghinaan terhadap haji atau umrah, maka penerima tidak wajib menerimanya,” terang nya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan, meskipun hadiah tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji, namun tetap harus diperhatikan sumber dana yang digunakan. Hadiah tersebut harus berasal dari sumber yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
“Misalnya, menggunakan uang hasil perjudian atau minuman keras adalah haram dan tidak boleh digunakan sebagai sumber dana untuk hadiah haji atau umrah,” tutup Buya Yahya.(wink)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


