Bagaimana Wakaf Produktif Membantu Mengembangkan Ekonomi Lokal

Dengarkan Artikel Ini

Wakaf dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dengan pengelolaan yang baik. Menurut Badan Wakaf Indonesia (2020) Wakaf produktif adalah harta benda yang diniatkan untuk wakaf dan diberikan kepada pihak pengelola wakaf untuk digunakan dalam kegiatan produksi, lalu hasilnya dibagikan sesuai tujuan wakaf.

Melalui dana wakaf yang terkumpul, dapat menjadi modal untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memanfaatkan keuntungannya untuk digunakan kebaikan lainnya.

Wakaf produktif berbeda dengan wakaf pada umumnya. Jika wakaf, harta atau benda yang diberikan seseorang dapat dimanfaatkan langsung oleh penerima wakaf. Sedangkan wakaf produktif harta atau benda yang diberikan, harus dikelola terlebih dahulu oleh pihak pengelola wakaf untuk tujuan produktif.

Dapat diartikan bahwa harta wakaf diberdayakan dalam sektor produksi, seperti pertanian, peternakan, industri, ritel, dan sebagainya, yang dapat memberikan keuntungan. Dari keuntungan ini, dapat diberikan kepada tujuan wakaf yang telah disepakati, seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, fasilitas umum, dll.

Baca juga: Gerakan Sadar Wakaf Ramaikan Festival Ekonomi Syariah 2023

Pengelolaan Wakaf Produktif

Setelah seorang pemberi wakaf menyerahkan hartanya, disinilah peran pengelola wakaf memutar harta yang diterimanya. Sumber harta ini akan dikelola pada sektor produktif yang halal, seperti digunakan untuk produksi lahan pertanian, mengembangkan peternakan, penyewaan ruko, dll.

Keuntungan dari hasil produksi yang terjual akan disalurkan kepada penerima wakaf. Sehingga harta wakaf yang diberikan tetap utuh dan menjadi investasi di akhirat kelak.

Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam BWI (2020) menyatakan bahwa

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih”

Dengan memberikan harta untuk wakaf produktif dapat menjadi sedekah jariyah kita nantinya saat telah tiada. Karena harta tersebut terus dikelola dan diambil manfaatnya untuk berbagi dalam kebaikan. Kesempatan yang hanya ada di kehidupan dunia ini, sebaiknya kita manfaatkan untuk beramal baik, salah satunya melalui wakaf produktif.

Sebagai contoh pemanfaatan lahan wakaf di area Pondok Pesantren Gontor yang digunakan untuk lahan peternakan, pertanian, dan perkebunan dalam penelitian Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si. (2024).

Wakaf tanah di area pondok tidak hanya digunakaan untuk pembagunan gedung sebagai fasilitas ruang belajar. Namun dapat digunakan lahan yang produktif seperti peternakan, pertanian, dan perkebunan yang nantinya hasil dari produksi tersebut dapat dijual. Lalu hasil dari penjualan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan di pondok.

Baca juga: 8 Tokoh Ekonomi Islam Paling Berpengaruh

Manfaat Wakaf Produktif

Melalui wakaf produktif, tidak hanya memberikan dampak pada penerima wakaf saja. Namun juga memberikan pengaruh pada sektor produksi yang mengelola untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.

Dengan adanya lapangan kerja baru, akan mengurangi angka pengangguran, mengentas kemiskinan dan memberdayakan masyarakat yang produktif.

Dengan adanya wakaf produktif dapat membantu UMKM masyarakat, baik dalam bantuan modal ataupun tempat usaha. Sehingga melatih masyarakat nantinya untuk mandiri secara keuangan. Tentunya melihat potensi masyarakat dan pembekalan melalui pelatihan serta melihat kebutuhan pasar yang ada di daerah sekitar.

Selain itu, hasil dari keuntungan wakaf produktif dapat digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan masyarakat, termasuk membangun infrastruktur di dalamnya. Jadi masyarakat terbantu dalam memperoleh pendidikan, terutama bagi anak-anak usia sekolah.

Wakaf produktif membantu mengembangkan ekonomi lokal dengan cara memberikan modal, tempat, dan membuka lapangan kerja baru, baik dalam sektor peternakan, pertanian, perkebunan, industri, maupun ritel.

Wakaf produktif juga dapat menjadi ladang beramal jariyah bagi seorang pemberi wakaf, karena manfaatnya yang dapat dibagikan secara terus-menerus kepada penerima wakaf.

Penulis : Zubaidatul Fitriyah

Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah

Sumber :

Badan Wakaf Indonesia. (2020) Makna Wakaf Produktif. Tersedia di: https://www.bwi.go.id/4508/2020/02/24/makna-wakaf-produktif/ (Diakses: 19 September 2025).

Ratnasari, Ririn Tri. (2024) Merancang Model Pembiayaan Berbasis Wakaf untuk Peternakan. Tersedia di: https://unair.ac.id/merancang-model-pembiayaan-berbasis-wakaf-untuk-peternakan/ (Diakses: 19 September 2025).


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca