Pemda Kabupaten Bekasi Buka Kembali Posko Pelayanan ‘SIP’, Ini Penjelasannya

Bekasi – 1miliarsantri.net: Kabar gembira bagi tenaga kesehatan dan medis, sejak Senin tanggal 19 Mei 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Pelayanan ‘SIP’, karena tingginya permintaan. Atas arahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Posko Pelayanan Surat Izin Praktek atau SIP dibuka kembali untuk memberikan layanan kepada tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin. Layanan tersebut dibuka mulai 19 Mei sampai dengan 23 Mei 2025, bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP”, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Posko SIP Permudah Pengurusan Perizinan Mengutip newsroom diskominfosantik/bekasikab.go.id, Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan, khususnya setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sarwoko menjelaskan, “Selama ini mereka mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin, karena belum semua memahami kebijakan baru tersebut.” Pada Jumat (16/5/2025), Sarwono memaparkan, salah satu solusi yang diberikan adalah menyarankan penggunaan STR lama (berjangka waktu lima tahun) bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi jumlah SKP, selama masih berlaku dan sesuai ketentuan. Sarwoko menambahkan, dalam pelaksanaan posko kali ini, Pemkab Bekasi tidak hanya melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, tetapi juga dari Dinas Kesehatan dan pengembang sistem dari Diskominfosantik. Diapun melanjutkan, “Dengan adanya posko, para tenaga kesehatan bisa langsung menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pihak yang berwenang, sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP.” “Melalui posko ini para pemohon tidak hanya terbantu secara teknis, tetapi juga mendapatkan edukasi dan informasi terbaru terkait perubahan regulasi dari Kementerian Kesehatan,” pungkas Sarwoko.*** Editor : Thamrin Humris Sumber : diskominfosantik / bekasikab.go.id | Gambar : bekasikab.go.id

Read More