Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah ketentuan zakat bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan teknologi digital berpotensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. “Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat”, kata Niam dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/6/2024). Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber atau para konten kreator sebagai berikut: a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah; b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun); d. jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab; e. kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2,57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan). Namun, lanjut Niam, ketentuan wajib zakat tersebut dikhususkan bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. “Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan ”, tegasnya. Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial. Sebagai informasi, acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (Iin) Baca juga :

Read More

Aparat Keamanan Saudi Tangkap 37 Orang Jamaah Haji Indonesia Tanpa Dokumen Resmi

Makkah — 1miliarsantri.net : Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang jamaah asal Indonesia di Madinah. Sebab, mereka kedapatan menggunakan tanda identitas (ID card) dan gelang haji palsu, Sabtu (1/6/2024). Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambarie, mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang sedang di Arab Saudi agar selalu taat pada aturan negara setempat. Dalam pelaksanaan ibadah haji pun, mereka diharapkan menggunakan visa haji yang resmi. Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar sekali melakukan razia dan pemeriksaan di berbagai titik checkpoint. Hal itu dilakukan guna menjaring jamaah haji yang tanpa surat izin (tasreh). “Karena itu, marilah kita sama-sama pandai dan bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” terang Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Senin (3/6/2024) waktu Arab Saudi. Tasreh merupakan surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah. Surat tersebut bisa didapatkan oleh jamaah haji usai petugas bimbingan ibadah memprosesnya ke kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah. Yusron menuturkan, sebanyak 37 warga negara Indonesia tertangkap baru-baru ini tidak dapat menunjukkan tasreh. Mereka diketahui berasal dari Makassar. “Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar,” paparnya. Menurut dia, hingga berita ini ditulis 37 jamaah itu masih didampingi oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. “Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” kata Yusron. Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap. “Hasil sementara mereka (37 WNI) dinyatakan bersalah dan prosesnya akan segera dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya. Tentu KJRI akan terus mendampingi untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” jelas dia. Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Sementara, untuk biaya yang dikekuarkan jamaah tersebut untuk melaksanakan haji, saat ini masih dalam penelusuran. “Belum kita dalami biayanya berapa,” kata dia. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, 37 jamaah terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun. “Adapun untuk koordinator atau organizer, dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang, maka dendanya ataupun hukumannya akan berlipat,” jelas Yusron. Sebelumnya, 24 orang jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Pada Jumat (31/5/2024), menurut Yusron, juga ada penangkapan 19 orang jamaah dari Indoensia. Namun, karena mereka tidak menggunakan pakaian ihram, pihaknya masih bisa membela. Sehingga, mereka pun tidak ditangkap. “Yang 19 itu pada saat pendampingan oleh kita mereka menggunakan baju bebas. Jadi kita bisa dalam pembelaan kita, pendampingan kita di aparat sempat, kita bisa membela,” kata Yusron. “Tapi kalau yang kasus 24, mereka sudah pakai ihram,” pungkasnya. (drus) Baca juga :

Read More

Bank Muamalat Lirik Pertumbuhan Tabungan Haji

Jakarta — 1miliarsantri.net : PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memacu pertumbuhan dana murah dengan menargetkan pertumbuhan tabungan haji sebesar 15% pada akhir tahun ini. SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan, animo masyarakat untuk menabung haji di Bank Muamalat sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari total pendaftar baru selama tiga bulan pertama tahun ini yang meningkat sekitar 123% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kami gencar memacu pertumbuhan tabungan haji tahun ini dengan melakukan peluncuran sejumlah variasi produk dan kerja sama baru. Melalui strategi tersebut kami optimistis tabungan haji dapat tumbuh 15% dibandingkan tahun lalu,” terang Dedy saat dikonfirmasi 1miliarsantri.net, Ahad (2/6/2024). Pionir bank syariah ini menyiapkan produk tabungan untuk perencanaan pendaftaran maupun pelunasan haji. Contohnya adalah tabungan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, akan ada produk tabungan yang dipaketkan (bundling) dengan bancassurance. Kerja sama dengan lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi serta sebagai mitra aggregator akuisisi tabungan haji dengan paket yang menarik juga akan ditingkatkan. Tabungan iB Hijrah Haji di Bank Muamalat bisa dibuka secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN menggunakan fitur Buka Rekening. Selain itu, pembayaran setoran awal porsi haji juga bisa dilakukan dengan melakukan pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) melalui fitur Bank Haji di Muamalat DIN. Per Maret 2024 jumlah nasabah yang membuka RTJH melalui Muamalat DIN sudah lebih dari 8.000 orang. Nasabah yang mendaftarkan porsi haji akan dibekali dengan kartu debit Ihram yang dapat digunakan untuk bertransaksi di Tanah Suci. Kartu ini dapat digunakan di mesin ATM milik Bank Al Rajhi yang tersebar di Makkah, Madinah dan Jeddah serta tersedia pilihan transaksi berbahasa Indonesia. Selain kemudahan perencanaan haji melalui Tabungan iB Hijrah Haji, Bank Muamalat juga gencar mengkampanyekan program #HajiAnakHebat untuk mendorong persiapan ibadah haji anak sedini mungkin. Program ini sejalan dengan gerakan “Haji Muda” yang dicanangkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Gerakan “Haji Muda” bertujuan agar generasi muda muslim di Tanah Air dapat mulai merencanakan biaya perjalanan haji lebih awal, sehingga dapat menjalankan ibadah haji di usia dan fisik yang masih prima. (Iin) Baca juga :

Read More

Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak. Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Selain itu, Prof Ni’am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Lebih lanjut, tuturnya, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan. “Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024). Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. Kegiatan yang bertajuk “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan” ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. (wink) Baca juga :

Read More

Hasil Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ijtima Ulama ke-VIII yang digelar Majelis Ulama memutuskan salam lintas agama tidak diperbolehkan. Sebab salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi dan moderasi. Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Karena dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah. “Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” terang Kiai Niam saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada akhir Mei 2024. Kiai Niam menerangkan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan. “Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” tambah Kiai Niam. Kiai Niam yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip hubungan antarumat beragama, Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya. Hal itu juga harus dengan prinsip-prinsip seperti toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alquran “lakum dinukum wa liyadin” yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Juga tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme). “Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai,” kata Kiai Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. Meski begitu, Kiai Ni’am menegaskan, umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan atau merendahkan agama lain (al-istihza’). Antar umat beragama tidak boleh mencampuri atau mencampuradukkan ajaran agama lain. Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini digelar pada 28-31 Mei 2024 dengan mengangkat tema tentang Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat. Kegiatan ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. Kegiatan ini juga dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin. Sebelum pembukaan, hadir sejumlah tokoh untuk memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan ijtima antara lain Ketua Baznas Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. (rid) Baca juga :

Read More

Kemenag Hadirkan Aplikasi Kawal Haji

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) merilis sebuah aplikasi baru “Kawal Haji”. Aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan akses jamaah dan masyarakat dalam menyampaikan beragam persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Kawal Haji hadir untuk menjadi kanal penghubung antar jamaah haji, petugas, keluarga, dan publik, serta stakeholder lainnya. Jamaah dapat melapor, saling bantu, berbagi info dan mengapresiasi,” terang Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo kepada 1miliarsantri.net, Kamis (30/5/2024) Dia menambahkan, ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Aplikasi ini didesain agar setiap jamaah, keluarga, dan juga petugas bisa saling bantu jika ada persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan haji, khususnya yang dialami jamaah. Menurut Wibowo, aplikasi ini hadir dengan dua fitur utama. Pertama, pelaporan jamaah, khususnya berkenaan dengan layanan konsumsi, akomodasi, transportasi, termasuk jika ada jemaah terpisah dari rombongan, atau lupa arah pulang ke penginapan. Kedua, deteksi lokasi dan pergerakan jamaah untuk memudahkan proses pencarian jika ada jamaah yang tersesat. “Saat ini Kawal Haji fokus ke penyelesaian masalah utama, yaitu kanal komunikasi pelaporan. Halaman beranda dari Kawal Haji akan melampirkan daftar laporan, dengan prioritas berdasarkan keterbaruan dan dukungan,” lanjut Wibowo. Aplikasi ini, kata Wibowo, semakin meneguhkan komitmen Kemenag dan menyempurnakan skema pelindungan jamaah haji di Tanah Suci. Selama ini, proses pelindungan jamaah dilakukan dan berjalan dengan baik melalui proses offline dengan menempatkan petugas di sejumlah titik strategis. Sehingga, memudahkan jamaah saat membutuhkan bantuan. Kemudahan akses layanan informasi juga disiapkan dalam bentuk WA Center serta kanal aduan melalui Pusaka SuperApps. “Alhamdulillah layanan langsung kepada jamaah di lapangan, berjalan dengan baik. Petugas siaga membantu jamaah di sektor hotel maupun di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aplikasi Kawal Haji ini semakin memperkaya alternatif bagi jemaah saat akan menyampaikan beragam persoalan yang dialami atau menjadi saluran apresiasi saat jamaah ingin menyampaikan hal itu kepada petugas,” sambungnya. Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi menjelaskan, ada sejumlah manfaat dari kehadiran Kawal Haji. Bagi jamaah, aplikasi ini bisa menjadi sarana melaporkan permasalahan konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jemaah tersesat atau terpisah dari rombongan. Laporan dipantau dan ditindaklanjuti petugas. “Jamaah lain juga dapat ikut membantu dan meresponsnya melalui aplikasi ini,” sebut Hasan Affandi. Manfaat kedua, jamaah dapat berbagi informasi seputar situasi dan kondisi di Tanah Suci. Misalnya, situasi kepadatan jamaah di Masjidil Haram, serta pergerakan jamaah dari Arafah, Muzdalifah dan Mina. Selain itu, Kawal Haji juga bisa memantau lokasi dan pergerakan jamaah secara sistem. “Ini akan sangat bermanfaat untuk melacak jika ada kasus jamaah yang hilang atau tersesat. Syaratnya jamaah mengaktifkan fitur location sehingga dapat terlacak posisi terakhir,” ujar Hasan, panggilan akrabnya. Manfaat lainnya, jamaah dapat membantu permasalahan yang dialami jamaah lain. “Jamaah juga dapat mengapresiasi pekerjaan petugas atau bantuan jamaah lain,” sebutnya. Kawal Haji juga bermanfaat bagi petugas haji. Menurut Kepala Tim TSI Irfan Sembiring, Kawal Haji bisa menjadi sarana petugas untuk mendapat update situasi dan kondisi jamaah langsung dari tangan pertama. Cepat dan akurat. Aplikasi ini juga bisa menggali laporan langsung dari jemaah. “Sehingga petugas bisa cepat mendeteksi dan membantu menyelesaikan jika terjadi masalah,” ujar Irfan. Manfaat lainnya, petugas juga bisa meng-update progress penanganan masalah. Jamaah akan mendapat informasi yang cepat dan akurat jika suatu masalah sudah terselesaikan. “Aplikasi ini memungkikan jamaah untuk saling membantu menyelesaikan masalah. Sehingga, mendampingi jamaah bukan hanya pekerjaan petugas,” tutur Irfan. Kawal Haji juga bisa bermanfaat bagi keluarga jamaah. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin menyebutkan, melalui aplikasi ini, keluarga jemaah bisa mendapatkan informasi cepat dan terpercaya terkait situasi dan kondisi di Tanah Suci. Mereka juga bisa ikut melapor jika keluarganya yang sedang menjalani ibadah haji menemui masalah. “Tentunya, keluarga jamaah juga dapat ikut mengapresiasi pekerjaan petugas atau bantuan jamaah lain,” tegas Akhmad Fauzin. Lantas, apa manfaat bagi Kementerian Agama? Wibowo menjelaskan bahwa Kawal Haji diharapkan dapat memudahkan jamaah dalam melapor sehingga lebih cepat mendapat respons. Dari situ, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kepuasan layanan kepada jamaah. Lebih dari itu, kualitas penyelenggaraan ibadah haji juga akan meningkat karena permasalahan jamaah dapat cepat terdeteksi dan terselesaikan. “Melalui Kawal Haji, jamaah jadi memiliki kanal yang terpercaya untuk lapor dan komplain. Informasi penyelenggaraan ibadah haji juga tidak liar di medsos. Kepercayaan jamaah dan stakeholder lainnya meningkat,” tandasnya. Hasan Affandi menambahkan, untuk sementara, aplikasi ini dapat digunakan pada mobile phone berbasis android. Masyarakat dapat menguduhnya melalui google Apps dengan nama “Kawal Haji”. Masyarakat dapat mengakses Kawal Haji dengan dua opsi: 1) Login menggunakan Google Account, yang memungkinkan untuk post, memberikan dukungan, dan komentar2) Masuk sebagai tamu. Akses akan read only, yang berarti tidak dapat memberikan pelaporan, dukungan, dan komentar. “Khusus Jamaah Haji Indonesia yang terdaftar, bisa melakukan verifikasi passport setelah Login dengan akun Google. Manfaat verifikasi: prioritas dalam pelaporan dan komentar, memudahkan pelaporan untuk ditanggapi lebih cepat. Termasuk juga, akses ke fitur pelacakan lokasi, yang sangat membantu jika jamaah tersesat / hilang,” papar Hasan. “Jika pengguna bukan jamaah haji, bisa tekan tombol “lewati” untuk lanjut menggunakan app Kawal Haji,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More

Memaksimalkan Potensi Zakat, Kemenag Susun Peta Jalan Zakat Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta — 1miliarsantri.net : Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur memaparkan sejumlah strategi untuk memaksimalkan potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun. Strategi tersebut dituangkan melalui program Gerakan Zakat Nasional dan Peta Jalan Zakat menuju Indonesia Emas 2045, yang diharapkan mampu memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional. “Tantangan zakat menuju Indonesia Emas 2045 adalah minimnya strategi untuk mencapai potensi zakat sebesar Rp327 triliun. Karenanya, perlu dibuat milestone (tonggak pencapaian) untuk mencapai target tersebut,” terangnya saat dikonfirmasi 1miliarsantri.net, Rabu (29/5/2024). Langkah pertama yang disampaikan Waryono adalah peta muzaki. Menurutnya, identifikasi yang tepat akan membantu mengarahkan zakat dari muzaki ke mustahik yang membutuhkan. “Kita perlu mengidentifikasi dan mendata para muzaki (pemberi zakat) untuk memastikan potensi zakat dapat dimaksimalkan,” paparnya. Langkah kedua, lanjutnya, adalah peta mustahik. Dengan memetakan mustahik, dapat memastikan zakat disalurkan tepat sasaran dan tepat guna. Data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari Bappenas dapat digunakan untuk menentukan mustahik yang akan menerima dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Strategi ketiga adalah peta SDM amil. Langkah ini melibatkan pendeteksian kebutuhan dan potensi sumber daya manusia di sektor amil zakat untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelola zakat. “Untuk kompetensi amil dan nazir, khusus untuk pesantren, nanti akan menggunakan Dana Abadi Pesantren sebagai salah satu sumber pendanaannya,” lanjut Waryono. Langkah terakhir adalah peta literasi. Menyusun peta literasi zakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat dan ketepatan dalam mengelolanya. “Kami ingin zakat dan wakaf dijadikan satu kurikulum khusus pada madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi,” tegas Waryono. Waryono menekankan, strategi kolaborasi antar-stakeholder menjadi kunci utama dalam menyukseskan Gerakan Zakat Nasional. Pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama dalam merancang dan melaksanakan program-program zakat. Sementara itu, Sekretaris FOZ, Ivan Nugraha mengatakan, peta jalan zakat nasional bertujuan untuk memperkuat peran zakat dan wakaf di Indonesia agar kontribusinya semakin terlihat dan berdampak. “Pemerintah telah menyusun Visi Indonesia Emas 2045 yang dituangkan dalam RPJMN, dan nantinya dapat dijadikan patokan untuk menyusun peta jalan zakat,” pungkasnya. (wink) Baca juga :

Read More

Kemenhub Berikan Teguran Keras ke PT Garuda Indonesia Atas Sejumlah Keluhan Jamaah Haji

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada PT. Garuda Indonesia terkait sejumlah keluhan dan masukan mengenai pelayanan maskapai Garuda dalam penyelenggaraan musim Haji 2024. Kemenhub juga telah memberikan tindakan tegas kepada Garuda Indonesia agar segera memperbaiki pelayanannya. “Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada 1miliarsantri.net, Selasa (28/5/2024) Surat teguran tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024. Surat ini berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024, karena permasalahan teknis sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa Embarkasi. Selain teguran, Menhub juga meminta Garuda untuk melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini untuk memastikan fase keberangkatan Jamah Haji Tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024. “Pertama, kami meminta agar PT. Garuda Indonesia memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanan Angkutan Haji Tahun 2024. Kedua, agar Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara,” lanjut Menhub. Surat teguran juga diberikan terkait kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 (UPG-05) di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) pada 15 Mei 2024. “Kami juga meminta Garuda Indonesia untuk memastikan kesiapan pesawat baik operasional maupun perawatannya selama pelaksanaan penerbangan Angkutan Haji Tahun 2024. Selain itu, perlu ditingkatkan kordinasi yang baik antara PT. Garuda Indonesia dengan pemilik pesawat yang disewa,” sambung Menhub. Selain kedua poin tersebut, Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan Haji Tahun 2024. Hal ini ditegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada keberangkatan berikutnya. (wink) Baca juga :

Read More

Jamaah Haji Gelombang Pertama Didominasi Jamaah Perempuan

Mekkah — 1miliarsantri.net : Kedatangan kelompok terbang (kloter) 42 Embarkasi Solo (SOC-42) di Madinah pada 24 Mei 2024 kemarin menandai berakhirnya fase kerangkatan jamaah haji gelombang pertama. Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), jamaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Suci berjumlah 88.987 orang. Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, profil jamaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Suci bila dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin, didominasi jemaah perempuan sebanyak 49.210 orang (55,3%) dan laki-laki sebanyak 39.777 (44,7%). Dia menyebut, mayoritas jamaah tersebut belum berhaji sebanyak 87.673 orang (98,52%). Bagi mereka, tahun ini merupakan kali pertama mereka berhaji, sementara jamaah yang telah berhaji hanya 1,48% atau 1.314 orang. “Dengan potret data jamaah gelombang I didominasi perempuan, kebijakan pemerintah memberikan proporsi petugas perempuan cukup banyak tahun ini dinilai sebagai langkah tepat sebagai bentuk afirmasi dan perlindungan jamaah,” pungkasnya. (dul) Baca juga :

Read More

Rashdul Qiblah Terjadi pada 27 dan 28 Mei 2024

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta masyarakat untuk mengecek ulang arah kiblat pada 27 dan 28 Mei mendatang. Imbauan ini terkait akan peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat. “Peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024, bertepatan dengan 18 dan 19 Zulkaidah 1445 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Kakbah,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, Ahad (26/5/2024). Lalu apa itu Istiwa A’zam atau Rashdul Qiblah? Istiwa A’zam adalah momen di mana matahari melintas tepat di atas Kakbah. Di masa ini arah kiblat searah dengan matahari yang ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat. Mengacu pada tinjauan astronomi/ilmu falak, ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat, di antaranya menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena rashdul kiblat tersebut. “Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat Islam Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat,” ujarnya. Berikut cara menentukan arah kiblat menggunakan Istiwa Azam atau Rashdul Qiblah: Baca juga :

Read More