UIN Syarif Hidayatullah Menuntaskan Likuidasi RS Haji Jakarta

Dengarkan Artikel Ini

Ketua SPI UIN Jakarta sekaligus bagian dari tim likuidator, Dr. Yulianti M.Si juga turut mengucapkan apresiasi pada banyak pihak atas tuntasnya likuidasi.

“Ucapan terima kasih patut disampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelesaian likuidasi, utamanya Direktorat AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPK RI, BPKP RI, Menteri Agama beserta jajaran, juga likuidator,” tambahnya.

Flori menilai, tuntasnya proses likuidasi RS Haji merupakan momen penting dalam mengakselerasi rumah sakit ini menjadi salah satu rumah sakit berprestasi nasional dan internasional. Bahkan integrasinya menjadi bagian UIN Jakarta, memungkinkan RS ini untuk jadi terdepan dalam layanan kesehatan publik, terutama layanan kesehatan haji, sekaligus bagian dari pendidikan bidang kedokteran dan kesehatan UIN Jakarta.

“Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan aset umat yang bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, namun juga berperan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dengan keunggulan Haji,” tandasnya.

Ketua SPI Yulianti menambahkan, tuntasnya likuidasi akan secepatnya diikuti dengan penyelesaian sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam minuta RUPS Luar Biasa RS Haji UIN Jakarta. Penyelesaiannya bisa dilakukan secara bersamaan dengan peningkatan kualitas layanan sendiri.

“Hal ini dapat dilakukan beriringan dengan proses integrasi secara penuh RS Haji ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga peran dan pelayanan kepada Masyarakat yang diberikan oleh BLU UIN Syairf Hidayatullah Jakarta semakin paripurna,” paparnya.

Upaya likuidasi RS Haji Jakarta hingga menjadi bagian dari UIN Jakarta berjalan cukup lama. Prosesnya dimulai ketika tahun 2017, kala itu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memberikan seluruh saham Provinsi DKI Jakarta di RS Haji Jakarta sebanyak 51% secara sukarela kepada Kementerian Agama RI (Kemenag).

Pemberian saham ini menjadikan Kemenag sebagai pemilik saham mayoritas dengan prosentase kepemilikan saham sebanyak 93%. Sebelumnya, Kemenag tercatat memiliki 42% saham. Bagian kecil saham dimiliki Koperasi Karyawan (6%) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).

Setahun setelahnya menjadi pemilik saham mayoritas, Kemenag melakukan Rapat Sirkuler sebagai pengganti RUPS Luar Biasa untuk melakukan likuidasi. Selain menjadikan RS Haji Jakarta sebagai unit usaha BLU, upaya ini dilakukan sebagai andil Kemenag untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan seperti tertuang dalam Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S.H, M.H. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai pengganti RUPS Luar Biasa.

Mengacu pada hasil rapat sirkuler sendiri, Kemenag di tahun 2020 melakukan pengalihan pengelolaan manajemen PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini dituangkan dalam KMA 459 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Manajemen PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).

Pengalihan pengelolaan juga ditandai dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi serta pergantian Likuidator yang ditunjuk dari UIN Syarif Jakarta sesuai dengan Akta Notaris Saifuddin Zuhri, SH., MH Nomor 3 tahun 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat (RUPS LB) PT. RS Haji Jakarta (dalam Likuidasi).

Pergantian kepemilikan dan proses perubahan badan hukum yang berkepanjangan sejak beroperasi di tahun 1994 hingga 2023 menimbulkan berbagai berbagai problem tata kelola RS Haji Jakarta. Diantaranya pergantian direksi, pergantian kebijakan pemilik, jumlah SDM yang berlebihan, lemahnya kendali biaya disertai utang yang membesar. Perubahan regulasi kerumahsakitan yang begitu dinamis turut menambah beban yang harus dipikul RS Haji Jakarta.

Dalam mengakselerasi penyehatan dan penyelesaian permasalahan RS Haji Jakarta, UIN Jakarta dan Kemenag sendiri terus berkoordinasi mencarikan langkah-langkah strategis. Berbagai langkah ditempuh dengan tetap memperhatikan regulasi, prinsip akuntabilitas, dan transapransi. (wink)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca