Tercatat Wakaf Rakyat Indonesia Capai Rp2,361 Triliun, Tanah Wakaf 57.263 Hektare
Saat ini wakaf hanya dipahami sebagai tanah makam, madrasah, maupun masjid, padahal cakupan wakaf sangat luas. Wakaf bisa berupa aset pengelolaan yang memiliki nilai ekonomi.
“Kita ingin mentransformasi, pengelolaan aset yang lebih profesional dan lebih produktif. Karena yang diberikan ke penerima manfaat yaitu hasil dari pengelolaan wakaf. Beda dengan zakat, zakat dikumpulkan, terus dibagikan. Tapi kalau wakaf yang dibagikan itu hasil pengelolaan produksinya,” kata dia.
Menurut Nuh, pengelolaan aset yang profesional dan produktif menjadi kunci dari pendayagunaan wakaf. Maka dari itu langkah berikutnya yakni sertifikasi nadzir (pengelola aset wakaf).
Para Nadzir harus profesional sehingga aset-aset yang telah dikumpulkan bisa dikelola dengan baik dan menghasilkan nilai manfaat ekonomis demi kemaslahatan bersama.
Para Nadzir harus bisa mengubah masyarakat yang tadinya sebagai penerima, lalu menjadi pemberi manfaat, lewat berbagai upaya pemberdayaan.
“Cara menyalurkan ke penerima manfaat benar-benar memiliki dampak yang maksimal. Sehingga kalau itu bisa dilakukan, maka wakaf akan mudah ditransformasikan ke 4.0. Yaitu yang tadinya penerima manfaat jadi pemberi manfaat,” pungkasnya. (wink)
Baca juga :
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
- Peluang Emas! Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Resmi Dibuka, Kuota 2.500 Orang
- RESPALDA Al Huda Rawasapi Bawa Pulang Dua Prestasi dari LKBB PION XV SMAN 5 Bekasi
- Update Gempa Susulan Flores M7,7: Tembus 10.232 Kejadian, Pola Mulai Menurun
- Banjarnegara Diguncang Gempa Darat M2.5, Tidak Berpotensi Taunami
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


