Tercatat Wakaf Rakyat Indonesia Capai Rp2,361 Triliun, Tanah Wakaf 57.263 Hektare

Dengarkan Artikel Ini

Saat ini wakaf hanya dipahami sebagai tanah makam, madrasah, maupun masjid, padahal cakupan wakaf sangat luas. Wakaf bisa berupa aset pengelolaan yang memiliki nilai ekonomi.

“Kita ingin mentransformasi, pengelolaan aset yang lebih profesional dan lebih produktif. Karena yang diberikan ke penerima manfaat yaitu hasil dari pengelolaan wakaf. Beda dengan zakat, zakat dikumpulkan, terus dibagikan. Tapi kalau wakaf yang dibagikan itu hasil pengelolaan produksinya,” kata dia.

Menurut Nuh, pengelolaan aset yang profesional dan produktif menjadi kunci dari pendayagunaan wakaf. Maka dari itu langkah berikutnya yakni sertifikasi nadzir (pengelola aset wakaf).

Para Nadzir harus profesional sehingga aset-aset yang telah dikumpulkan bisa dikelola dengan baik dan menghasilkan nilai manfaat ekonomis demi kemaslahatan bersama.

Para Nadzir harus bisa mengubah masyarakat yang tadinya sebagai penerima, lalu menjadi pemberi manfaat, lewat berbagai upaya pemberdayaan.

“Cara menyalurkan ke penerima manfaat benar-benar memiliki dampak yang maksimal. Sehingga kalau itu bisa dilakukan, maka wakaf akan mudah ditransformasikan ke 4.0. Yaitu yang tadinya penerima manfaat jadi pemberi manfaat,” pungkasnya. (wink)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca